BPJS Ketenagakerjaan Samarinda menyerahkan empat santunan beasiswa kepada ahli waris dan penerima, pada peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rabu (9/2/2022).
Santunan tersebut diserahkan langsung secara simbolis Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi seusai apel Bulan K3 Nasional tahun 2022.
Apel Bulan K3 Nasional tahun 2022 mengusung tema Penerapan Budaya K3 pada Setiap Kegiatan Usaha Guna Mendukung Perlindungan Tenaga Kerja di Era Digitalisasi.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Muhyiddin Dj yang ditemui seusai kegiatan mengatakan, bahwa keselamatan dan kesehatan para pekerja merupakan tanggung jawab bersama salah satunya mengikuti aturan K3.
“Kaitannya dengan K3, BPJS Ketenagakerjaan bertugas memastikan semua karyawan mengikuti aturan K3 dan memastikan sudah terjamin saat terjadi risiko,” kata Muhyiddin.
Muhyiddin menegaskan dengan seluruh pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka saat pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja hingga kematian, tidak lagi menjadi tanggung jawab perusahaan, karena telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami memberikan perlindungan ke pekerja jika terjadi kecelakaan kerja, hari tua, kematian, pensiun, dan yang terbaru jaminan kehilangan pekerjaan,” tambahnya.
Dalam Apel K3, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi meneruskan sambutan Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah mengatakan, K3 diperlukan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta menjamin setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pada tahun 2019 terdapat 182 ribu kasus kecelakaan kerja dan sepanjang tahun 2020 terdapat 225 ribu kasus kecelakaan kerja, 53 (lima puluh tiga) kasus penyakit akibat kerja yang 11 (sebelas) diantaranya disebabkan COVID-19.
Sepanjang Januari hingga September tahun 2021 terdapat 82 ribu kasus kecelakaan kerja dan 179 (seratus tujuh puluh sembilan) kasus penyakit akibat kerja yang 65 persennya disebabkan karena COVID-19.
Lanjutnya, usia terbanyak yang mengalami kecelakaan kerja adalah pada kelompok usia muda 20 sampai 25 tahun. lni memberikan sinyal bahwa usia-usia muda berpotensi pada kurangnya kesadaran berperilaku selamat.
“Secara khusus saya berpesan kepada teman-teman SP/SB agar menjadikan K3 sebagai objek prioritas perhatian mereka, karena menyangkut keselamatan jiwa dan kesehatan manusia,” tuturnya.
Kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan, namun juga dapat memengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.
Kondisi kerja yang aman, sehat dan nyaman adalah kunci utama peningkatan produktivitas dan loyalitas pekerja terhadap perusahaan.
Selain itu, dilaksanakan pula penyerahan tiga kategori penghargaan kepada perusahaan dengan kinerja K3 terbaik di Kalimantan Timur, yaitu kategori Zero Accident, Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Tempat kerja, dan P2-HIV & AIDS di Tempat Kerja. Kemudian juga penyerahan tunjangan beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan kepada empat pelajar.
Untuk santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang diterima ahli waris dengan tenaga kerja atas nama Hendra Gusmana (PT RPP CONTRACTORS INDONESIA 3) berupa santunan beasiswa sebesar Rp 84.000.000, tenaga kerja atas nama Sulkantoro (RANIA TAMA CONSULTANT) berupa santunan beasiswa sebesar Rp 73.000.000, tenaga kerja atas nama Artanto Agus (PT LONG BAGUN PRIMA SAWIT II) berupa santunan beasiswa sebesar Rp 69.000.000,dan tenaga kerja atas nama Mochamad Muhaimin (MITRA INDAH LESTARI) berupa santunan beasiswa sebesar Rp 36.000.000 dengan total keseluruhan penerima manfaat beasiswa sebesar 262 juta. (adv/nch/aya)