PALARAN. Beberapa pekan lalu, warga Transmigrasi di kawasan Kelurahan Simpang Pasir, Palaran, melakukan aksi demo menuntut hak mereka yang belum diberikan Pemprov Kaltim. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin pun menegaskan pihak Pemprov selaku tergugat wajib melaksanakan keputusan dari Mahkamah Agung (MA) menyangkut pemenuhan hak masyarakat eks transmigran atas pemberian lahan seluas 1,5 hektare per KK.
Hal ini dikatakannya menanggapi adanya aksi dari masyarakat eks transmigran yang menuntut Gubernur Kaltim dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), untuk menjalankan putusan hukum yang telah inkrah dalam pemenuhan hak-haknya, Jumat (28/10) lalu.
“Siapapun sebagai pihak yang tergugat harusnya wajib melaksanakan keputusan itu, apalagi berkaitan dengan hak-hak masyarakat transmigrasi,” ucapnya.
Ia menyebut bahwa keputusan Mahmakah Agung bersifat final dan mengikat karena keputusan tersebut tidak langsung hadir, tentu melewati proses dan pemikiran yang panjang.
“Keputusan Mahkamah Agung kan juga tidak serta-merta langsung hadir, pasti ada proses yang perlu dilewati,” ujarnya.
Menurut Politikus Partai Golkar ini Pemprov Kaltim sejatinya mesti memperhatikan nasib warganya lebih lanjut.
“Saya belum mendapatkan argumentasi terhadap respons pemerintah apalagi itu proses hukum yang dialami masyarakat transmigrasi dan hal itu perlu secepatnya di eksekusi,” katanya
Ia berharap kepada Pemprov Kaltim untuk bisa menuntaskan permasalahan yang melibatkan masyarakat transmigrasi ini guna meminimalisir terjadinya permasalahan yang serupa dan lebih besar.
“Saya berharap semoga hal ini segera terselesaikan oleh Pemprov Kaltim agar mengurangi permasalahan yang sama di masa yang akan datang,” tutupnya. (mrf/rin)