TENGGARONG. Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) secara umum, termasuk daerah rawan bencana. Terutama banjir dan tanah longsor. Juga bahaya api alias kebakaran. Kondisi ini pun umum terjadi pada beberapa daerah lain di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Bahkan sejumlah wilayah hulu Kukar, seperti Kecamatan Tabang, Kembang Janggut, Kenohan, Muara Muntai dan Muara Wis. Selalu menjadi incaran banjir di musim hujan.
Menyikapi kondisi ini. DPRD Kabupaten Kukar telah membentuk panitia khusus (Pansus). Untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah. Pansus ini diketuai Miftaul Jannah dan Firnadi Ikhsan selaku sekretaris. Para anggotanya adalah Abdul Wahab Arif, Agustinus Sudarsono, Farida Rustam, Hairendra, Abdurrahman, Mutoyib dan Suyono.
“Belum lama ini, tepatnya Kamis (27/10) lalu, kami melakukan studi banding ke Pemkot Balikpapan,” ujar Sekretaris Pansus Rencana Penanggulangan Bencana Daerah, Firnadi Ikhsan kepada harian ini, Rabu (2/11).
Sekilas politisi muda Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan, keberadaan Raperda Rencana Penanggulangan Bencana Daerah tersebut, terbilang vital. Ya lantaran Kukar termasuk dkawasan daerah rawan bencana. Kemudian, keberadaan Raperda jadi Perda (Peraturan Daerah) ini ke depannya. Sebagai bagian dari perencanaan pembangunan daerah. Dapat diintegrasikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Kemudian aksi-aksi penanggulangan bencana, menjadi bagian dari Renstra (Rencana Strategis) pemerintah daerah. Termasuk RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) serta Renja (Rencana Kerja) SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Juga sebagai bagian dari perencanaan tata ruang wilayah dan kajian lingkungan hidup strategis. Berhubungan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah,” jelas Firnadi, lagi.
Tidak itu saja. Tolak ukur penilaian keberhasilan penyelenggaraan penanggulangan
bencana daerah. Ternyata menjadi penilaian keberhasilan pembangunan nasional. Juga menjadi dasar bagi perencanaan teknis yang lebih detail, terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah. Hal-hal penting itu menjadi tujuan Raperda Rencana Penanggulangan Bencana Daerah.
“Pada intinya, Raperda ini memuat konsepsi koordinasi antara semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang jadi bagian penanganan kebencanaan daerah. Dengan harapan terjadi sinergi dan kesiapsiagaan daerah lebih mantap, saat dihadapkan dengan penanganan bencana. Sehingga tidak lagi ada kendala koordinasi dan payung hukum. Kan semua hal terkait sudah dipayungi Raperda ini,” urai Firnadi. (idn/adv/beb)