PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang, termasuk Samarinda. Disdukcapil pun menyesuaikan sistem layanannya, sehingga saat ini murni tidak ada layanan tatap muka untuk semua layanan pengurusan dokumen kependudukan, baik itu yang diberlakukan online sejak awal, maupun yang dibarengi layanan tatap muka.
Pengambilan berkas dokumen kependudukan yang sudah selesai pun, kini warga diberi dua pilihan, bisa melalui PDF yang dikirimkan ke masing-masing pemiliknya untuk dicetak sendiri, atau menggunakan jasa kurir yang sudah bekerja sama dengan Disdukcapil yakni Penyandang Disabilitas Samarinda.
Sementara warga yang akan melakukan perekaman e-KTP, bisa dilakukan di masing masing kecamatan dengan menyesuaikan waktu dan kondisi layanan di kecamatan yang bersangkutan.
“Mau tidak mau kita harus menyesuaikan, instruksi PPKM yang saat ini kembali diperpanjang. Layanan tatap muka sementara ditutup, tapi kita tetap melayani secara online, bahkan bisa 24 jam. Masyarakat yang sudah mengirimkan berkasnya langsung kita proses. Intinya Disdukcapil tidak ada WFH full, semua pekerjaan berjalan seperti biasa,” tutur Kepala Disdukcapil Kota Samarinda, H Abdullah.
Dijelaskannya, sesuai instruksi Wali Kota Samarinda, saat ini jam kerja pegawai pun sudah diatur, namun kami harus tetap ada di kantor karena mengerjakan berkas-berkas masyarakat yang masuk melalui online, hanya diatur waktunya.
Jam kerja Disdukcapil tetap buka dari pukul 08.00 hingga pukul 13.00 Wita. Tapi penerimaan berkas tetap berjalan 24 jam. H Abdullah juga menjelaskan mengenai legalisir dokumen kependudukan terkait penerimaan anggota Polri 2021.
Sudah 3 tahun berjalan ini, Disdukcapil langsung menempatkan stafnya di tempat penerimaan pendaftaran di Poltabes untuk melakukan verifikasi. Langsung dilakukan verifikasi di tempat pendaftaran.
Jadi tidak perlu lagi calon anggota Polri menyertakan fotokopi dokumen yang dilegalisir. Begitu juga dengan penerimaan siswa baru. Juga tidak ada lagi legalisir kartu keluarga dan akta kelahiran. Karena sudah secara otomatis dari Disdukapil bersama Diknas mengadakan kerjasama pemanfaatan data kependudukan, sehingga penerimaan siswa tidak diperlukan lagi legalisir.
“Ini langsung pemanfaatan data yang dilakukan secara online.
Justru dengan begini masyarakat dimudahkan dari segi waktu, biaya,” pungkasnya. (adv/lin/beb)