Terhitung sejak Kamis (15/7/2021) hingga Senin (26/7/2021), sidang pidana umum termasuk tindak pidana korupsi (tipikor) yang biasa diselesanggaran di Pengadilan Negeri (PN) serta Pengadilan Tipikor‎ Samarinda ditunda. Pelaksanaan sidang tersebut ditunda, untuk mengantisipasi penyebaran virus korona (Covid-19) di kantor pengadilan di Jalan M Yamin tersebut.
Ketua PN Samarinda, Hongkun Otoh mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda perihal penundaan persidangan pidana umum tersebut.
“Mulai hari ini (kemarin, Red) memang sidang pidana umum kami tunda dahulu. Mengingat kondisi pandemi virus korona belakangan ini,” ujar Hongkun kepada Sapos.
Sebelumnya, pihak PN dan Tipikor Samarinda menerapkan persidangan secara telekonferensi. Di mana hanya Majelis Hakim yang bersidang di ruang persidangan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi, kuasa hukum hingga terdakwa mengikuti persidangan di tempat lain dengan menggunakan jaringan aplikasi Zoom.
“Jadi setelah kami koordinasikan lagi, kami putuskan untuk ditunda sementara. Bagaimana nanti, kita lihat situasi dan kondisinya,” beber Hongkun.
Sementara untuk terdakwa yang masa tahanannya akan habis, naka pihak JPU dan Majelis Hakim yang menyidangkan serta memeriksa perkaranya bisa melakuan koordinasi.
Sementara untuk persidangan perdata maupun PHI, tetap bisa dilaksanakan dengan sistem persidangan e-court yang juga berbasis sidang online.
Biasanya, meski suasan pandemi dalam sehari rata-rata antara 60 hingga 80 persidangan pidana umum maupun perdata digelar di PN Samarinda.
“Semoga pandemi ini cepat berlalu dan keadaan bisa normal kembali. Mengenai persidangan secara online, sebenarnya sudah diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020,” pungkas Hongkun. (rin/nha)