DIANGGAP melanggar estetika dan tidak membayar pajak daerah, sebuah warung makan di persimpangan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, dibongkar petugas satpol PP, Selasa (6/9) pagi.
Berbekal alat pemotong dan truk pengangkut, tim gabungan yang dimotori Satpol PP Samarinda membongkar warung makan yang berdiri sejak tiga tahun terakhir.
Kepala Satpol PP Samarinda Muhammad Darham menjelaskan, dalam penertiban ini Satpol PP menurunkan 50 personel bersama Dinas PUPR Kota Samarinda, kcamatan, kelurahan dan dibantu aparat TNI-Polri.
Penertiban dilakukan setelah pemilik warung makan tidak mengindahkan peringatan yang dilakukan mulai dari kelurahan hingga kecamatan.
“Keberadaan warung makan ini melanggar Peraturan daerah (Perda) tentang tata kota,” kata Kepala Satpol PP.
“Selain itu, pemilik warung tidak mengurus izin usahanya. Beberapa kali dilakukan teguran baik lisan maupun tertulis juga tidak diindahkan sehingga dilakukan penertiban,” imbuh Darham.
Penertiban yang dilakukan petugas menuai protes dari pemilik warung makan. Menurut pemilik, jika dalih estetika yang digunakan masih banyak lokasi lain yang juga melakukan pelanggaran yang sama.
Pemilik juga menyayangkan jika karena tidak membayar pajak harusnya bisa dibicarakan sebelum adanya penertiban.
“Dan harusnya dipikirkan juga nasib puluhan karyawan kami yang menggantungkan hidupnya bekerja di warung makan ini,” pinta Yani, pemilik warung makan. (kis/nha)