PERISTIWA karamnya kapal klotok yang terjadi di Muara Badak, Kukar, tentu bukan bagian dari tugas Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda dan Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polresta Samarinda.
Meski begitu Polsek KP maupun Polairud, tetap melakukan upaya pencegahan untuk mengantisipasi khususnya yang berkaitan dengan tindak kriminal pencurian batu bara seperti disangkakan pada muatan kapal klotok yang karam tersebut.
Dalam upaya pencegahan baik Polsek KP ataupun Polairud sama-sama memiliki langkah pencegahan yang serupa, yakni melakukan patroli di wilayah perairan Sungai Mahakam yang berada di bawah kekuasaan hukum Polresta Samarinda.
“Kalau kejadian seperti itu (pencurian batu bara) di wilayah perairan Samarinda tidak ada. Itu kan kejadiannya di luar. Kalau kami bersama Polairud itu sama-sama melakukan patroli,” kata Kapolsek KP Samarinda, Kompol Angga Indarta.
Selain patroli, upaya lain yang dilakukan adalah melakukan pengawalan. Namun hal itu baru bisa dilakukan setelah adanya permintaan dari perusahaan pelayaran.
“Ya ada beberapa perusahaan yang meminta pengalawan itu. Tapi kami ini (Polsek KP) sebenarnya 50 – 50, karena kami lebih fokus di area Pelabuhan sesuai dengan namanya Polsek Pelabuhan. Jadi pengawasan kedatangan dan keberangkatan kapal di Pelabuhan,” jelasnya.
Sementara itu Kasat Polairud Polresta Samarinda, AKP Iwan Pamuji menjelaskan ada 4 poin penting yang dilakukan jajarannya untuk mengantisipasi ancaman pelayaran maupun kejahatan di wilayah perairannya.
“Di antaranya yang pasti sosialisasi ke seluruh kapal terkait dengan kondisi prakiraan cuaca, patroli rutin cek kelaiklautan kapal dalam segi pelayaran baik terkait safety kapal maupun penumpang, cek sertifikasi ABK, dan muatan kapal terkait overdraft,” ungkapnya.
Sebelumnya dua kapal klotok memuat limbah batu bara yang pertama Kapal Motor (KM) Bunga Lestari 09 tenggelam di Perairan Laut Tanjung Pemerung, Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar), pada 7 Desember 2021, sekira pukul 03.00 Wita. Lalu kedua, KM Roy yang karam pada Kamis, 14 Desember 2021 sekitar pukul 04.00 Wita di Perairan Muara Saliki, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kukar hingga menimbulkan korban jiwa mengisyaratkan betapa bebasnya para pelaku mencuri batu bara di atas tongkang.
Kapal ini dipastikan tidak mengantongi izin atau ilegal. Pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, tidak pernah menerbitkan izin berlayar kepada kapal kelotok tersebut.
“Kami tidak mengetahui izin angkutan kapalnya,” kata Slamet.
Saat insiden terjadi, pihak KSOP melaksanakan tugas pencarian bersama tim SAR gabungan lainnya. Pihak KSOP Samarinda memastikan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin apapun pada kapal tersebut.
“Karena wilayah dimana terjadinya kapal tenggelam berada di wilayah KSOP Kami maka tugas kami melakukan pencarian dan penyelamatan,” tegas Slamet.
Kasat Polairud Polres Kukar, AKP Zia Fahlefi mengatakan, upaya pencegahan terhadap kegiatan ilegal dan berbahaya itu telah dilakukan. Kegiatan sendiri meliputi patroli diperairan. Sejumlah armada juga ditamdah dari Polda Kaltim termasuk menambah kapal-kapal BKO dari areal sungai mahakam
“Termasuk membangun pos pantau di anggana dan muara, berkoordinasi dengan AL dan Kapal Polairud Baharkam Mabes Polri yang ada di depan kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada,” ungkap Zia.
Zia memastikan, sudah banyak kapal sejenis yang sudah sampai ke pengadilan. Untuk data pengungkapan itu ada di Humas Direktorat Polairud.
Upaya sosialisasi patroli penangkapan dan imbauan sudah kami langkahkan dan jika di banding dengan kejadian di tahun sebelumnya ada penurunan secara signifikan,” pungkas Zia. (oke/kis/beb)