Sesuai jadwal persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kaltim menghadirkan kembali sejumlah saksi dalam dugaan korupsi sebesar Rp 50 miliar yang menjadikan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) Iwan Ratman sebagai terdakwa, Kamis (30/9) sore.
Salah seorang saksi yang dihadirkan adalah Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah. Selain itu, ada saksi lain bernama Alya yang merupakan mantan karyawati PT MGRM yang menduduki jabatan sebagai bagian pengembangan bisnis.
Dalam beberapa keterangannya, Alya terkesan ragu menjawab sejumlah pertanyaan JPU yang coba menegaskan pernyataan Alya dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi saat diperiksa penyidik Kejati Kaltim.
Seperti dalam poin pertanyaan 16 dan poin 17 BAP. Yakni perihal penjelasannya mengenai dana sebesar Rp 10 miliar dan Rp 40 miliar yang dikeluarkan, tak masuk masuk dalam proyeksi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Baik di RKAP 2019 maupun 2020. Belakangan Alya yang berdomisili di Jakarta dan datang khusus memberikan keterangan ke persidangan, mengaku dipaksa saat memberikan keterangan di depan penyidik.
“Kalau begitu kami nanti akan mengajukan saksi verbal lisan. Kami akan menghadirkan pemeriksa saksi ke persidangan,” ujar JPU, Zaenurofiq.
Sementara saat pemeriksaan Edi Damansyah, sempat mendapat protes dari kuasa hukum Iwan. Sebab Edi tak dihadirkan langsung ke ruang persidangan. Edi beralasan tak bisa hadir langsung memberikan keterangan di ruang sidang, karena kesibukannya melayani masyarakat dengan statusnya sebagai Bupati Kukar.
“Kami keberatan kalau alasan saksi sibuk melayani masyarakat. Itu bupati setahu kami sering ke Jakarta. Pelayanan masyarakat apa itu di Jakarta? Kami minta kesetaraan hukum di depan persidangan,” ujar salah seorang kuasa hukum Iwan dengan lantang dalam ruang persidangan.
Dalam keterangannya Edi menjelaskan, PT MGRM merupakan perusda milik Pemkab Kukar. Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Hasanuddin, kemudian Edi menerangkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 28 Desember 2018 sempat dipaparkan ada rencana pembuatan tangki timbun.
“Namun belum ada pembahasan detail dan persetujuan dalam RUPS tersebut,” imbuh Edi.
Lalu terang Edi, dia sebagai bupati mewakili Pemkab Kukar merupakan pemegang saham sebesar 99 persen. Lalu 0,6 persen saham lainnya dimiliki Perusda Tunggang Parangan. Sisa saham lainnya, 0,4 persen juga juga dimiliki perusda yang ada di Kukar.
PT MGRM itu beber Edi dibentuk berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2017 dan diubah dengan Perda Nomor 11 Tahun 2018. Modal awalnya sebesar Rp 5 miliar dengan gelontoran dana Pemkab Kukar sebesar Rp 4,9 miliar. Sisanya dipasok dua perusda lainnya, sesuai pembagian persentase yang disebutkan Edi sebelumnya.
Kemudian di RUPS 2019 disampaikan skema golden share, tapi tidak ada disetujui dalam RKAP. Saat RUPS itu, Edi dan Iwan juga hadir.
“RUPS itu digelar 30 Desember 2019 dan itu termasuk untuk membahas RKAP 2020. Saat itu disampaikan program golden share, tapi tak ada anggaran karena skema golden share tersebut,” beber Edi.
Selanjutnya di RUPS yang digelar Desember 2020?, pihak pemegang saham menolak pertanggungjawaban laporan direksi. Kemudian adalagi RUPS 2021, agendanya pemberhentian.
“Dalam hal ini pemberhentian saudara terdakwa (Iwan, Red) ya?” tanya JPU.
Yang langsung dibenarkan Edi.
Saat dicecar pertanyaan mengenai adanya dana keluar dari PT MGRM ke PT Petro TNC International dan Dana Reksa masing-masing sebesar Rp 10 miliar pada 2019, Edi mengaku tak tahu. Edi mengetahui saat RUPS 2020. Edi menyebut keluarnya uang miliaran rupiah itu tak ada dalam RKAP.
“Jadi kami tolak. Rekomendasi pemegang saham saat itu, minta uang itu ditarik kembali dan dikembalikan ke rekening PT MGRM. Tapi tak dilaksanakan dan tak ada konfirmasi,” jelasnya.
Edi juga mengklaim tak pernah tahu ada perjanjian antara PT MGRM dengan PT Petro TNC International. Termasuk aliran dana Rp 40 miliar lainnya, sehingga ditotal sebanyak Rp 50 miliar dikeluarkan PT MGRM. Lalu tim kuasa hukum Iwan sempat menanyakan, perihal adanya kuasa kepada Iwan dalam RUPS 2020 yang diberikan pemegang saham.
“Kuasa itu diberikan sepanjang sesuai dengan RUPS dan RKAP, di luar itu tak dibenarkan,” terang Edi.
Hingga penulis meninggalkan ruang sidang sekitar pukul 17. 15 Wita, persidangan masih berlangsung. (rin/nha)