TENGGARONG. Nyaris luput dari perhatian publik, ternyata kasus dugaan penganiayaan terhadap Arfan Boma selaku Camat Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), sudah tuntas proses hukumnya. Ternyata awal Agustus 2021 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong menjatuhkan vonis kepada Taufik selaku terdakwa, dengan hukuman penjara 3 bulan.
“Kami sangat kecewa. Betapa vonis tersebut mencederai upaya penegakan hukum di Tanah Air. Bayangkan, Pak Boma (demikian Camat Tenggarong ini biasa disapa, Red) kan seorang Camat, pejabat publik. Meskipun saat kejadian kapasitasnya membela hak selaku pemilik tanah, tapi korban (Boma, Red) tetap lah seorang Camat. Ternyata si penganiaya (Taufik selaku terdakwa, Red) hanya dihukum 3 bulan penjara. Bagaimana jika korbannya hanya warga biasa?” ujar RE Roedini sebagai Kuasa Hukum Boma kepada Sapos, Kamis (2/9).
Sekadar mengingatkan kembali, nahas menimpa Pak Camat Tenggarong itu terjadi Minggu (9/10) siang. Ketika itu Boma menegur keras aktivitas penambangan batu bara di kawasan Spontan, Kecamatan Tenggarong. Lantaran aksi penambangan diduga liar alias ilegal itu, melintas dan merusak jalanan dekat kebun milik Boma.
“Jalanan itu dulu kami bangun dengan biaya pribadi. Bersama sejumlah warga yang berkebun di kawasan Spontan. Sekarang jalannya rusak, begitu juga dengan sejumlah areal dekat kebun kami,” jelas Boma menuturkan alasannya menegur penambangan emas hitam tersebut.
Rupanya sebelum itu, Boma sudah menyampaikan tegurannya ke penambang. Supaya armada penambangan berupa alat berat maupun angkutan batu bara, tidak memakai jalanan kebun. Tapi peringatan Boma selaku pribadi maupun perwakilan pemilik kebun setempat, tidak dihiraukan. Walhasil jalanan di lokasi itu rusak parah.
Nah saat kejadian siang itu, Boma datang ke kebunnya. Dia mendapati ada kegiatan alat berat. Sehingga Boma langsung menegur ke pekerja. Tindakan Boma itu kemudian diinformasikan kepada Taufik, selaku koordinator lapangan (Korlap) tambang batu bara di lokasi bekas operasional PT Tanito tersebut.
Sejurus kemudian datang lah Taufik. Karuan saja terjadi cekcok Boma dengan Taufik sampai akhirnya terjadi perkelahian. Akibatnya Boma mendapatkan pukulan dari Taufik, menggunakan sepotong kayu. Mengakibatkan wajah bagian dahi dekat pelipis sebelah kanan Pak Camat, mengalami cidera berupa benjol.
Setelah divisum di Rumah Sakit AM Parikesit Tenggarong Seberang, Boma melaporkan kasus itu ke Polsek Tenggarong. Kasus itu kemudian ditangani Polres Kukar. Taufik harus mendekam di tahanan dengan sangkaan menganiaya Boma, juga diduga menambang batu bara tanpa izin. Sampai akhirnya kasus penganiayaan itu disidangkan di PN Tenggarong, dengan vonis 3 bulan penjara kepada Taufik.
“Kami berharap proses hukum terkait dugaan penambangan batu bara ilegal juga disangkakan kepada pelaku (Taufik, Red) berjalan baik. Mengingat tambang ilegal bukan kejahatan biasa-biasa saja. Aparatur penegak hukum harus menjatuhkan vonis berat kepada pelaku. Jangan sampai seperti yang ada, pelaku hanya divonis ringan. Bahkan JPU (Jaksa Penuntut Umum)-nya pun tidak mengajukan banding. Ini ada apa?” ucap Roedini. (idn/beb)