Jasad Donatus Susar (39) tak bisa langsung dimakamkan. Ini terjadi lantaran perusahaan perkebunan sawit tempat almarhum bekerja tidak memenuhi tuntutan sebagai biaya kepulangan jenazah ke kampung halaman di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Susar adalah seorang karyawan di PT Kruing Lestari Jaya, perusahaan perkebunan sawit di Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat. Pria ini meninggal dunia pada Kamis (29/9) sekitar pukul 05.00 Wita di mess perusahaan karena sakit.
Pihak keluarga meminta perusahaan membayarkan pesangon almarhum. Pesangon itu rencananya digunakan untuk memulangkan jenazah ke kampung halaman.
Namun hingga sore pihak perusahaan tak kunjung di memenuhi tuntutan keluarga. Jenazah yang sudah proses formalin di RSUD Harapan Insan Sendawar (HIS) kemudian dibawa ke kantor Serikat Pekerja Nasional Kubar di Resak III Bongan. Selanjutnya, pihak keluarga membawa jenazah menggunakan ambulans menuju Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (30/9) pagi.
“Almarhum meninggal di mess perusahaan pada hari kamis, 29 September, baru ketahuan jam 05.00 pagi,” ucap Maksimus, kakak almarhum kepada media ini di parkiran pelabuhan depan kantor Gubernur Kaltim.
Maksimus, kakak almarhum mengatakan, adiknya itu sudah bekerja di perusahaan selama 5 tahun sebagai mandor, keluarga minta hak pesangon. “Perusahaan ini maripakan group sinar mas,” kata Maksimus.
Ketua Serikat Pekerja nNasional Kutai Barat, Kornelis yang turut mendampingi jenazah mengatakan, mereka menuntut hak pesangon selama 5 tahun bekerja. Uang pesangon itu yang digunakan untuk pemulangan ke NTT.
“Kami bertekad berangkat ke Samarinda dari Bongan pukul 01.30, tiba di Samarinda pukul 06.30, Jumat pagi (30/9). Mereka seperti lempar handuk ke kami, ” jelas Kornelis.
Hingga pukul 14.30 Wita jenazah masih di dalam ambulans yang terparkir di depan dermaga depan Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gadjah Mada, menunggu pihak pemerintah provinsi, agar mau memfasilitasi ke pihak perusahaan segera membayarkan hak-haknya untuk memulangkan jenazah ke NTT. (kis/nha)