• Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Sabtu, 3 Juni 2023
Samarinda Pos
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA
No Result
View All Result
Samarinda Pos
No Result
View All Result
Home Headline

Mantan Karyawati BNI Bakal Menua di Penjara: Kasus Raibnya Uang Nasabah Rp 3,5 Miliar

14 Mei 2022, 19:00:06 WITA
in Headline
Reading Time: 2 mins read
0
Mantan Karyawati BNI Bakal Menua di Penjara: Kasus Raibnya Uang Nasabah Rp 3,5 Miliar

SIDANG TUNTUTAN. Persidangan pembacaan tuntutan mantan karyawan Bank BNI bernama Besse Dalla Eka Putri yang digelar, Jumat (13/5) kemarin. Dia dituntut penjara selama 10 tahun oleh JPU. (rin/Sapos)

Share on FacebookShare on Twitter

GUNUNG KELUA. Masih ingat kasus yang menimpa nasabah BNI dengan mantan salah satu karyawan bank plat merah tersebut. Ya, kasus itu kini telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Bahkan kini proses persidangan sudah memasuki pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mantan Costumer Service (CS) Bank BNI cabang Samarinda, bernama Besse Dalla Eka Putri menjalani persidangan beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (13/5) kemarin.
JPU meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar atau ganti kurungan selama 6 bulan, jika Besse tak bisa membayar denda tersebut.

Masih dalam persidangan pembacaan tuntutan, JPU, Josephus Ary berpendapat bahwa perbuatan Besse secara sah dan meyakinkan melanggar pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua.
Yaitu melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP serta pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengcegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam pertimbangan memberatkan, JPU menyebut bahwa Besse tak mengakui perbuatannya, dia juga menikmati keuntungan dan merugikan Asan Ali dan BNI Samarinda. Sementara hal meringankan, Besse memiliki dua orang anak yang memerlukan perhatiannya serta sudah mengembalikan uang sebanyak Rp 300 juta kepada Asan Ali.
Atas tuntutan tersebut, saat diminta tanggapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Besse menyerahkan kepada kuasa hukumnya.

“Saya serahkan ke PH (penasihat hukum) saja,” tuturnya dengan suara lemas, dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi tersebut.
Kuasa hukum Besse yang hadir dalam persidangan meminta waktu satu minggu untuk membuat pembelaan dan akan dibacakan di persidangan.

Besse dihadapkan ke persidangan dan dijadikan terdakwa, terkait lenyapnya uang tabungan nasabah Bank BNI cabang Samarinda sebesar Rp 3,5 miliar.
Informasi yang diperoleh, uang Asan yang lenyap tersebut sudah ada yang diganti pihak BNI cabang Samarinda sekitar Rp 2,3 miliar. Sementara Besse juga ada mengembalikan kurang lebih Rp 300 juta dan masih ada kekurangan. Atas raibnya uang di tabungan tersebut akhirnya pihak bank yang menduga ada peran Besse, melapor ke kepolisian hingga akhirnya kasusnya diproses hukum dan bergulir sampai pengadilan saat ini. (rin/nha)

ShareTweetSend

Related Posts

Anak Dipukul hingga Tewas
Headline

Anak Dipukul hingga Tewas

2 Juni 2023, 17:00:48 WITA
Belasan Pemandu Lagu Positif Narkoba
Headline

Belasan Pemandu Lagu Positif Narkoba

2 Juni 2023, 17:00:26 WITA
Ulah Penambang Ilegal, Sambutan “Porak Poranda”
Headline

Ulah Penambang Ilegal, Sambutan “Porak Poranda”

2 Juni 2023, 17:00:24 WITA
Ratusan Warga Muara Ritan Terima Kompensasi
Headline

Ratusan Warga Muara Ritan Terima Kompensasi

31 Mei 2023, 17:00:56 WITA
Jatam: 166 Tambang Ilegal di Kawasan IKN
Headline

Jatam: 166 Tambang Ilegal di Kawasan IKN

31 Mei 2023, 17:00:55 WITA
Pukuli Ibu Kandung, Bersimpuh di Persidangan
Headline

Pukuli Ibu Kandung, Bersimpuh di Persidangan

31 Mei 2023, 17:00:04 WITA
Next Post
Ingin Ciptakan Momen Spesial

Ingin Ciptakan Momen Spesial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

Sopir Mini Market Dikeroyok Preman

Sopir Mini Market Dikeroyok Preman

27 Mei 2023, 17:00:31 WITA
Ada Temuan BPK Sebesar Rp 29 Miliar

Ada Temuan BPK Sebesar Rp 29 Miliar

27 Mei 2023, 17:00:48 WITA
Naskah Akademik “Abal-abal”  Berujung Penjara 6 Tahun

Naskah Akademik “Abal-abal” Berujung Penjara 6 Tahun

27 Mei 2023, 17:00:13 WITA
Ajukan Klaim JHT Kini Bisa Melalui Aplikasi JMO, Batas Maksimal Saldo Rp 10 Juta

Ajukan Klaim JHT Kini Bisa Melalui Aplikasi JMO, Batas Maksimal Saldo Rp 10 Juta

24 Februari 2022, 23:12:22 WITA
Pemkot Buka Lowongan Lulusan Sarjana

Pemkot Buka Lowongan Lulusan Sarjana

26 Mei 2023, 17:00:05 WITA

TERKINI

Kolaborasi Bangun UMKM Lokal di Wonderful East Borneo

Kolaborasi Bangun UMKM Lokal di Wonderful East Borneo

2 Juni 2023, 20:39:17 WITA
Prof Rudolf Dilantik Jadi Ketua DPD PBL IKN Nusantara

Prof Rudolf Dilantik Jadi Ketua DPD PBL IKN Nusantara

2 Juni 2023, 20:36:11 WITA
Anak Dipukul hingga Tewas

Anak Dipukul hingga Tewas

2 Juni 2023, 17:00:48 WITA
Baliho JPO Pasar Pagi Mulai Keropos

Baliho JPO Pasar Pagi Mulai Keropos

2 Juni 2023, 17:00:48 WITA

Follow us

  • Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.

Copyright Notice.

Anda dilarang melakukan copy paste segala material dari website ini.