KARANG ASAM. Tiga mantan anak buah Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan ESDM Kaltim, Christianus Benny, batal melaporkan balik atasannya ke Polresta Samarinda. Ketiga orang yang berstatus PNS dan honorer tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polresta oleh Christianus Benny. Ketiganya diduga menerima suap dari 10 perusahaan tambang yang mengunggugat kepala dinas dengan menghilangkan relaas (panggilan) persidangan tuntutan.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Kompol Andika Darma Sena sebelumnya menyatakan menerima dua laporan dan akan menindak lanjutinya. Namun kemarin, Kompol Andika kembali memberikan pernyataan terbaru kepada awak media, kemarin (23/12).
Dalam pernyataannya melalui sambungan telepon, Andika menegaskan bahwa ketiga terlapor awalnya memang hendak melapor balik atas dugaan penganiayaan. “Tapi setelah saya cek kembali, ternyata tidak jadi melapor,” tegas Andika.
Ωedangkan apa yang menjadi alasan ketiga terlapor itu tidak jadi melaporkan atasannya, Andika tidak memgetahuinya. “Ya, biar saya cek dulu nanti,” singkatnya.
Lanjutan perkembangan laporan Benny pun sejauh ini masih terus dipantau Agus Talis Jhoni, selaku penasehat hukum yang diberikan kuasa untuk melaporkan RO, MA dan ES. RO dan MA berstatus honorer di dinas tersebut dan kini sudah dipecat. Sedangkan ES berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kini sudah diperiksa Inspektorat Wilayah (Itwil) Kaltim.
“Jadi memperjelas tangkapan layar WA yang kami jadikan bukti, di situ ada unsur sengaja dihilangkan (relaas, Red) supaya tidak sampai ke tangan kepala dinas (Benny). Ya, itu tadi sesuai pengakuan ada sekitar Rp 400 juta yang sudah diterima untuk menghilangkan,” jelas Agus.
Tuduhan penghilangan relaas itu sendiri dijelaskan Agus, diketahui kliennya dari media. Di mana tiba-tiba Pengadilan Negeri (PN) Samarinda sudah mengeluarkan putusan.
“Sementara kepala dinas tidak pernah merasa diundang ke persidangan. Jadi tugas tiga orang itu tadi menghilangkan surat relaas agar tidak sampai ke kepala dinas,” bebernya.
“Nah, sedangkan sistem di ESDM itu pertama diterima di resepsionis dan kemudian didata. Setelah itu masuk ke bagian umum dan didata lagi. Dari umum kemudian diserahkan ke ajudan kepala dinas, itu juga dicatat. Namun ketika diperiksa, catatan itu tidak ada. Kalau dihapus pasti kelihatan, jadi dugaannya memang tidak ditulis,” tambah Agus.
Meski melaporkan ketiga pegawai tersebut dalam tuduhan menghilangkan dan suap, namun Agus belum bisa memastikan siapa otak dari pemufakatan jahat tersebut.
“Tapi yang jelas, yang tau banyak itu RO. Dia yang menerima Rp 400 juta itu,” katanya.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Benny tak menggubris pertanyaan yang disampaikan melalui pesan Whatssapp. Demikian juga lewat sambungan telepon. Benny hanya membaca pesan tanpa membalas satu patah kata pun. (oke/mrf/nha)