SAMARINDA KOTA. 2022 menjadi titik balik kegiatan ekonomi, pasca-turunnya angka pandemi Covid-19. Kegiatan masyarakat pun berangsur normal, termasuk sejumlah event dan kegiatan pariwisata.
Namun di satu sisi pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal inilah yang baru saja akan digencarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda yang mewajibkan penerapan aplikasi e-ticketing dan manifest online bagi enam pengelola kapal wisata susur Mahakam.
Aturan ini diterapkan sejak Senin (7/11). Jika tidak maka kapal tersebut tidak diperkenankan bersandar di dermaga.
Meski menjadi salah satu objek baru menambah PAD Kota Samarinda, namun hal ini dianggap membebani pengusaha yang tergabung dalam Perkumpulan Kapal Wisata Mahakam (PKWM).
Sebab untuk memenuhi penerapan e-ticketing, pihaknya diminta untuk menambah biaya Rp 2 ribu untuk satu penumpang, ditambah lagi dengan manifest online Rp 5 ribu.
Humas PKWM Fatmawati atau yang sering disapa Chiel Ipeth, mereka baru saja menaikkan tiket penumpang kapal wisata sejak awal November, dari Rp 50 ribu menjadi Rp 60 ribu. “Kami naikkan karena menyesuaikan dengan kenaikan BBM,” ujarnya.
Sehingga dengan adanya aturan baru saat ini, jelas akan memberatkan. Ia pun berharap masih ada celah dari pemerintah untuk bisa bertahap menerapkan aturan baru ini.
Persoalan ini pun rupaya mendapat perhatian juga dari Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI) Dian Rosita. Menurutnya antara pengusaha dengan pemerintah selaku regulator memang memiliki kepentingan tersendiri.
Dari pengusaha kapal wisata sendiri, sebenarnya tidak bisa diatur bagaimana cara mereka meningkatkan penjualan. Sebab yang harus dipikirkan dari pemerintah yaitu upaya yang sedang dibangun oleh pengusaha untuk kembali bangkit dari keterpurukan Covid-19.
“Tentu kami berharap pemerintah bisa melakukan negosiasi lagi dengan pengusaha,” jelasnya.
Sehingga kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, tidak mematikan langkah pengusaha mengembangkan bisnisnya apalagi selama ini bisnis susur Mahakam sebenarnya banyak membantu pemerintah dalam mempromosikan ikon Kota Tepian, yaitu Sungai Mahakam.
Anggota Komisi II Laila Fatihah mengatakan, penerapan e-ticketing dan manifest online sudah baik dari sisi pengembangan PAD. Sebab ke depannya seluruh pemasukan yang berkaitan dengan retribusi akan diterapkan secara online.“Namun tidak bisa juga pemerintah tidak mempertimbangkan kemampuan pengusaha. Kalau memang dirasa masih memberatkan, ya harusnya duduk bareng lah. Atau paling tidak diterapkan bertahap dulu, baru dilihat lagi perkembangannya,” jelasnya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga tak ingin pemasukan dari pengusaha kapal wisata tiba-tiba sepi dengan aturan yang ada saat ini.
Ia pun berharap dari Pemkot Samarinda bisa menekan ego dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tengaj berupaya menaikkan PAD.
“Programnya bagus, tapi sekali lagi pemerintah juga tidak bisa langsung menerapkan. Jangan sampai penumpangnya langsung sepi,” tuturnya.
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu, mengatakan sebenarnya penerapan seperti ini tidak hanya akan berjalan di Kota Tepian. Sehingga ia menganggap pengaplikasian aturan ini seharusnya tidak masalah diterapkan saat ini.
“Karena pembuatan aplikasinya saja sudah dibantu, dan pemasukan itu bisa dilihat secara real time (terkini). Hanya saja teman-teman (pengusaha) ini ketakukan kalau pendapatannya tidak ada,” ungkap Manalu.
Saat ditanya mengenai jalan tengah atau upaya untuk bernegosiasi, Manalu justru mengungkapkan bahwa rencana mereka ini sebenarnya sejak awal telah mendapatkan penolakan dari pengusaha.
Sekalipun telah disosialisasikan bahwa ke depannya selain penerapan aplikasi e-ticketing dan manifest online, tidak hanya akan menguntungkan daerah. Tapi juga dapat memberikan jaminan keamanan bagi para penumpang kapal wisata.
“Dan Dinas Perhubungan punya otoritas mengatur. Manifest ini kan memang sudah kewajiban nakhoda atau pemilik kapal. Kalau tidak ada, bagaimana bisa memberikan asuransi atau mengganti kerugian harta dan jiwa kalau terjadi apa-apa,” pungkasnya. (hun/nha)