Terkait kasus tindak pidana korupsi yang menimpa Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait penunjukan Wakil Bupati PPU Hamdam sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU.
Hal ini dilakukan setelah adanya penetapan AGM sebagai tersangka suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU.
“SK Mendagri mengenai penunjukan Wakil Bupati Hamdam Pongrewa sebagai Plt Bupati PPU sudah diterima. Sudah saya paraf, tinggal ditandatangani Gubernur Kaltim yang saat ini masih di Jakarta,” kata Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi, kepada awak media di Balikpapan, Sabtu (15/1) siang.
Karena hari libur (Sabtu dan Minggu), Hadi menyebut, Senin (17/1) sudah ditandatangani Gubernur Isran Noor, sehingga Wakil Bupati PPU Hamdam segera mengisi kekosongan pejabat kepala daerah di Kabupaten PPU.
“Penunjukan Wakil Bupati menjadi Plt Bupati PPU, diharapkan Pak Hamdam bisa bekerja menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat PPU,” ungkapnya.
Hadi juga berharap seluruh stakeholders, dinas dan instansi terus berkoordinasi, berkomunikasi, bekerja sama dan bersinergi dalam melaksanakan program-program pembangunan.
Selain menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan, tugas utama Plt Bupati membantu pemerintah dalam penanganan Covid 19, karena sampai saat ini masih terjadi. Kewaspadaan dan sinergitas dengan TNI, Polri serta masyarakat harus terus digalakkan. (mrf/nha)