DADI MULYA. Meski sudah dipasangi rambu larangan memutar, tapi nyatanya masih ada saja pengendara yang melanggar di Jalan Pahlawan. Khususnya pengendara motor, ada yang tetap nekat memutar di U -turn (tikungan putar balik) di sekitar Pasar Segiri.
Beberapa waktu lalu, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda, Hari Prabowo mengungkapkan jika psmasangan rambu dilakukan berdasarkan kajian dan evaluasi demi keamanan serta kenyaman berkendara.
Akibat nekat melanggar rambu larangan memutar tersebut, nyawa pengendara yang melintas di Jalan Pahlawan menjadi taruhannya. Tak hanya itu, jika terjaring petugas bakal ditilang. Aturannya tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor ; 22 Tahun 2009 pasal 286 ayat 1 yang isinya “Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu”
“ini jadi perhatian kami (pengendara yang memutar di Jalan Pahlawan, yang sudah ada rambu larangannya, Red) demi keamanan dan kenyamanan berkendara,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas, Kompol CS Gulo.
Ditambahkan Gulo, yang menjadi perhatian mereka dalam penindakan adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas. “Kami juga berikan pemahaman kepada masyarakat dampak yang ditimbulkan, jika tak tertib berlalu lintas. Imbasnya selain rawan menyebabkan kecelakaan, bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain,” katanya.
Saat jam rawan, pagi dan sore ketika aktivitas lalu lintas ramai, petugas lalu lintas disiagakan.
Selain pengendara yang nekat memutar di tikungan putar balik yang sudah dipasangi rambu larangan memutar, kerawanan lain adalah adanya pengendara yang nekat menerabas atau melawan jalur.
ari arah Jalan Pahlawan, pengendara ada yang nekat melawan jalur menuju Jalan Perniagaan. “Kami tetap mengimbau, pengendara mematuhi aturan,” tandas Gulo. (rin/nha)