SAMARINDA KOTA. Setiap tahunnya pemerintah selalu akan bersinggungan dengan permasalahan sosial. Baik dalam hal pembebasan lahan maupun penertiban para Pedagang Kaki Lima (PKL).
Terlepas dari permasalahan tersebut, secara aturan memang keberadaan PKL kerap menguasai tempat yang tidak diperbolehkn. Sebutnya saja PKL yang ada di bantaran Tepian Mahakam, yang menempati Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Atas dasar inilah Pemkot Samarinda akhirnya berupaya untuk melakukan penertiban, dengan dasar peraturan daerah berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. Meski demikian tak sedikit di antara para PKL yang meminta kejelasan tentang lokasi alternatif.
Menjawab hal ini Wali Kota Samarinda Andi Harun mengaku, lahan yang berada di bawah kewenangan Pemkot Samarinda sangat terbatas.
“Tidak mungkin kami mampu menyiapkan semua lokasi yang diminta, misalnya hari ini tertibkan 100, maka harus disiapkan juga lahan untuk 100 PKL,” ujarnya.
Ia sendiri pun geram dengan kejadian belakangan ini, lantaran adanya pedagang yang berjualan di atas trotoar. Lalu menyudutkan pemerintah atas dasar tidak manusiawi, karena warungnya ditutup.
“Kepentingan wali kota tidak ada, saya hanya mengharapkan kepentingan umum di trotoar tidak ganggu,” ujarnya.
Sebab trotoar itu sediakan untuk pejalan kaki, meski saat ini sudah sangat jarang ditemukan warga yang berjalan kaki. Namun jika merujuk pada aturan, tetap saja tidak diperbolehkan.
Sehingga ia meminta persoalan ini seharusnya menjadi kesadaran bersama. Bahwa pemerintah tidak akan menertibkan jika PKL tidak berjualan di lokasi yang tidak melanggar aturan.
Meski demikian Politikus Partai Gerindra ini mengaku, sebenarnya memang ada rencana untuk menyiapkan lahan khusus para PKL. Hanya saja tidak dalam waktu dekat ini, lantaran persiapannya juga harus dikaji dengan matang.
“Tapi bukan berarti kami harus menunda penertiban, itu kan tidak mendidik. Lagi pula. kalau makanannya enak, pelanggan akan datang sendiri, kalau tidak mau ditertibkan silahkan bayar sewa,” pungkasnya. (hun/nha)