SAMARINDA KOTA. Pemerintah daerah diminta untuk mengantisipasi pergerakan masyarakat pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini terkait penularan Covid-19 khususnya varian Omicron, agar tidak terjadi lagi lonjakan kasus seperti tahun sebelumnya.
Ungkapan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Pandemi Covid-19 saat Nataru dan Penanganan Varian Omicron secara virtual, Selasa (28/12) kemarin.
“Ada mobilitas massa yang bergerak, yang liburan dan lain-lain. Belajar dari situasi dari tahun lalu, di mana terjadi lonjakan walaupun dengan situasi yang berbeda saat ini. Maka kita harus tetap waspada dan jangan lengah. Terlebih dengan adanya varian baru Omicron. Meskipun belum terjadi penularan lokal, namun kita harus waspada,” ucap Tito saat memberikan arahan.
Untuk itu, Tito menegaskan agar kepala daerah melaksanakan penegakan penerapan protokol kesehatan. Jangan lelah mengkampanyekan penggunaan masker dan menghindari kerumunan.
Juga melakukan pengetatan kedatangan dari luar negeri. Seperti bandara dan pos-pos batas negara. Menegakkan aplikasi pedulilindungi di setiap fasilitas umum.
Selanjutnya, penerapan PPKM berbasis level dan mikro berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 67/2021 untuk Jawa-Bali dan Inmedagri Nomor 69/2021 untuk luar Jawa-Bali yang berlaku pada 24 Desember hingga 3 Januari 2022 untuk di luar Jawa-Bali.
Begitu juga dengan kewajiban penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di sektor-sektor yang berpotensi terjadi kerumunan juga harus dilakukan. Pembatasan kegiatan masyarakat berbasis level dan mikro untuk semua wilayah baik yang sudah berada di level satu.
“Kepala daerah dan aparat harus tegas melarang adanya kegiatan yang menyebabkan kerumunan seperti perayaan-perayaan, pawai, arak-arakan, dan lain sebagainya,” tegasnya.
Dirinya juga menyerukan agar rumah sakit dan isolasi terpusat perlu disiapkan dengan baik dengan melibatkan stakeholder di daerah. Mengintensifkan Tracing dan Testing (memperbanyak screening) yang memerlukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Forkopimda. Serta, strategi mempercepat cakupan vaksinasi bagi daerah yang belum memenuhi target.
“Kita tetap persiapkan skenario terburuk untuk Nataru ini. Tetapi strategi-strategi yang ada tetap kita jalankan dalam upaya menanggulangi Covid-19 dan varian Omicron ini supaya tidak menyebar luas dan cepat,” katanya.
Gubernur Kaltim lsran Noor akan segera menindaklanjuti hasil rakor ini. Terutama penerapan PPKM berbasis level dan mikro, penegakan protokol kesehatan menyiapkan rumah sakit dan isolasi terpusat serta melakukan percepatan vaksinasi.
Saat ini, Kaltim menempati peringkat kelima untuk cakupan vaksinasi secara nasional. Mencapai 80,83 persen untuk dosis I dan 59,68 persen dosis II.
“Kita sudah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022,” bebernya.
Dalam instruksi itu, Isran melakukan optimalisasi fungsi satuan tugas penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan. Mulai tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, serta rukun tetangga RT.
Sebelumnya, guna mengantisipasi libur Nataru untuk lingkup birokrasi, Gubernur Kaltim juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor: 065/6869/B.Org-TL tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19. Surat ini mengacu pada Surat Edaran SE Menpan-RB nomor 26 Tahun 2021.
“Untuk ASN juga sudah kita keluarkan. Jadi kami sudah memberikan batasan dan larangan untuk liburan keluar daerah,” pungkasnya. (mrf/nha)