• Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Sabtu, 1 April 2023
Samarinda Pos
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA
No Result
View All Result
Samarinda Pos
No Result
View All Result
Home Metropolis

Diancam Kurungan Dua Bulan

Berbahaya, Rambu Larangan di Jalan Pahlawan Sering Dicueki

7 November 2022, 19:44:28 WITA
in Metropolis
Reading Time: 1 min read
0
Diancam Kurungan Dua Bulan

TAK PATUH. Sejumlah pengendara nekat memutar di U-turn di Jalan Pahlawan, padahal di sana terdapat rambu larangan untuk memutar sehingga berisiko menyebabkan terjadinya lakalantas. (Hagusman/Sapos)

Share on FacebookShare on Twitter

DADI MULYA. Meski sudah dipasangi rambu larangan memutar, tapi nyatanya masih ada saja pengendara yang melanggar di Jalan Pahlawan. Khususnya pengendara motor, ada yang tetap nekat memutar di U -turn (tikungan putar balik) di sekitar Pasar Segiri.

Beberapa waktu lalu, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda, Hari Prabowo mengungkapkan jika psmasangan rambu dilakukan berdasarkan kajian dan evaluasi demi keamanan serta kenyaman berkendara.

Akibat nekat melanggar rambu larangan memutar tersebut, nyawa pengendara yang melintas di Jalan Pahlawan menjadi taruhannya. Tak hanya itu, jika terjaring petugas bakal ditilang. Aturannya tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor ; 22 Tahun 2009 pasal 286 ayat 1 yang isinya “Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu”

“ini jadi perhatian kami (pengendara yang memutar di Jalan Pahlawan, yang sudah ada rambu larangannya, Red) demi keamanan dan kenyamanan berkendara,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas, Kompol CS Gulo.

Ditambahkan Gulo, yang menjadi perhatian mereka dalam penindakan adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas. “Kami juga berikan pemahaman kepada masyarakat dampak yang ditimbulkan, jika tak tertib berlalu lintas. Imbasnya selain rawan menyebabkan kecelakaan, bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain,” katanya.

Saat jam rawan, pagi dan sore ketika aktivitas lalu lintas ramai, petugas lalu lintas disiagakan.
Selain pengendara yang nekat memutar di tikungan putar balik yang sudah dipasangi rambu larangan memutar, kerawanan lain adalah adanya pengendara yang nekat menerabas atau melawan jalur.

ari arah Jalan Pahlawan, pengendara ada yang nekat melawan jalur menuju Jalan Perniagaan. “Kami tetap mengimbau, pengendara mematuhi aturan,” tandas Gulo. (rin/nha)

Tags: Metropolis
ShareTweetSend

Related Posts

Kais Puing, Pemulung Harus Izin
Metropolis

Kais Puing, Pemulung Harus Izin

1 April 2023, 17:00:51 WITA
Eks Warung Bikin Kumuh Polder Barito
Metropolis

Eks Warung Bikin Kumuh Polder Barito

1 April 2023, 17:00:43 WITA
Genangan “Abadi” Tak Kunjung Tertangani
Metropolis

Genangan “Abadi” Tak Kunjung Tertangani

1 April 2023, 17:00:28 WITA
Jalan Sempit, Rawan Kecelakaan Lalu Lintas
Metropolis

Jalan Sempit, Rawan Kecelakaan Lalu Lintas

1 April 2023, 17:00:19 WITA
Kelayakan Transportasi Umum Dicek sebelum Lebaran
Metropolis

Kelayakan Transportasi Umum Dicek sebelum Lebaran

31 Maret 2023, 17:00:56 WITA
TK Barunawati 3 Terendam Banjir Lumpur
Metropolis

TK Barunawati 3 Terendam Banjir Lumpur

31 Maret 2023, 17:00:52 WITA
Next Post
GANGGU DISTRIBUSI SEMBAKO, PEMPROV “DI-DEADLINE”

GANGGU DISTRIBUSI SEMBAKO, PEMPROV “DI-DEADLINE”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

Kendaraan yang Memutar Jadi Masalah

Tikungan Putar Balik Bakal Di-barrier

28 Maret 2023, 17:00:03 WITA

Jangan Memperlambat Berbuka Puasa dengan Alasan Sibuk

20 April 2021, 08:15:56 WITA
Bahaya Mengancam Bagi Mereka yang Sengaja Tidak Berpuasa

Bahaya Mengancam Bagi Mereka yang Sengaja Tidak Berpuasa

16 April 2021, 12:11:48 WITA
Ajukan Klaim JHT Kini Bisa Melalui Aplikasi JMO, Batas Maksimal Saldo Rp 10 Juta

Ajukan Klaim JHT Kini Bisa Melalui Aplikasi JMO, Batas Maksimal Saldo Rp 10 Juta

24 Februari 2022, 23:12:22 WITA
Pro dan Kontra dalam Kesetaraan Gender di Indonesia

Pro dan Kontra dalam Kesetaraan Gender di Indonesia

10 Juni 2022, 15:07:44 WITA

TERKINI

Intinya Tak Boleh Stagnan

Intinya Tak Boleh Stagnan

1 April 2023, 17:00:57 WITA
Kais Puing, Pemulung Harus Izin

Kais Puing, Pemulung Harus Izin

1 April 2023, 17:00:51 WITA
Eks Warung Bikin Kumuh Polder Barito

Eks Warung Bikin Kumuh Polder Barito

1 April 2023, 17:00:43 WITA
Empat Pejabat Eselon II Dilantik

Empat Pejabat Eselon II Dilantik

1 April 2023, 17:00:38 WITA

Follow us

  • Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.

Copyright Notice.

Anda dilarang melakukan copy paste segala material dari website ini.