Samarinda Pos
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Kategori
    • Pro Bisnis
    • Metropolis
    • Olahraga
    • DPRD KALTIM
    • Otomotif
    • DPRD KOTA SAMARINDA
No Result
View All Result
Minggu, 10 Desember 2023
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Kategori
    • Pro Bisnis
    • Metropolis
    • Olahraga
    • DPRD KALTIM
    • Otomotif
    • DPRD KOTA SAMARINDA
No Result
View All Result
Minggu, 10 Desember 2023
Samarinda Pos
No Result
View All Result
Home Kaltim

Kecewa Terdakwa Divonis Ringan

Kasus Pemukulan Camat Tenggarong Tegur Penambang Ilegal

5 September 2021
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

TENGGARONG. Nyaris luput dari perhatian publik, ternyata kasus dugaan penganiayaan terhadap Arfan Boma selaku Camat Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), sudah tuntas proses hukumnya. Ternyata awal Agustus 2021 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong menjatuhkan vonis kepada Taufik selaku terdakwa, dengan hukuman penjara 3 bulan.

“Kami sangat kecewa. Betapa vonis tersebut mencederai upaya penegakan hukum di Tanah Air. Bayangkan, Pak Boma (demikian Camat Tenggarong ini biasa disapa, Red) kan seorang Camat, pejabat publik. Meskipun saat kejadian kapasitasnya membela hak selaku pemilik tanah, tapi korban (Boma, Red) tetap lah seorang Camat. Ternyata si penganiaya (Taufik selaku terdakwa, Red) hanya dihukum 3 bulan penjara. Bagaimana jika korbannya hanya warga biasa?” ujar RE Roedini sebagai Kuasa Hukum Boma kepada Sapos, Kamis (2/9).

Sekadar mengingatkan kembali, nahas menimpa Pak Camat Tenggarong itu terjadi Minggu (9/10) siang. Ketika itu Boma menegur keras aktivitas penambangan batu bara di kawasan Spontan, Kecamatan Tenggarong. Lantaran aksi penambangan diduga liar alias ilegal itu, melintas dan merusak jalanan dekat kebun milik Boma.

“Jalanan itu dulu kami bangun dengan biaya pribadi. Bersama sejumlah warga yang berkebun di kawasan Spontan. Sekarang jalannya rusak, begitu juga dengan sejumlah areal dekat kebun kami,” jelas Boma menuturkan alasannya menegur penambangan emas hitam tersebut.

Rupanya sebelum itu, Boma sudah menyampaikan tegurannya ke penambang. Supaya armada penambangan berupa alat berat maupun angkutan batu bara, tidak memakai jalanan kebun. Tapi peringatan Boma selaku pribadi maupun perwakilan pemilik kebun setempat, tidak dihiraukan. Walhasil jalanan di lokasi itu rusak parah.

Nah saat kejadian siang itu, Boma datang ke kebunnya. Dia mendapati ada kegiatan alat berat. Sehingga Boma langsung menegur ke pekerja. Tindakan Boma itu kemudian diinformasikan kepada Taufik, selaku koordinator lapangan (Korlap) tambang batu bara di lokasi bekas operasional PT Tanito tersebut.

Sejurus kemudian datang lah Taufik. Karuan saja terjadi cekcok Boma dengan Taufik sampai akhirnya terjadi perkelahian. Akibatnya Boma mendapatkan pukulan dari Taufik, menggunakan sepotong kayu. Mengakibatkan wajah bagian dahi dekat pelipis sebelah kanan Pak Camat, mengalami cidera berupa benjol.

Setelah divisum di Rumah Sakit AM Parikesit Tenggarong Seberang, Boma melaporkan kasus itu ke Polsek Tenggarong. Kasus itu kemudian ditangani Polres Kukar. Taufik harus mendekam di tahanan dengan sangkaan menganiaya Boma, juga diduga menambang batu bara tanpa izin. Sampai akhirnya kasus penganiayaan itu disidangkan di PN Tenggarong, dengan vonis 3 bulan penjara kepada Taufik.

“Kami berharap proses hukum terkait dugaan penambangan batu bara ilegal juga disangkakan kepada pelaku (Taufik, Red) berjalan baik. Mengingat tambang ilegal bukan kejahatan biasa-biasa saja. Aparatur penegak hukum harus menjatuhkan vonis berat kepada pelaku. Jangan sampai seperti yang ada, pelaku hanya divonis ringan. Bahkan JPU (Jaksa Penuntut Umum)-nya pun tidak mengajukan banding. Ini ada apa?” ucap Roedini. (idn/beb)

Tags: Kaltim
ShareTweetSend

Related Posts

Edi – Rendi Sukses Dorong Pemprov Kaltim
Kaltim

Edi – Rendi Sukses Dorong Pemprov Kaltim

1 Desember 2023
Dukung Pemilu Damai dan Berkualitas, SMSI Kaltim Gelar Rakorwil di Berau
Kaltim

Dukung Pemilu Damai dan Berkualitas, SMSI Kaltim Gelar Rakorwil di Berau

1 Desember 2023
Bagikan Makan Siang dan Susu Gratis ke Sekolah
Kaltim

Bagikan Makan Siang dan Susu Gratis ke Sekolah

1 Desember 2023
Wujudkan Kemandirian Kampung 
Kaltim

Wujudkan Kemandirian Kampung 

29 November 2023
Kajari Baru Ingin Diterima sebagai Warga Kubar
Kaltim

Kajari Baru Ingin Diterima sebagai Warga Kubar

23 November 2023
Pemkab Kubar Silaturahmi ke Kajari
Kaltim

Pemkab Kubar Silaturahmi ke Kajari

22 November 2023
Next Post

Ketua DPRD Kukar: Harus Sesuai Aturan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

Soal Mafia Tanah di Lobang Tiga, HJP Tak Asal Tuding

Soal Mafia Tanah di Lobang Tiga, HJP Tak Asal Tuding

5 Desember 2023

dr Syarifah Rahimah Alaydrus: Wanita Harus Berani Tampil Beda

23 April 2021
Pro dan Kontra dalam Kesetaraan Gender di Indonesia

Pro dan Kontra dalam Kesetaraan Gender di Indonesia

10 Juni 2022
Daftar Poliklinik dan Info lainnya,  WA ke Hallo Moeis 08115002411

Daftar Poliklinik dan Info lainnya, WA ke Hallo Moeis 08115002411

13 April 2022
Akhirnya, Paambiq Saping Itu Jadi Profesor

Akhirnya, Paambiq Saping Itu Jadi Profesor

28 November 2023

TERKINI

Tekad Beri Kado Manis

Tekad Beri Kado Manis

9 Desember 2023
Konter HP Diminta Angkat Kaki

Konter HP Diminta Angkat Kaki

9 Desember 2023
Siapkan Uang Gizi saat Desentralisasi

Siapkan Uang Gizi saat Desentralisasi

9 Desember 2023
Laga Perpisahan, Presiden Borneo Bakal Bagikan Doorprize

Laga Perpisahan, Presiden Borneo Bakal Bagikan Doorprize

9 Desember 2023
Samarinda Pos

About Us

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA

Copyright Notice.

Anda dilarang melakukan copy paste segala material dari website ini.