Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 kini menyasar juga ke Samarinda. Hal ini telah diputuskan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sejak Sabtu (24/7/2021).
Menindaklanjuti hal ini, Wali Kota Andi Harun selaku Ketua Satgas Samarinda akhirnya menggelar rapat persiapan penerapan PPKM Darurat Level, bertepatan dengan berakhirnya instruksi PPKM mikro sebelumnya.
“Drafnya sudah disiapkan, tinggal saya tanda tangani,” jelasnya. Tinggal menunggu instruksi Kementerian Dalam Negeri, paling lambat disampaikan malam ini, Minggu (25/7/2021). Jika diterapkan, Samarinda akan menerapkan PPKM Darurat Level 4 sejak Senin 26 Juli-8 Agustus 2021.
Namun ia meyakinkan secara umum tidak ada perbedaan dengan aturan sebelumnya. Seluruh kegiatan masyarakat dibatasi hingga pukul 21.00 Wita. Hanya saja, ada beberapa penambahan poin yang sebelumnya tidak ada dalam PPKM mikro. “Namun sekarang posko pengawasan saya minta sampai ke tingkat RT,” tegasnya.
Terutama di kawasan padat pasien yang terpapar Covid-19. Selain itu ia juga telah meminta kepada pihak Polresta Samarinda, untuk menelusuri adanya spekulan yang bermain dalam pengadaan obat dan tabung oksigen. “Perlu kita urai, benang kusut yang menyebabkan kelangkaan yang terjadi saat ini,” pungkasnya. (hun/nha)