SAMARINDA KOTA. Setiap tahunnya masyarakat terutama para pekerja dan buruh berharap ada kenaikan Upah Minimum Kota (UMK). Namun kenyataannya di tahun ini UMK Kota Samarinda tidak naik atau stagnan seperti tahun 2021 yaitu Rp 3,1 juta.
Meski demikian saat ini sudah terjadi banyak perubahan, sejumlah harga komoditi pun meningkat. Sehingga diharapkan tahun 2023, UMK Kota Samarinda bisa meningkat. Hal ini juga menjadi harapan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sani bin Husein.
Meski demikian, nyatanya hingga saat ini masih banyak buruh atau pekerja yang tidak mendapat gaji sesuai UMK Kota Samarinda saat ini. Sehingga dalam memutusan kenaikan UMK tentunya Dewan Pengupahan Kota Samarinda juga perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan perusahaan.
“Karena kadang-kadang ada saja kondisi dimana perusahaan sedang tidak sehat. Sehingga tidak sanggup membayar sesuai UMK,” tuturnya.
Dia tak menyalahkan jika ada perusahaan yang tidak membayar pegawainya sesuai dengan UMK. Sebab kondisi keuangan setiap perusahaan tentu berbeda-beda, sehingga hal itulah yang menjadi pertimbangan dalam menggaji karyawannya.
“Khawatirnya kalau aturan dibuat tanpa mempertimbangkan kemampuan dari perusahaan, justru penerapannya yang sulit. Sehingga kami juga mengharapkan ke depannya penetapan UMK disesuaikan dengan kemampuan perusahaan itu sendiri, karena mereka yang bayar, pemerintah yang membuat aturan,” pungkas Sani. (hun/nha)