• Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Kamis, 30 Maret 2023
Samarinda Pos
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA
No Result
View All Result
Samarinda Pos
No Result
View All Result
Home Pro Bisnis

Ajukan Klaim JHT Kini Bisa Melalui Aplikasi JMO, Batas Maksimal Saldo Rp 10 Juta

24 Februari 2022, 23:12:22 WITA
in Pro Bisnis
Reading Time: 2 mins read
0
Ajukan Klaim JHT Kini Bisa Melalui Aplikasi JMO, Batas Maksimal Saldo Rp 10 Juta

APLIKASI. Kini ajukan klaim JHT bisa melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Share on FacebookShare on Twitter

BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal BPJAMSOSTEK memberikan kemudahan pelayanan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Aplikasi ini menawarkan kemudahan bagi peserta yang ingin melakukan pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Samarinda, Muhyiddin DJ, mengatakan Aplikasi JMO atau Aplikasi Jamsostek Mobile merupakan pengembangan dari aplikasi BPJSTKU. Aplikasi JMO memberikan kemudahan untuk mendaftar, membayar iuran, serta mengajukan pembayaran klaim JHT menjadi online dan lebih ringkas.

Menurutnya, setelah dirilisnya Aplikasi JMO, aplikasi BPJSTKU tidak lagi dapat diakses. Peserta bisa langsung mengunduh JMO atau melakukan update aplikasi dan login menggunakan user name serta kata sandi yang sama pada aplikasi BPJSTKU sebelumnya.

Jika peserta lupa email dan nomor handphone, cukup melakukan permintaan reset akun dengan menghubungi Layanan Masyarakat 175, tanpa harus datang ke kantor BPJAMSOSTEK.

“Aplikasi JMO memiliki Fitur-fitur untuk mempermuda peserta mendapatkan informasi tentang kepesertaan BPJAMSOSTEK,Adapun beragam fitur yang terdapat di aplikasi JMO yakni memperbaharui data, pengajuan klaim JHT, simulasi saldo JHT dan JP, kartu digital, serta layanan lain yang dapat mempermudah peserta BPJAMSOSTEK,” katanya.

Muhyiddin menjelaskan, peserta dapat mengunduh dan menginstal Aplikasi JMO pada HP berbasis android di playstore dan IOS di appstore.

Jika peserta lupa password aplikasi, cukup menggunakan fitur lupa password pada Aplikasi JMO, lalu isi email untuk mendapatkan konfirmasi kata sandi yang baru.

“Tujuan utama inovasi Aplikasi JMO adalah memberikan kemudahan pelayanan dalam satu genggaman seperti melakukan klaim JHT di mana pun dan kapan pun tanpa perlu mengunggah dokumen serta akselerasi pelayanan BPJAMSOSTEK semaksimal mungkin bagi peserta,” tutur Muhyiddin. Muhyiddin menjelaskan, pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO untuk saat ini batas maksimal saldo Rp 10 juta.

Jika saldo JHT lebih dari itu maka peserta dapat mengajukan klaim JHT melalui antrian online di website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

“Hadirnya layanan digital ini, perusahaan diharapkan untuk mengelola SDM di perusahaannya agar segera mendaftarkan pekerjanya. Ini untuk memberikan rasa aman kepada pekerja dan membuat produktivitas perusahaan semakin meningkat,” tutupnya. (adv/nch/aya)

Tags: Pro bisnis
ShareTweetSend

Related Posts

Kakanwil Kemenag Kaltim Lepas 146 Siswa Magang
Pro Bisnis

Kakanwil Kemenag Kaltim Lepas 146 Siswa Magang

30 Maret 2023, 22:39:44 WITA
Pengambilan Darah saat Puasa Tidak Batal
Pro Bisnis

Pengambilan Darah saat Puasa Tidak Batal

30 Maret 2023, 22:38:40 WITA
Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan dan Perisai Ke UPT Pasar Segiri Samarinda
Pro Bisnis

Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan dan Perisai Ke UPT Pasar Segiri Samarinda

30 Maret 2023, 20:52:28 WITA
Pemkot Samarinda Dorong Peran Sektor Bangunan
Pro Bisnis

Pemkot Samarinda Dorong Peran Sektor Bangunan

29 Maret 2023, 23:26:38 WITA
PLN Dukung Penuh Langkah IBC dan Manufaktur
Pro Bisnis

PLN Dukung Penuh Langkah IBC dan Manufaktur

29 Maret 2023, 23:21:47 WITA
Ketua RT se-Samarinda Dilibatkan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan
Pro Bisnis

Ketua RT se-Samarinda Dilibatkan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan

29 Maret 2023, 20:45:35 WITA
Next Post
Ajukan Klaim JHT Kini Bisa Melalui Aplikasi JMO, Batas Maksimal Saldo Rp 10 Juta

Astra Motor Kaltim 2, Sebar Virus #Cari_aman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

Janjikan Kenaikan Nominal Intensif

Wali Kota Bela Bisnis Thrifting

21 Maret 2023, 17:00:20 WITA

Jangan Memperlambat Berbuka Puasa dengan Alasan Sibuk

20 April 2021, 08:15:56 WITA
Kendaraan yang Memutar Jadi Masalah

Tikungan Putar Balik Bakal Di-barrier

28 Maret 2023, 17:00:03 WITA
Bahaya Mengancam Bagi Mereka yang Sengaja Tidak Berpuasa

Bahaya Mengancam Bagi Mereka yang Sengaja Tidak Berpuasa

16 April 2021, 12:11:48 WITA
Pro dan Kontra dalam Kesetaraan Gender di Indonesia

Pro dan Kontra dalam Kesetaraan Gender di Indonesia

10 Juni 2022, 15:07:44 WITA

TERKINI

Capaian Anggaran Tembus 122 Persen

Capaian Anggaran Tembus 122 Persen

30 Maret 2023, 22:50:20 WITA
KLA Segera Naik Tingkat

KLA Segera Naik Tingkat

30 Maret 2023, 22:48:19 WITA
Bakal Bikin SPBU Khusus ASN

Bakal Bikin SPBU Khusus ASN

30 Maret 2023, 22:45:47 WITA
Buka Bersama Tak Harus Jadi Masalah

Buka Bersama Tak Harus Jadi Masalah

30 Maret 2023, 22:44:34 WITA

Follow us

  • Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.

Copyright Notice.

Anda dilarang melakukan copy paste segala material dari website ini.