GUNUNG KELUA. Masih ingat kasus yang menimpa nasabah BNI dengan mantan salah satu karyawan bank plat merah tersebut. Ya, kasus itu kini telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Bahkan kini proses persidangan sudah memasuki pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mantan Costumer Service (CS) Bank BNI cabang Samarinda, bernama Besse Dalla Eka Putri menjalani persidangan beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (13/5) kemarin.
JPU meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar atau ganti kurungan selama 6 bulan, jika Besse tak bisa membayar denda tersebut.
Masih dalam persidangan pembacaan tuntutan, JPU, Josephus Ary berpendapat bahwa perbuatan Besse secara sah dan meyakinkan melanggar pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua.
Yaitu melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP serta pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengcegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam pertimbangan memberatkan, JPU menyebut bahwa Besse tak mengakui perbuatannya, dia juga menikmati keuntungan dan merugikan Asan Ali dan BNI Samarinda. Sementara hal meringankan, Besse memiliki dua orang anak yang memerlukan perhatiannya serta sudah mengembalikan uang sebanyak Rp 300 juta kepada Asan Ali.
Atas tuntutan tersebut, saat diminta tanggapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Besse menyerahkan kepada kuasa hukumnya.
“Saya serahkan ke PH (penasihat hukum) saja,” tuturnya dengan suara lemas, dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi tersebut.
Kuasa hukum Besse yang hadir dalam persidangan meminta waktu satu minggu untuk membuat pembelaan dan akan dibacakan di persidangan.
Besse dihadapkan ke persidangan dan dijadikan terdakwa, terkait lenyapnya uang tabungan nasabah Bank BNI cabang Samarinda sebesar Rp 3,5 miliar.
Informasi yang diperoleh, uang Asan yang lenyap tersebut sudah ada yang diganti pihak BNI cabang Samarinda sekitar Rp 2,3 miliar. Sementara Besse juga ada mengembalikan kurang lebih Rp 300 juta dan masih ada kekurangan. Atas raibnya uang di tabungan tersebut akhirnya pihak bank yang menduga ada peran Besse, melapor ke kepolisian hingga akhirnya kasusnya diproses hukum dan bergulir sampai pengadilan saat ini. (rin/nha)