• Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Kamis, 30 Maret 2023
Samarinda Pos
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA
No Result
View All Result
Samarinda Pos
No Result
View All Result
Home Headline

SOLAR DAN PERTALITE DISETOP SEBULAN: Sanksi Pertamina untuk Dua SPBU yang Layani Pengetap

20 Juli 2022, 19:00:02 WITA
in Headline
Reading Time: 3 mins read
0
SOLAR DAN PERTALITE DISETOP SEBULAN: Sanksi Pertamina untuk Dua SPBU yang Layani Pengetap

DISANKSI. SPBU di Jalan Rapak Indah, lengang dari antrean pengisian pertalite karena mendapat sanksi dari Pertamina. OKE/SAPOS

Share on FacebookShare on Twitter

LOA BAKUNG. Saksi tegas terdahap dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti “main api”, karena melayani pengetap dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi telah diberikan Pertamina. Namun kedua SPBU yang juga biasa disebut Pom Bensin tersebut, bukanlah 2 SPBU yang sebelumnya disidak tim gabungan Polresta Samarinda, Pertamina, dan Dishub Samarinda pada Senin (18/7) lalu.

Adapun dua SPBU yang telah disanksi Pertamina tersebut berada di wilayah Kecamatan Sungai Kunjang. Yakni SPBU dengan nomor 64.751.15 di Jalan Rapak Indah, Kelurahan Loa Bakung, dan SPBU nomor 64.751.04 di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu (Gunung Penggal).

Kedua SPBU tersebut sama-sama mendapatkan sanksi tidak menerima pengiriman BBM jenis solar dan pertalite, karena terbukti melakukan pelanggaran penjualan kedua jenis bahan bakar bersubsidi tersebut.

Tak hanya itu, Pertamina juga merekomendasikan operator pengisian BBM di kedua SPBU tersebut dipecat, karena melakukan terlibat kesalahan yang merugikan masyarakat.

Kepada awak media, Sales Branch Manager Retail II Kaltim-Utara PT Pertamina Patra Niaga Muhammad Rizal menjelaskan, kesalahan kedua operator di kedua SPBU tersebut yakni melayani pembelian pertalite menggunakan jeriken dan pembelian solar melebihi batas yang telah ditentukan.

“Aturannya sudah kami tegaskan dilarang melayani pembelian dengan jeriken dan batas pembelian solar untuk kendaraan pribadi 60 liter sedangkan truk 200 liter. Namun semua aturan yang telah dibuat itu dilanggar, sehingga kami pecat dua operator tersebut dan mengenakan sanksi pada SPBU-nya,” tutur Rizal.

Rizal menerangkan, adapun sanksi yang diberikan kepada SPBU tersebut yakni penghentian pengiriman BBM jenis solar dan pertalite di masing-masing SPBU itu selama 30 hari.

“SPBU di Gunung Penggal kami stop pengiriman solar. Sedangkan di SPBU Rapak Indah kami stop pengiriman pertalite,” tegas Rizal.

Sementara itu mengenai dua SPBU yang dalam sidak tim kedapatan melayani kendaraan dengan tangki modifikasi. Rizal mengatkan pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran.

“Yang kami dapati adalah oknum warga, yang sengaja memodifikasi tangki mereka agar dapat memuat lebih banyak bahan bakar. Sedangkan pengisian yang dilakukan SPBU masih normal sesuai ketentuan,” tandasnya.

Sebelumnya pada Senin (18/7) lalu, tim gabungan yang dipimpin Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dan Area Manager Communication & CSR Pertamina Regional Kalimantan Susanto August Satria menyasar beberapa SPBU. Pertama tim ini menyasar SPBU nomor 64.75.109 di Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.

Kedatangan puluhan tim gabungan itu kontan membuat sejumlah pemotor panik, terutama pemotor yang menggunakan tangki modifikasi. Belasan motor yang diduga pengetap itu pun langsung berhamburan. Mereka kabur meninggalkan SPBU yang disdak. Meski begitu sejumlah pengetap yang terjebak di antara antrean, hanya bisa pasrah dihampiri Kapolres beserta jajarannya.

Di tengah pemeriksaan itu, seorang pemotor yang melintas mengendarai motor tangki modifikasi dan membawa jeriken serta selang pun turut dihentikan dan diamankan.

Tercatat sebanyak 5 unit motor jenis Suzuki Thunder disita polisi. Mereka dibawa ke Pos Patwal  Satlantas Polresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut.

Sukses menggulung segerombolan pengetap di SPBU itu, tim kemudian bergerak menuju ke SPBU nomor 64.752.02 di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.

Sayangnya di SPBU depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim itu, tim hanya dapat menjaring satu pengetap. Diduga informasi sidak tim gabungan tersebut tersebar di media sosial (medsos), sehingga menjadi penyebab lengangnya sejumlah SPBU termasuk yang terletak di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.

Dari pantauan media ini, rata-rata tangki motor yang telah dimodifikasi tersebut dapat menampung BBM hingga 35 liter BBM. Untuk memenuhi tangki modifikasi itu, pengetap bisa dua sampai tiga kali melakukan pengisian.

“Hasil interogasi saya dengan salah seorang oknum, mereka menjual kembali dengan harga bervariasi mulai Rp 9.000, Rp 10.000 hingga Rp 11.500 untuk eceran,” papar Ary.

Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Samarinda Muhammad Rizal menegaskan tidak ada kelangkaan pada BBM jenis pertalite.

Rizal mengatakan, dalam hal pembatasan pembelian BBM jenis pertalite, pengelola SPBU diminta wajib mempedopani Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda Andi Harun terkait batasan dalam pembelian BBM bersubsidi. (oke/nha)

ShareTweetSend

Related Posts

Ganti Rugi Diusahakan Dibayar Sebelum APBD-P
Headline

Ganti Rugi Diusahakan Dibayar Sebelum APBD-P

30 Maret 2023, 17:00:57 WITA
EKONOMI WARGA MULAI TERGANGGU
Headline

EKONOMI WARGA MULAI TERGANGGU

30 Maret 2023, 17:00:39 WITA
Dibunuh sebelum Lewati Malam Pertama
Headline

Dibunuh sebelum Lewati Malam Pertama

30 Maret 2023, 17:00:39 WITA
151 Jiwa Terancam Berlebaran di Pengungsian
Headline

151 Jiwa Terancam Berlebaran di Pengungsian

30 Maret 2023, 17:00:01 WITA
Mantan Istri Menikah,  Suami Barunya Dibunuh
Headline

Mantan Istri Menikah, Suami Barunya Dibunuh

29 Maret 2023, 17:00:49 WITA
Penculik dan Predator Bocah Diringkus
Headline

Penculik dan Predator Bocah Diringkus

29 Maret 2023, 17:00:25 WITA
Next Post
Tiga Judoka Rebut Medali di Kapolri Cup

Tiga Judoka Rebut Medali di Kapolri Cup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

Janjikan Kenaikan Nominal Intensif

Wali Kota Bela Bisnis Thrifting

21 Maret 2023, 17:00:20 WITA

Jangan Memperlambat Berbuka Puasa dengan Alasan Sibuk

20 April 2021, 08:15:56 WITA
Kendaraan yang Memutar Jadi Masalah

Tikungan Putar Balik Bakal Di-barrier

28 Maret 2023, 17:00:03 WITA
Bahaya Mengancam Bagi Mereka yang Sengaja Tidak Berpuasa

Bahaya Mengancam Bagi Mereka yang Sengaja Tidak Berpuasa

16 April 2021, 12:11:48 WITA
Pro dan Kontra dalam Kesetaraan Gender di Indonesia

Pro dan Kontra dalam Kesetaraan Gender di Indonesia

10 Juni 2022, 15:07:44 WITA

TERKINI

Capaian Anggaran Tembus 122 Persen

Capaian Anggaran Tembus 122 Persen

30 Maret 2023, 22:50:20 WITA
KLA Segera Naik Tingkat

KLA Segera Naik Tingkat

30 Maret 2023, 22:48:19 WITA
Bakal Bikin SPBU Khusus ASN

Bakal Bikin SPBU Khusus ASN

30 Maret 2023, 22:45:47 WITA
Buka Bersama Tak Harus Jadi Masalah

Buka Bersama Tak Harus Jadi Masalah

30 Maret 2023, 22:44:34 WITA

Follow us

  • Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.

Copyright Notice.

Anda dilarang melakukan copy paste segala material dari website ini.