• Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Jumat, 20 Januari 2023
Samarinda Pos
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA
No Result
View All Result
Samarinda Pos
No Result
View All Result
Home Metropolis

Perwali Gugur Demi Hukum, Permintaan Warga Tidak Bisa Diakomodir

4 November 2022, 18:57:54 WITA
in Metropolis
Reading Time: 2 mins read
0
Perwali Gugur Demi Hukum, Permintaan Warga Tidak Bisa Diakomodir

BERLAKU 24 JAM. Kendaraan besar yang dialihkan ke jalur Rapak Dalam dan Mangkupalas, tetap bisa melintas tanpa adanya aturan waktu.OKE/SAPOS

Share on FacebookShare on Twitter

MANGKUPALAS. Jalur Rapak Dalam di sepanjang Jalan KH Harun Nafsi, Rapak Dalam, mendadak padat. Utamanya di dekat simpang menuju Jalan Pattimura, Kelurahan Tenun, Samarinda Seberang. Kepadatan kendaraan itu menyusul pemblokiran jalur di Jalan Adi Sucipto, Simpang Pasir, Palaran, oleh warga setempat.
Kepadatan lalulintas memicu antrean panjang kendaraan dari arah Rapak Dalam menuju Palaran maupun sebaliknya. Penumpukan kendaraan terjadi di simpang empat Rapak Dalam – Jalan Pattimura.

Kepadatan lalulintas kendaraan itu yang membuat warga Mangkupalas sempat melakukan aksi protes. Hal ini dikarenakan sebagian kendaraan yang melintas berbobot besar. Warga meminta, kendaraan berat yang melintas diatur jamnya. Warga menagih aturan jam melintas khusus kendaraan besar yakni dari pukul 18.00 Wita sampai dengan pukul 06.00 Wita.

Sayangnya, pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menyebut aturan itu sudah tidak berlaku. Berdasarkan ketentuan dalam peraturan wali kota (perwali) kendaraan besar diperbolehkan melintas 24 jam di jalur tersebut.
“Hanya saja dulu memang saat kami berdiskusi dengan warga Jalan Harun Nafsi (Rapak Dalam), mereka tidak menginginkan adanya aktivitas lalu lintas kendaraan kontainer di siang hari,” jelas Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, melalui Kabid Lalu Lintas Jalan, Hari Prabowo.

Hari menjelaskan, pengalihan jalur kendaraan besar itu dikarenakan tidak ada jalur alternatif lain yang dapat dilintasi dampak penutupan jalan di Simpang Pasir.
“Jalur yang ditutup itu kan jalur satu-satunya, sehingga kita tidak memiliki alternatif lain. Tapi semenjak jalur itu ditutup dan jalur dialihkan, perilaku sopir tidak seperti yang dulu lagi. Sopir lebih baik dan beretika, sehingga beberapa kendaraan yang melintas itu aman-aman saja.

Tidak dikomplain warga,” ujarnya
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo mengatakan, aturan pengalihan lalulintas kendaraan besar itu dilakukan ketika jalan di Simpang Pasir ditutup.
“Sehingga aturan itu (waktu, Red) gugur demi hukum. Jadi ketika masyarakat komplain dengan mendasari aturan itu tidak bisa dibenarkan,” terang Gulo.

Gulo mengatakan, pengalihan kendaraan besar melintas di Rapak Dalam dan Mangkupalas bukan kesalahan sopir truk. “Pengalihan dilakukan agar jalur perekonomian tetap lancar,” tandasnya. (oke/nha)

Tags: Metropolis
ShareTweetSend

Related Posts

Urus Izin Mendirikan Bangunan Gratis!
Metropolis

Urus Izin Mendirikan Bangunan Gratis!

19 Januari 2023, 17:00:36 WITA
Maret, Isran Lakukan Mutasi Terakhir
Metropolis

Maret, Isran Lakukan Mutasi Terakhir

19 Januari 2023, 17:00:07 WITA
PUPR Baru Sebatas Lakukan Analisa
Metropolis

PUPR Baru Sebatas Lakukan Analisa

19 Januari 2023, 17:00:05 WITA
Fraksi PKS Minta Tidak Direspons Berlebihan
Metropolis

Fraksi PKS Minta Tidak Direspons Berlebihan

19 Januari 2023, 17:00:03 WITA
IMB Diganti, Urusannya Kian Ruwet
Metropolis

IMB Diganti, Urusannya Kian Ruwet

18 Januari 2023, 17:00:56 WITA
Siapkan Konsep Wisata Olahraga
Metropolis

Siapkan Konsep Wisata Olahraga

18 Januari 2023, 17:00:27 WITA
Next Post
Festival Mahakam Kurang Bergairah; Sosialisasinya Masih Kurang, Banyak yang Tidak Tahu

Festival Mahakam Kurang Bergairah; Sosialisasinya Masih Kurang, Banyak yang Tidak Tahu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

TINGGALKAN MOTIF KHAS SARUNG SAMARINDA

TINGGALKAN MOTIF KHAS SARUNG SAMARINDA

16 Januari 2023, 17:00:18 WITA
Bakal “Jiplak” Gedung DPRD Kaltim

Bakal “Jiplak” Gedung DPRD Kaltim

16 Januari 2023, 17:00:56 WITA
Pro dan Kontra dalam Kesetaraan Gender di Indonesia

Pro dan Kontra dalam Kesetaraan Gender di Indonesia

10 Juni 2022, 15:07:44 WITA
Ajukan Klaim JHT Kini Bisa Melalui Aplikasi JMO, Batas Maksimal Saldo Rp 10 Juta

Ajukan Klaim JHT Kini Bisa Melalui Aplikasi JMO, Batas Maksimal Saldo Rp 10 Juta

24 Februari 2022, 23:12:22 WITA
Aris Soekarno, Tabib Bekam yang Sudah Menangani 85 Ribu Pasien

Aris Soekarno, Tabib Bekam yang Sudah Menangani 85 Ribu Pasien

3 Maret 2020, 21:49:57 WITA

TERKINI

Lindungan Bahasa Daerah dengan Perda

Lindungan Bahasa Daerah dengan Perda

19 Januari 2023, 23:07:47 WITA
Balitbangda Jadi Brida, Komisi I Fasilitasi Perubahan Perda 9/2016 ke Kemendagri

Balitbangda Jadi Brida, Komisi I Fasilitasi Perubahan Perda 9/2016 ke Kemendagri

19 Januari 2023, 23:05:38 WITA
B’Dermabeauty Premiere Disebut Surganya Wanita

B’Dermabeauty Premiere Disebut Surganya Wanita

19 Januari 2023, 22:30:32 WITA
B’Dermabeauty Premiere Disebut Surganya Wanita

B’Dermabeauty Premiere Disebut Surganya Wanita

19 Januari 2023, 21:37:07 WITA

Follow us

  • Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.

Copyright Notice.

Anda dilarang melakukan copy paste segala material dari website ini.