Keberadaan salah satu kos di Jalan Merdeka I, RT 91, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang sudah lama dikeluhkan warga sekitar. Pasalnya kos berlantai dua semi permanen ini kerap dijadikan lokasi prostitusi bagi muda-mudi.
Sudah berulang kali pihak kecamatan hingga aparat kepolisian melakukan razia di lokasi tersebut. Camat Sungai Pinang Siti Hasanah bahkan pernah mensomasi pengelola kos agar mensterilkan usahanya dari prostitusi. Namun hal itu tidak membuat para pekerja seks jera dan selalu kucing-kucingan dengan petugas.
Tak ingin berlarut-larut tindakan tegas pun akhirnya diambil. Kos tersebut akhirnya di segel petugas Satpol PP Kota Samarinda pada, saat digelar razia pada Jumat (15/1) malam sekitar pukul 21.00 Wita.
Selain mensegel, petugas juga menjaring sedikitnya 19 orang yang dalam razia ini, antara lain 8 perempuan dan 11 laki-laki termasuk 5 pasangan di bawah umur.
“Dengan alasan yang beragam, ada sekedar menginap sendiri, ada juga yang bersama teman kencannya,” Kepala Satuan (kasat) Polisi Pamong Praja Samarinda, HM Darham melalui Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Samarinda, Surono.
Selanjutnya 19 orang yang terjaring razia tersebut diberikan sanksi pembinaan dan membuat surat pernyataan serta wajib dijemput pihak keluarga.
“Secara mendalam 1 diantaranya merupakan pekerja seks (PS) menggunakan aplikasi MiChat,” ungkap Surono.
Pihaknya juga mengaku sangat terbantu dan mengapresiasi Polri yang sigap dalam melakukan Operasi Cyber terhadap prostitusi online.
“Terbukti dari 19 orang hanya 1 saja yang melakukan prostitusi online, selainnya hanya membawa pasangan sendiri,” serunya. (kis/nha)