LOA BAKUNG. Saksi tegas terdahap dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti “main api”, karena melayani pengetap dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi telah diberikan Pertamina. Namun kedua SPBU yang juga biasa disebut Pom Bensin tersebut, bukanlah 2 SPBU yang sebelumnya disidak tim gabungan Polresta Samarinda, Pertamina, dan Dishub Samarinda pada Senin (18/7) lalu.
Adapun dua SPBU yang telah disanksi Pertamina tersebut berada di wilayah Kecamatan Sungai Kunjang. Yakni SPBU dengan nomor 64.751.15 di Jalan Rapak Indah, Kelurahan Loa Bakung, dan SPBU nomor 64.751.04 di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu (Gunung Penggal).
Kedua SPBU tersebut sama-sama mendapatkan sanksi tidak menerima pengiriman BBM jenis solar dan pertalite, karena terbukti melakukan pelanggaran penjualan kedua jenis bahan bakar bersubsidi tersebut.
Tak hanya itu, Pertamina juga merekomendasikan operator pengisian BBM di kedua SPBU tersebut dipecat, karena melakukan terlibat kesalahan yang merugikan masyarakat.
Kepada awak media, Sales Branch Manager Retail II Kaltim-Utara PT Pertamina Patra Niaga Muhammad Rizal menjelaskan, kesalahan kedua operator di kedua SPBU tersebut yakni melayani pembelian pertalite menggunakan jeriken dan pembelian solar melebihi batas yang telah ditentukan.
“Aturannya sudah kami tegaskan dilarang melayani pembelian dengan jeriken dan batas pembelian solar untuk kendaraan pribadi 60 liter sedangkan truk 200 liter. Namun semua aturan yang telah dibuat itu dilanggar, sehingga kami pecat dua operator tersebut dan mengenakan sanksi pada SPBU-nya,” tutur Rizal.
Rizal menerangkan, adapun sanksi yang diberikan kepada SPBU tersebut yakni penghentian pengiriman BBM jenis solar dan pertalite di masing-masing SPBU itu selama 30 hari.
“SPBU di Gunung Penggal kami stop pengiriman solar. Sedangkan di SPBU Rapak Indah kami stop pengiriman pertalite,” tegas Rizal.
Sementara itu mengenai dua SPBU yang dalam sidak tim kedapatan melayani kendaraan dengan tangki modifikasi. Rizal mengatkan pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran.
“Yang kami dapati adalah oknum warga, yang sengaja memodifikasi tangki mereka agar dapat memuat lebih banyak bahan bakar. Sedangkan pengisian yang dilakukan SPBU masih normal sesuai ketentuan,” tandasnya.
Sebelumnya pada Senin (18/7) lalu, tim gabungan yang dipimpin Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dan Area Manager Communication & CSR Pertamina Regional Kalimantan Susanto August Satria menyasar beberapa SPBU. Pertama tim ini menyasar SPBU nomor 64.75.109 di Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
Kedatangan puluhan tim gabungan itu kontan membuat sejumlah pemotor panik, terutama pemotor yang menggunakan tangki modifikasi. Belasan motor yang diduga pengetap itu pun langsung berhamburan. Mereka kabur meninggalkan SPBU yang disdak. Meski begitu sejumlah pengetap yang terjebak di antara antrean, hanya bisa pasrah dihampiri Kapolres beserta jajarannya.
Di tengah pemeriksaan itu, seorang pemotor yang melintas mengendarai motor tangki modifikasi dan membawa jeriken serta selang pun turut dihentikan dan diamankan.
Tercatat sebanyak 5 unit motor jenis Suzuki Thunder disita polisi. Mereka dibawa ke Pos Patwal Satlantas Polresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut.
Sukses menggulung segerombolan pengetap di SPBU itu, tim kemudian bergerak menuju ke SPBU nomor 64.752.02 di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.
Sayangnya di SPBU depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim itu, tim hanya dapat menjaring satu pengetap. Diduga informasi sidak tim gabungan tersebut tersebar di media sosial (medsos), sehingga menjadi penyebab lengangnya sejumlah SPBU termasuk yang terletak di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Dari pantauan media ini, rata-rata tangki motor yang telah dimodifikasi tersebut dapat menampung BBM hingga 35 liter BBM. Untuk memenuhi tangki modifikasi itu, pengetap bisa dua sampai tiga kali melakukan pengisian.
“Hasil interogasi saya dengan salah seorang oknum, mereka menjual kembali dengan harga bervariasi mulai Rp 9.000, Rp 10.000 hingga Rp 11.500 untuk eceran,” papar Ary.
Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Samarinda Muhammad Rizal menegaskan tidak ada kelangkaan pada BBM jenis pertalite.
Rizal mengatakan, dalam hal pembatasan pembelian BBM jenis pertalite, pengelola SPBU diminta wajib mempedopani Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda Andi Harun terkait batasan dalam pembelian BBM bersubsidi. (oke/nha)