SUNGAI PINANG. Lima hari berhasil melakukan aksi penjambretan, petualangan Alexander Wijaya, berakhir di jeruji besi. Pria berusia 43 tahun ini ditangkap Unit Reskrim Polsekta Sungai Pinang saat mengintai korban.
Penangkapan warga Jalan Usman Ibrahim, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir iin bberdasarkan laporan warga. Polisi terbantu karena wajahnya viral terlebih dahulu. Gambar seorang pria berkendara motor berkelir hitam mengenakan baju hem biru bermotif kotak setelah menjambret sebuah handphone milik seorang bocah di Jalan Rajawali 1, Sungai Pinang pada Kamis (19/1) sekitar pukul 16.00 Wita lalu. Gambar itu yang tersebar di sejumlah platform media sosial (medsos).
Proses penyelidikan dan pengejaran kepada pelaku langsung dilakukan. Sesuai dengan ciri pelaku, akhirnya mengarah kepada Alexander. Saat diamankan, Alexander berada di sebuah swalayan di Jalan Gatot Subroto, Jumat (21/1) sekitar pukul 16.00 Wita.
“Alexander diamankan di area parkir swalayan tersebut. Di lokasi itu rupanya Alexander sedang mengintai korban lainnya,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Sabtu (22/1).
Alexander selanjutnya digelandang ke Markas Polsekta Sungai Pinang berikut motor Yamaha Jupiter KT 5743 NS yang digunakan dalam melakukan aksi kejahatan.
Dari pengakuannya, Alexander sudah tiga kali melakukan penjambretan. Dua kali di wilayah hukum Polsekta Sungai Pinang dengan hasil curian ponsel dan kalung emas serta satu kali di wilayah hukum Polsekta Samarinda Kota dengan hasil curian kalung emas.
Ketiga barang hasil kejahatan ini berhasil kembali diamankan dari tangan Alexander.
“Ketiga barang itu belum sempat dijual dan berhasil kami amankan. Rencananya hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Fadli.
Agar bisa lolos dari pemantauan warga dan petugas, Alexander sengaja melepas plat nomor polisi bagian belakang motor.
“Alexander pelaku tunggal dalam kasus ini. Atas perbuatannya kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Sementara itu, salah seorang korban jambret, Bety Sumarti (56), bersyukur pelaku jambret kalung emas seberat 20 gram miliknya berhasil tertangkap.
Bety dijambret saat berada di kediamannya di Jalan Lambung Mangkurat, Gang Annor 1, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Jumat (21/1) sekitar pukul 13.45 Wita
“Saya lagi sibuk merapikan tanaman depan rumah. Tiba-tiba dari belakang kalung saya ditarik hingga lepas. Sempat teriak dan melempar sekop, namun pelaku berhasil kabur,” ungkap Bety.
Sementara Alexander mengakui perbuatannya. Awalnya ia tidak memiliki niat untuk menjambret namun karena melihat barang dan ada kesempatan niat itu pun muncul.
“Saya dikejar uang kontrakan dan hutang. Karena terpaksa saya lakukan,” kata Alexander. (kis/nha)