• Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Jumat, 31 Maret 2023
Samarinda Pos
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA
No Result
View All Result
Samarinda Pos
No Result
View All Result
Home Breaking News

Membandel, Kos Disegel: Jadi Tempat Prostitusi

15 Januari 2022, 13:57:17 WITA
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
Membandel, Kos Disegel: Jadi Tempat Prostitusi
Share on FacebookShare on Twitter

Keberadaan salah satu kos di Jalan Merdeka I, RT 91, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang sudah lama dikeluhkan warga sekitar. Pasalnya kos berlantai dua semi permanen ini kerap dijadikan lokasi prostitusi bagi muda-mudi.

Sudah berulang kali pihak kecamatan hingga aparat kepolisian melakukan razia di lokasi tersebut. Camat Sungai Pinang Siti Hasanah bahkan pernah mensomasi pengelola kos agar mensterilkan usahanya dari prostitusi. Namun hal itu tidak membuat para pekerja seks jera dan selalu kucing-kucingan dengan petugas.

Tak ingin berlarut-larut tindakan tegas pun akhirnya diambil. Kos tersebut akhirnya di segel petugas Satpol PP Kota Samarinda pada, saat digelar razia pada Jumat (15/1) malam sekitar pukul 21.00 Wita.

Selain mensegel, petugas juga menjaring sedikitnya 19 orang yang dalam razia ini, antara lain 8 perempuan dan 11 laki-laki termasuk 5 pasangan di bawah umur.

“Dengan alasan yang beragam, ada sekedar menginap sendiri, ada juga yang bersama teman kencannya,” Kepala Satuan (kasat) Polisi Pamong Praja Samarinda, HM Darham melalui Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Samarinda, Surono.

Selanjutnya 19 orang yang terjaring razia tersebut diberikan sanksi pembinaan dan membuat surat pernyataan serta wajib dijemput pihak keluarga.

“Secara mendalam 1 diantaranya merupakan pekerja seks (PS) menggunakan aplikasi MiChat,” ungkap Surono.

Pihaknya juga mengaku sangat terbantu dan mengapresiasi Polri yang sigap dalam melakukan Operasi Cyber terhadap prostitusi online.

“Terbukti dari 19 orang hanya 1 saja yang melakukan prostitusi online, selainnya hanya membawa pasangan sendiri,” serunya. (kis/nha)

Tags: Breaking News
ShareTweetSend

Related Posts

BREAKING NEWS: Honda Jazz Pengetap BBM Terbakar
Breaking News

BREAKING NEWS: Honda Jazz Pengetap BBM Terbakar

15 Oktober 2022, 15:52:45 WITA
No Milo, No Problemo, Pato “Haaland” Lesakkan Gol Indah Lagi
Breaking News

No Milo, No Problemo, Pato “Haaland” Lesakkan Gol Indah Lagi

2 Oktober 2022, 07:50:19 WITA
Uang Pesangon Tidak Dibayar, Jenazah Terlantar
Breaking News

Uang Pesangon Tidak Dibayar, Jenazah Terlantar

30 September 2022, 14:49:46 WITA
BREAKING NEWS: KM Momentum 25001 Terbakar di Pulau Atas, ABK Terluka
Breaking News

BREAKING NEWS: KM Momentum 25001 Terbakar di Pulau Atas, ABK Terluka

27 September 2022, 13:53:48 WITA
Pengganti Milo Datang, Siapa Dia?
Breaking News

Pengganti Milo Datang, Siapa Dia?

27 September 2022, 12:39:22 WITA
BREAKING NEWS: Banjir dan Longsor “Kepung” Samarinda, Satu Warga Tewas
Breaking News

BREAKING NEWS: Banjir dan Longsor “Kepung” Samarinda, Satu Warga Tewas

14 September 2022, 11:35:46 WITA
Next Post
BREAKING NEWS: Mendagri Terbitkan SK Plt Bupati PPU

BREAKING NEWS: Mendagri Terbitkan SK Plt Bupati PPU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

Kendaraan yang Memutar Jadi Masalah

Tikungan Putar Balik Bakal Di-barrier

28 Maret 2023, 17:00:03 WITA

Jangan Memperlambat Berbuka Puasa dengan Alasan Sibuk

20 April 2021, 08:15:56 WITA
Bahaya Mengancam Bagi Mereka yang Sengaja Tidak Berpuasa

Bahaya Mengancam Bagi Mereka yang Sengaja Tidak Berpuasa

16 April 2021, 12:11:48 WITA
Pro dan Kontra dalam Kesetaraan Gender di Indonesia

Pro dan Kontra dalam Kesetaraan Gender di Indonesia

10 Juni 2022, 15:07:44 WITA
Ajukan Klaim JHT Kini Bisa Melalui Aplikasi JMO, Batas Maksimal Saldo Rp 10 Juta

Ajukan Klaim JHT Kini Bisa Melalui Aplikasi JMO, Batas Maksimal Saldo Rp 10 Juta

24 Februari 2022, 23:12:22 WITA

TERKINI

Capaian Anggaran Tembus 122 Persen

Capaian Anggaran Tembus 122 Persen

30 Maret 2023, 22:50:20 WITA
KLA Segera Naik Tingkat

KLA Segera Naik Tingkat

30 Maret 2023, 22:48:19 WITA
Bakal Bikin SPBU Khusus ASN

Bakal Bikin SPBU Khusus ASN

30 Maret 2023, 22:45:47 WITA
Buka Bersama Tak Harus Jadi Masalah

Buka Bersama Tak Harus Jadi Masalah

30 Maret 2023, 22:44:34 WITA

Follow us

  • Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.

Copyright Notice.

Anda dilarang melakukan copy paste segala material dari website ini.