KARANG ASAM. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi melalui Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022 yang isinya menyangkut ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Jenderal bintang empat itu, memberikan toleransi bagi pemohon SIM untuk melakukan pengulangan pada hari yang sama apabila dinyatakan tidak lulus.
ST yang berisi instruksi tersebut juga telah diketahui dan diterima Satlantas Polresta Samarinda, yang menyatakan siap dan telah melaksanakan perintah pimpinan tertinggi di lingkungan korps baju coklat tersebut.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo menjelaskan, dalam pelayanan pengurusan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Samarinda, pemohon yang dinyatakan tidak lulus mendapat kesempatan untuk mengajukan pengulangan di hari yang sama sebanyak 1 kali.
“Namun jika dalam pengulangan itu pemohon masih dinyatakan tidak lulus, maka akan kembali mengulang 7 hari kemudian. Dan jika masih tidak lulus kembali lagi diberi waktu 7 hari untuk mengulang,” jelas Gulo.
Gulo mengungkapkan, adapun batas pengulangan dalam ujian SIM baik praktik maupun teori yakni sebanyak 3 kali.
“Namun jika setelah 3 kali pengulangan tetap gagal, maka pemohon akan kembali diberi waktu untuk berlatih dengan dana PNBP yang sudah disetorkan dikembalikan,” tandasnya.(oke/nha)