SETIAP warga negara berhak mendapat perlindungan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Amanat konstitusi itu diwujudkan dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang digelar Anggota DPRD Kaltim Nidya Listiyono. Sosialiasi terhadap Perda Nomor 5 tahun 2019 tersebut digelar di aula SD Al-Azhar di Jalan Manunggal, Kelurahan Loa Bakung, Sungai Kunjang, Minggu (29/8/2021).
Meski dalam suasana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) namun menurut Nidya Listiyono, hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang tetap harus dipenuhi.
“Sosialisasi perda bantuan hukum ini tetap dilaksanakan sesuai aturan kesehatan. Ini adalah salah satu tugas kami di DPRD sebagai lembaga publik untuk mencerdaskan masyarakat,” ujar Tyo, sapaan akrab politikus muda Golkar ini.
Selain menghadirkan pakar hukum Najamudin, anggota komisi II DPRD Kaltim ini juga menggandeng Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim Ramaon Saragih.
Kepada Sapos, Ramaon menilai pelaksanaan sosper yang disaksikannya langsung sudah sesuai dengan nilai kepatuhan lembaga publik terhadap keterbukaan informasi. Apalagi menurutnya perda bantuan hukum ini sangat bermanfaat dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Melihat pentingnya informasi ini saya menyarankan agar ke depan kegiatan ini melibatkan tokoh masyarakat. Dampaknya akan lebih luas, tidak hanya peserta sosper yang hadir dengan jumlah terbatas karena PPKM seperti sekarang ini,” saran Ramaon.
Warga yang hadir dalam sosper juga antusias mengetahui lebih dalam tentang perda bantuan hukum. Salah satunya adalah Tio, warga Sungai Kunjang, yang menanyakan kualitas bantuan hukum yang nanti akan diterima masyarakat kurang mampu.
“Apakah nanti layanan bantuan hukum sudah sesuai standar? Karena saya melihat bantuan bentuk lain terkadang terkesan seadanya,” tanya Tio.
Sementara itu, Norma, warga lainnya, juga menanyakan terkait bantuan selain pendampingan hukum. Salah satunya adalah beasiswa. (*/adv/beb)