SAMARINDA KOTA. Sebagai Ibu Kota Provinsi Kaltim, wajar jika Kota Samarinda menjadi pusat segala aktivitas masyarakat. Termasuk peredaran minum keras (miras) yang tidak memiliki izin.
Setiap tahunnya Satpol PP Kota Samarinda telah rutin melakukan razia ke sejumlah warung kelontongan dan kafe. Hingga Kamis (27/10), Pemkot Samarinda akhirnya memusnahkan 2.113 miras serta 7 kostum badut.
Atas hal ini, Anggota Komisi I DPRD Samarinda Suparno pun memberikan apresiasi terhadap kinerja Satpol PP Kota Samarinda. Dari tahun ke tahun setidaknya ada memberikan perubahan dalam setiap hasil penjaringan razia. “Artinya Satpol PP sudah berupaya untuk mengurangi hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan daerah,” ujar Suparno.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengakui untuk mengontrol masyarakat untuk mentaati aturan memang bukan perkara mudah. Terlebih dalam upaya pemberatasan miras ilegal yang sudah rutin dilakukan setiap tahunnya, namun selalu ada oknum yang masih nekat berjualan tanpa izin. “Satpol PP sudah sesuai tugasnya menegakkan perda, hanya masyarakat ini sudah tahu dilarang, masih saja nekat berjualan karena faktor ekonomi,” paparnya.
Termasuk fenomena badut yang bermunculan di sejumlah perempatan jalan, kata Suparno memang bagian dari dampak ekonomi. Namun bukan berarti harus dibiarkan terus menerus, tanpa ada penindakan. Hal itu tentunya memerlukan anggaran agar kegiatan penertiban bisa terus rutin dilakukan.
“Untuk usulan di tahun 2023, kami sudah melakukan pemanggilan kepada sejumlah instansi, termasuk Satpol PP. Tentu akan disesuaikan dengan serapan anggaran dan kebutuhannya,” pungkasnya. (hun/rin)