Ulah Malik (19) sungguh keterlaluan. Hanya karena merasa kurang mendapat perhatian istrinya, sebut saja Mawar (17) dia menjadi kesal. Anaknya yang masih bayi, sebut saja Raja (berusia 4 bulan) menjadi pelampiasan. Raja dianiaya dengan cara dicelupkan ke dalam ember berisi air. Leher Raja pernah dicekik, kemudian Malik juga memasukan jarinya ke mulut Raja serta memukul wajah bayi mungil tersebut.
Sementara Mawar yang coba menghalangi ulah Malik, digampar di kepala dan ditendang di perut,
Akibat ulahnya Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menyatakan ulah Malik terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan kekerasan terhadap anak dan penganiayaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama kesatu pasal 80 Ayat (1) Undang0undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua pasal 351 ayat (1) KUHP.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara selama 18 bulan (1,5 tahun) kepada Malik, Senin (9/8/2021). Sebelumnya, JPU Kejari Samarinda, Dian Anggraeni menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 30 bulan (2,5 tahun).
“Hal-hal meringankan, terdakwa (Malik, Red) bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan diantara terdakwa dengan saksi korban (Mawar, Red) sudah ada perdamaian yang dituangkan dalam surat serta terlampir dalam berkas,” ujar JPU saat menyampaikan pembacaan tuntutan sebelumnya.
Majelis Hakim yang menyidangkan perkaranya meminta dan berpesan agar Malik tak mengulangi perbuatannya. Kasus tersebut terjadi Rabu (10/2/ 2021) sekira pukul 06.00 Wita sampai dengan pukul 11.00 Wita. Peristiwa itu terjadi di sebuah bangsalan di kawasan Kecamatan Sungai Pinang.
Malik telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Mawar dengan cara memukul bagian kepala sebanyak 3 kali, yaitu pada tangan kanan sebanyak 1 kali serta dengan cara menendang mengenai perut sebanyak 1 kali dan anak korban, Raja dengan cara terdakwa mencelupkan seluruh badannya hingga kepala sampai tenggelam ke dalam ember yang berisi air seingat terdakwa 1,kali,mencekik bagian leher 2 kali,memasukkan jari terdakwa ke dalam mulutnya 2 kali,memukul pada wajah bagian pipi sebanyak 3 kali. (rin/nha)