Anggota DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Desa Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, Minggu (26/9/2021). Dia menyebut, DPRD bersama Pemprov Kaltim memiliki tanggungjawab, kewenangan dan kewajiban untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak, khususnya retribusi pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan daerah.
“Inilah yang perlu diketahui masyarakat, bahwa dari pajak kendaraan bermotor yang mereka bayar itu nantinya untuk menunjang pembangunan daerahnya,” kata Reza.
Ia menjelaskan ada lima retribusi pajak daerah yakni pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok. Oleh karena itu, politisi muda dari Partai Gerindra ini juga mengingatkan agar masyarakat patuh dan tertib dalam membayar pajak.
Sehingga pembangunan yang diinginkan masyarakat bisa terealisasikan.
Dirinya pun menyayangkan masih banyaknya dijumpai kendaraan berpelat luar daerah seperti dari Pulau Jawa dan Sulawesi yang hilir-mudik di Benua Etam sebutan Kaltim. Terutama kendaraan perusahaan-perusahaan.
“Tentu ini sangat disayangkan. Mereka menggunakan infrastruktur pembangunan di Kaltim. Tetapi menyetor pajak ke daerah lainnya. Ini yang perlu diketahui masyarakat luas,” terangnya.
Hadir dalam sosialisasi perda ini, Kepala Desa Kembang Janggut, Yadi. Dia mengaku sangat mengapresiasi kegiatan ini. Menurutnya, ini menjadi informasi yang berkualitas dan patut disebarluaskan ke masyarakat. Apalagi kepada perusahaan-perusahaan yang menggunakan kendaraan berpelat dari luar daerah.
Sosialisasi ini pun turut menghadirikan Kepala Seksi Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Purwanto, serta Forkopimda Desa Kembang Janggut. (adv/hms5/aya)