GUNUNG KELUA. Ulah usil oknum satpam berinisial TO (28) membuatnya mendekam di penjara. Gara-gara merekam dan memvideokan tetangganya, sebut saja Melati (25) mandi dalam keadaan bugil akhirnya TO divonis bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (27/6) sore.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan kepada TO. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, Chendi Wulansari menuntut agar Majelis Hakim yang menyidangkan perkara TO menjatuhkan hukuman penjara selama 12 bulan (1 tahun).
jPU maupun Majelis Hakim berpendapat jika ulah TO terbukti melanggar pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Saya terima Yang Mulia (Majelis Hakim, Red),” ujar TO saat diminta Ketua Majelis Hakim, Agus Raharjo tanggapan atas vonis yang dibacakan untuknya. TO ditangkap anggota Polsekta Samarinda Ulu atas laporan Melati, Jumat (18/3) lalu.
Video Melati sedang mandi dan sebagian organ vitalnya terlihat direkam TO itu, diambil 2 tahun sebelum dia ditangkap di wilayah Kecamatan Samarinda Ulu. Ketika itu Melati belum berkeluarga. Video itu berdurasi sekitar 1 menitan. Dengan modal video itu TO sempat mengajak Melati berhubungan badan. Namun bukannya menuruti keinginan TO, Melati melapor ke suami serta pihak keluarganyanya yang lain dan diteruskan ke polisi. Akhirnya TO yang tercatat sebagai satpam salah satu bank swasta ditangkap dan dihadapkan ke persidangan. (rin)