SAMARINDA KOTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda mengundang 11 partai politik yang tak memenuhi parliamentary threshold untuk rapat koordinasi terkait persiapan Verifikasi Faktual (Verfak) keanggotaan dan kepengurusan partai.
KPU pun menilai bahwa hal ini sangat penting, karena merupakan satu dari beberapa proses yang perlu dilalui bagi partai politik (parpol).
Parliamentary Threshold ialah ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR dan DPRD.
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menjelaskan, verfak bagi para parpol yang tak memenuhi parliamentary threshold telah terjadwal sesuai tahapan mulai 15 Oktober sampai 4 November 2022 mendatang.
Tetapi pihaknya perlu menunggu proses tahapan verfak yang dilakukan oleh KPU RI kepada parpol tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Dimana untuk daerah mulai dari tingkat provinsi dan kota akan segera berjalan. Sementara pihaknya masih merumuskan jadwal terlebih dahulu untuk pelaksanaannya.
Nantinya saat pelaksanaan verfak KPU akan mendatangi sekretariat sesuai dengan alamat yang tertera dari sejumlah parpol yang menjadi calon peserta Pemilu.
Sehingga unsur pimpinan parpol seperti ketua, sekretaris dan bendahara akan stay di sekretariat bersama pengurusnya. “Lalu kami yang akan datang untuk mencocokan nama-nama yang ada di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik),” ucapnya pada awak media.
Selain itu Firman menjelaskan, bahwa yang menjadi perhatian KPU dalam melaksanakan verfak yaitu tingkat partisipasi perempuan sebesar 30 persen menjadi salah satu hal yang perlu dipenuhi oleh parpol agar partainya dapat lolos menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024 mendatang.
“Meskipun tidak wajibkan, tapi setidaknya bisa diakomodir oleh parpol karena hal itu bisa menjadi catatan,” ungkapnya.
Firman juga menegaskan, terkait status kepemilikan sekretariat tak kalah penting dalam pelaksanaan verfak, walaupun nantinya ditemukan parpol yang belum memiliki sekretariat tetap atau dengan status sewa, namun setidaknya hal itu dapat dipastikan masa penyewaan sampai pada tahapan pemilu selesai.
“Artinya sewanya harus sampai pada 2024 mendatang sekitar bulan Juli, kurang sih boleh, tapi harapannya tidak pindah-pindah lagi, kalaupun pindah harus ada pemberitahuan lagi,” bebernya.
Adapun 11 partai yang hadir pada rapat tadi merupakan parpol yang tidak memenuhi persentase parliamentary threshold sebesar 4 persen pada tingkat pusat, namun ditegaskan parpol yang telah diundangnya sudah melalui tahap Verifikasi Administrasi (Vermin).
“Vermin sudah dilakukan hingga tingkat bawah termasuk mengenai keanggotaan sebanyak 826 sudah memenuhi syarat maka dari itu yang perlu mengikuti verfak itu yang akan kami tindaklanjuti,” jelasnya.
Adapun ke 11 Parpol tersebut diantaranya ; Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gelombang Rakyat (Gelora),Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). (mrf/beb)