Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto (APT Pranoto), Sungai Siring, Samarinda Utara, menerapkan syarat baru bagi warga yang akan melakukan perjalanan.
Syarat tersebut adalah wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dengan minimal dosis pertama serta surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Kebijakan ini dikeluarkan menyusul surat edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 45 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.
Pemerintah menerapkan PPKM darurat bagi transportasi penerbangan, di mana dalam masa itu penumpang yang datang dan pergi wajib menunjukan surat PCR dan sudah divaksin. Hal ini guna meminimalisir pergerakan penumpang.
“Seluruh penumpang yang berangkat harus menunjukkan surat vaksin. Minimal vaksin pertama. Ketentuan ini berlaku sejak 5 Juli 2021,” kata Kepala UPBU Kelas I APT Pranoto Samarinda, Agung Pracayanto, Minggu (11/7/2021).
“Jumlah penumpang terjadi penurunan. Dibanding Bulan Juni hingga 4 Juli sebelum PPKM, penurunannya sekitar 86 persen,” sambungnya.
“Jika sebelumnya penumpang pesawat bisa menggunakan syarat antigen dan Ge-Nose, maka saat ini tidak berlaku lagi,” ungkap Agung.
Untuk hasil PCR pihak bandara sendiri sementara berpedoman pada Keputusan Menteri kesehatan RI, Nomor HK, 01.07/Menkes/4642/2021 tentang penyelenggaraan laboratorium pemeriksaan Covid-19 dimana terdapat 742 laboratorium dimana hasil Swab PCR tersebut akan masuk dalam data New All Records (NAR) yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi milik Kemenkes.
Dari ratusan laboratorium tersebut, hanya ada empat lokasi di Kaltim yang bisa menjadi rujukan dan prasyarat yang diakui Bandara untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang. Diantaranya, UPTD Laboratorium Kesehatan Kaltim, Laboratorium Prodia dan RSUD AW Sjahranie. Terakhir adalah Media farma yang selama ini bekerja sama dengan kami di Bandara APT Pranoto. (kis/nha)