• Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Senin, 16 Januari 2023
Samarinda Pos
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA
No Result
View All Result
Samarinda Pos
No Result
View All Result
Home Pro Bisnis

Komisi III Wacanakan Perda Pengawasan Tambang

8 November 2022, 22:59:41 WITA
in Pro Bisnis
Reading Time: 1 min read
0
Komisi III Wacanakan Perda Pengawasan Tambang

Veridiana

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA. Terbitnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan UU Minerba, berdampak pada dicabutnya dua perda di Kaltim.

Perda yang resmi dicabut yakni Perda Nomor 14 /2012 tentang Pengelolaan Air Tanah, dan Perda Nomor 8/2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang.

Merespons hal tersebut, Komisi III DPRD Kaltim, mewacanakan pembuatan dua perda inisiatif DPRD tentang pengawasan pertambangan.

“DPRD Kaltim perlu melahirkan satu atau dua peraturan daerah yang memberikan celah kepada Pemprov Kaltim untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, karena banyak dampak yang ditimbulkan dari pertambangan,” kata Veridiana, kepada awak media.

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan UU Minerba, membuat dua perda di Kaltim tidak berfungsi, karena semua perizinan sudah ditarik ke pemerintah pusat, sehingga tidak ada lagi kewenangan Kaltim, termasuk kewenangan melakukan pengawasan.

Dua perda milik Kaltim itu pun resmi dicabut oleh DPRD bersama Pemprov Kaltim.

Pada Rabu (2/11/2022) pekan lalu, DPRD bersama OPD terkait melakukan pembahasan mengenai dampak apa yang berpotensi muncul setelah pencabutan dua perda tersebut.

“Kami di Komisi III ingin menggali dari lintas organisasi perangkat daerah (OPD) berkenaan dengan dampak apa yang timbul terhadap struktur organisasi, dampak terhadap pendapatan daerah, dan terhadap lingkungan, inilah yang ingin kami gali,” paparnya.

Menurutnya, setelah dua perda dicabut, tentu pihak terkait sudah tidak memiliki kewenangan, sementara tambang di Kaltim masih banyak.

“Hal-hal semacam inilah yang perlu kami gali agar Kaltim bisa melakukan pengawasan, karena lokasinya ada di Kaltim yang tentunya dampak lingkungan akibat aktivitas ini adalah warga Kaltim yang menerima dampak langsung,” tegasnya.(mrf/beb)

Tags: Pro bisnis
ShareTweetSend

Related Posts

Medika Vaganza II Diserbu Pengunjung, Berwisata Kuliner Penuh Hiburan
Pro Bisnis

Medika Vaganza II Diserbu Pengunjung, Berwisata Kuliner Penuh Hiburan

15 Januari 2023, 23:33:58 WITA
200 Sertifikat PTSL untuk Warga Rapak Dalam, Harus Aktif Daftarkan Tanah
Pro Bisnis

200 Sertifikat PTSL untuk Warga Rapak Dalam, Harus Aktif Daftarkan Tanah

13 Januari 2023, 23:13:05 WITA
Kamis, Gelar Pengurasan di IPA Gunung Lipan
Pro Bisnis

Kamis, Gelar Pengurasan di IPA Gunung Lipan

10 Januari 2023, 21:28:32 WITA
Peran Guru Penggerak dalam Merdeka Belajar
Pro Bisnis

Peran Guru Penggerak dalam Merdeka Belajar

10 Januari 2023, 21:27:16 WITA
Sekretariat DPRD Kaltim Hadir di Pesta Rakyat
Pro Bisnis

Sekretariat DPRD Kaltim Hadir di Pesta Rakyat

9 Januari 2023, 22:46:51 WITA
Merasa Tak Dihargai, Ramai-ramai Masuk PKN
Pro Bisnis

Merasa Tak Dihargai, Ramai-ramai Masuk PKN

9 Januari 2023, 22:45:47 WITA
Next Post
Marthinus Apresiasi Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum

Marthinus Apresiasi Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

PEMPROV PASTIKAN TETAP LANJUT

PEMPROV PASTIKAN TETAP LANJUT

10 Januari 2023, 17:00:20 WITA
Kepala Pelajar Terlindas Bus Tambang

Kepala Pelajar Terlindas Bus Tambang

5 Januari 2023, 17:00:11 WITA
Ajukan Klaim JHT Kini Bisa Melalui Aplikasi JMO, Batas Maksimal Saldo Rp 10 Juta

Ajukan Klaim JHT Kini Bisa Melalui Aplikasi JMO, Batas Maksimal Saldo Rp 10 Juta

24 Februari 2022, 23:12:22 WITA
Pro dan Kontra dalam Kesetaraan Gender di Indonesia

Pro dan Kontra dalam Kesetaraan Gender di Indonesia

10 Juni 2022, 15:07:44 WITA
Aris Soekarno, Tabib Bekam yang Sudah Menangani 85 Ribu Pasien

Aris Soekarno, Tabib Bekam yang Sudah Menangani 85 Ribu Pasien

3 Maret 2020, 21:49:57 WITA

TERKINI

Tali Asih Tak Bisa Gugurkan Proses Hukum

Tali Asih Tak Bisa Gugurkan Proses Hukum

16 Januari 2023, 17:00:58 WITA
Bakal “Jiplak” Gedung DPRD Kaltim

Bakal “Jiplak” Gedung DPRD Kaltim

16 Januari 2023, 17:00:56 WITA
Bakal Hadirkan Artis Ibu Kota

Bakal Hadirkan Artis Ibu Kota

16 Januari 2023, 17:00:43 WITA
IBU DIDATANGI PERUSAHAAN, BIKIN KESEPAKATAN TIDAK MENUNTUT

IBU DIDATANGI PERUSAHAAN, BIKIN KESEPAKATAN TIDAK MENUNTUT

16 Januari 2023, 17:00:42 WITA

Follow us

  • Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.

Copyright Notice.

Anda dilarang melakukan copy paste segala material dari website ini.