MANGKUPALAS. Jalur Rapak Dalam di sepanjang Jalan KH Harun Nafsi, Rapak Dalam, mendadak padat. Utamanya di dekat simpang menuju Jalan Pattimura, Kelurahan Tenun, Samarinda Seberang. Kepadatan kendaraan itu menyusul pemblokiran jalur di Jalan Adi Sucipto, Simpang Pasir, Palaran, oleh warga setempat.
Kepadatan lalulintas memicu antrean panjang kendaraan dari arah Rapak Dalam menuju Palaran maupun sebaliknya. Penumpukan kendaraan terjadi di simpang empat Rapak Dalam – Jalan Pattimura.
Kepadatan lalulintas kendaraan itu yang membuat warga Mangkupalas sempat melakukan aksi protes. Hal ini dikarenakan sebagian kendaraan yang melintas berbobot besar. Warga meminta, kendaraan berat yang melintas diatur jamnya. Warga menagih aturan jam melintas khusus kendaraan besar yakni dari pukul 18.00 Wita sampai dengan pukul 06.00 Wita.
Sayangnya, pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menyebut aturan itu sudah tidak berlaku. Berdasarkan ketentuan dalam peraturan wali kota (perwali) kendaraan besar diperbolehkan melintas 24 jam di jalur tersebut.
“Hanya saja dulu memang saat kami berdiskusi dengan warga Jalan Harun Nafsi (Rapak Dalam), mereka tidak menginginkan adanya aktivitas lalu lintas kendaraan kontainer di siang hari,” jelas Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, melalui Kabid Lalu Lintas Jalan, Hari Prabowo.
Hari menjelaskan, pengalihan jalur kendaraan besar itu dikarenakan tidak ada jalur alternatif lain yang dapat dilintasi dampak penutupan jalan di Simpang Pasir.
“Jalur yang ditutup itu kan jalur satu-satunya, sehingga kita tidak memiliki alternatif lain. Tapi semenjak jalur itu ditutup dan jalur dialihkan, perilaku sopir tidak seperti yang dulu lagi. Sopir lebih baik dan beretika, sehingga beberapa kendaraan yang melintas itu aman-aman saja.
Tidak dikomplain warga,” ujarnya
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo mengatakan, aturan pengalihan lalulintas kendaraan besar itu dilakukan ketika jalan di Simpang Pasir ditutup.
“Sehingga aturan itu (waktu, Red) gugur demi hukum. Jadi ketika masyarakat komplain dengan mendasari aturan itu tidak bisa dibenarkan,” terang Gulo.
Gulo mengatakan, pengalihan kendaraan besar melintas di Rapak Dalam dan Mangkupalas bukan kesalahan sopir truk. “Pengalihan dilakukan agar jalur perekonomian tetap lancar,” tandasnya. (oke/nha)