Kerja senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyasar pejabat setingkat kepala daerah di Kaltim. Setelah 2 tahun lalu menangkap mantan Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar beserta istri yang juga Ketua DPRD Kutim, Ence Firgasari, Rabu petang (12/1) lalu, giliran Bupati Penajam Paser Utara (PPU) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Dari operasi ini, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU, Mulyadi dan 8 orang lainnya turut diangkut. Hingga berita ini ditulis pukul 14.30 Wita, belum ada keterangan resmi dari pejabat KPK terkait penangkapan ini. Kecuali informasi dari Ketua KPK Firli Bahuri yang memastikan telah terjadi OTT di kabupaten yang wilayahnya nanti menjadi kawasan Ibu Kota Negara (IKN).
Dari Penajam, ibu kota PPU, seorang pewarta media siber lokal beritapenajam.net, Sayid Hasan melalui akun Youtube-nya bernama Sampul Sayid, melaporkan kondisi sejumlah kantor dan ruangan yang disegel. Dalam video tersebut terlihat jika garis pembatas terpasang menyilang tepat di pintu masuk ruangan sekretaris daerah kabupaten (Sekdakab) di sekretariat kantor bupati PPU. Selanjutnya masih dalam video tersebut garis pembatas juga terpasang di depan rumah jabatan bupati. Selanjutnya kantor Dinas PUPR PPU juga termasuk yang disegel.
Dalam video di akun Youtube Simpul Sayid itu juga terdapat wawancara dengan Wakil Bupati PPU Hamdan. Dalam video berdurasi 5 menit tersebut, Hamdan menyampaikan sejumlah hal.
Pertama dia mengimbau kepada ASN PPU untuk tetap bekerja seperti biasa, sambil menunggu perkembangan dan pernyataan resmi dari KPK. Sebagai orang nomor dua di Pemkab PPU, Hamdan mengaku prihatin dengan kondisi ini.
“Masyarakat juga harus tetap tenang menjalankan aktivitas seperti biasa. Mudah-mudahan persoalan ini segera dapat diatasi. Dan segera mendapatkan informasi resmi,” katanya. Selain prihatin dengan persoalan yang lagi ramai, dia juga baru mengetahui kabar adanya OTT tersebut usai menjalankan salat Subuh pada Kamis (13/1). “Itu pun tahunya dari percakapan grup Whatsapp,” katanya.
Dia berharap kejadian ini tidak mengganggu kinerja ASN secara keseluruhan. “Bagaimana pun juga pelayanan kepada masyarakat adalah hal yang wajib dan tetap harus dilakukan ASN,” ungkapnya. (nha)