SUNGAI SIRING. Peningkatan kasus Covid-19 di Samarinda dalam beberapa pekan ini membuat masyarakat harus lebih waspada. Terlebih ancaman varian baru bernama omicron mulai mengancam. Sayangnya, rumah sakit karantina yang ada di Jalan Poros Samarinda-Bontang, RT 01, Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara belum memiliki anggaran khsusus untuk penanganan pasien yang dirawat di rumah sakit ini.
Padahal, Pusat Karantina Kota Samarinda saat ini menjadi satu-satunya pusat karantina yang masih aktif di wilayah kota Samarinda
Imbasnya, bagi masyarakat yang terpapar virus korona dan harus melakukan isolasi di rumah sakit ini dikenakan biaya alias tidak gratis. Hal ini terungkap saat tim dari Polsekta Sungai Pinang bertandang ke rumah sakit karantina Samarinda, Selasa (8/2) pagi.
“Dari penjelasan dokter jaga. Belum ada anggaran di tahun 2022 ini bagi pasien isolasi di rumah sakit. Semua berbayar,” ungkap Kapolsekta Sungai Pinang, Kompol Irwanto.
Saat dikonfirmasi, pernyataan itu ternyata memang benar adanya. Awak media ini mendatangi RS Karantina tersebut dan bertemu langsung dengan dokter jaga dan para perawat.
Dr Atika selalu dokter jaga mengatakan, pasien yang ingin dirawat di rumah sakit karantina Samarinda dikenakan biaya Rp 250 ribu per hari dengan mendapat fasilitas obat-obatan, makanan dan binatu. Harga tersebut di luar tes PCR sebesar Rp 300 ribu.
Hal ini karena belum adanya anggaran. Dan kemungkinan besar masih dibicarakan oleh Pemerintah Kota samarinda.
Sementara untuk ketersediaan kamar sebanyak 8 kamar dengan kapasitas 16 tempat tidur. Prosedur untuk karantina di pusat karantina yaitu pasien dirujuk atas petunjuk Dinkes melalui operator 112
“Sebenarnya banyak saja yang ingin dirawat, tapi urung karena ada biaya. Jadi hanya tiga orang yang dirawat saat ini karena bersedia membayar,” ungkap Atika.
Dilanjutkan Atika, rumah sakit ini pernah menerima pasien cukup banyak hingga seluruh ruangan penuh saat terjadi gelombang dua di bulan April hingga Agustus 2021 lalu. Meski semua biaya gratis selama perawatan. Namun kondisi saat itu memaksa pihaknya untuk mengatur keluar masuknya pasien.
“Sempat juga kewalahan. Tapi saat kasus melandai rumah sakit kami juga pernah kosong tanpa pasien. Nah ini mulai ada trend kenaikan makanya sejak Januari hingga sekarang ada saja pasien masuk,” jelasnya.
Sesuai Aturan Menteri Kesehatan
Beredar kabar bahwa pasien yang dirawat di pusat Karantina Covid-19 yang berada di Sungai Siring Samarinda Utara dipungut biaya. Hal inipun memberikan kesan, bahwa siapapun yang terpapar virus korona saat ini tidak ditanggung lagi oleh Negara dan harus membiayai diri sendiri ketika hendak dikarantina.
Menanggapi hal ini, Dinkes Samarinda pun membantah hal tersebut. Pihaknya mengatakan bahwa apa yang sebenarnya terjadi adalah sesuai aturan dari Menteri Kesehatan. Dimana pasien yang ditinjau oleh Polsek Sungai Pinang tersebut sedang bergejala ringan. Dan mereka sendiri yang meminta untuk dikarantina oleh petugas Covid-19.
“Yang dirawat itu dari perusahaan yang harusnya isolasi mandiri. Mereka kan masuk sendiri, jadi berbayar dan bertarif. Itu karena keinginan sendiri, jadi itu berbayar. Kecuali hasil tracing dan bergejala berat baru akan dirawat dan ditanggung,” ucap Osa Rafsodia,
Dirinya juga menyebutkan, jika pasien masuk dalam kriteria yang disebut oleh kementerian tidak akan berbayar. Adapun untuk perawatan di rumah sakit, haruslah bergejala berat. “Jadi kalau tracing dia ringan kasusnya dia tidak dirawat, ini berbeda dengan sebelumnya,” ungkapnya.
Osa juga menegaskan untuk anggaran penanggulangan Covid-19 tahun ini sudah ada. Bahkan sudah dikeluarkan terutama untuk penanganan pasien. Dirinya juga menegaskan kembali jika pasien terpapar covid-19 sesuai edaran menteri kesehatan yang bergejala ringan diminta melakukan isolasi mandiri dirumah.“
Jadi kalau memang memaksa mereka harus berbayar. Kalau ada yang minta dirawat kan tidak mungkin kami menolak kalau yang terpapar ini sanggup membayar. Jadi tidak mungkin kita membayar yang harusnya isoman namun dirawat. Jadi minimal yang dirawat itu kasusnya sedang,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinkes Kaltm, Masitah pun mengatakan bahwa sesuai edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian omicron disebutkan bahwa terdapat beberapa strategi dalam penanganan penularan virus saat ini.
Di antaranya untuk gejala ringan dengan kasus demam, batk, lemas dan nyeri otot disarankan untuk isolasi mandiri, terkecuali jika rumah pasien tersebut tidak memenuhi stndar isolasi, maka diperbolehkan untuk dlakukan karantina di wadah isolasi terpusat. Namun untk kasus sedang dengan saturasi 93 hingga 95 persen diminta untuk dibawa kerumah sakit atau wadah karantina. Begitu juga dengan kasus berat dimana saturasi paru-paru dibawah 93 persen harus segera dibawa kerumah sakit.
“Ini sudah ada aturan menteri yang baru. Hal ini juga menjadi acuan tim Satgas Covid-19 dilapangan untuk menangani kasus yang ada,” ucapnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa untuk penanganan pasien Covid-19 baik yang mandiri dan juga karantina memang ditanggung oleh negara. Termasuk pemberian obat-obatan sampai pasien tersebut sembuh. Hal ini juga sudah dianggarkan melalui dana Covid-19 baik di provinsi dan kabupaten kota.
“Untuk yang isolasi mandiri tetap diberikan obat yang dananya lewat pemerintah. Nah untuk kebijakan dipusat karantina memang setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing hal itu juga diatur dalam edaran menteri,” tutupnya. (kis/mrf/beb)