SUNGAI KELEDANG. Pemkot Samarinda bersikap tegas dalam menegakkan aturan. Termasuk persoalan aset-aset pemerintah kota. Hal tersebut ditunjukkan setelah permintaan pengelola dermaga pasir di lahan milik pemerintah kota di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang, tidak dikabulkan. Pengelola meminta agar tidak dilakukan relokasi penumpukkan pasir di kawasan itu
Lurah Sungai Keledang Rahmadi sebelumnya telah menyampaikan agar aktivitas bongkar muat pasir tidak lagi dilakukan di area tersebut.
“Pengelolanya menyampaikan kepada saya secara lisan melalui sambungan telepon. Namun saya tegaskan tidak bisa. Karena hasil pengukuran, lokasi dermaga itu masuk dalam area TPS sebagai jalan,” jelas Rahmadi.
Penolakan permintaan pengelola dermaga pasir itu dijelaskan Rahmadi, juga dikarenakan lahan yang dijadikan sebagai tempat aktivitas bongkar muat dan menimbun pasir tersebut berada di atas lahan pemkot.
“Sesuai arahan bapak wali kota, kami diminta menyampaikan dengan mengimbau agar dermaga itu pindah ketika pekerjaan TPS akan dimulai,” ujar Rahmadi.
Rahmadi mengatakan, dirinya juga telah meminta pengertian dari pengelola dermaga pasir terkait permohonan tersebut.
“Artinya TPS itu kan penting untuk kita semua. Jadi kami harapkan dapat dipahami,” katanya.
Kelurahan Sungai Keledang beserta tim Dinas PUPR Samarinda sebelumnya telah melakukan pengukuran di area lahan pemkot yang akan dijadikan sebagai lokasi tempat penampungan sementara (TPS) di Samarinda Seberang.
Pengukuran area TPS yang terletak di samping Jembatan Mahakam atau di bawah flyover Jembatan Mahkota IV (jembatan kembar) itu dilakukan, karena diperlukannya jalan sebagai akses keluar masuk TPS nantinya.
Dalam kegiatan pengukuran yang dilakukan sepekan lalu itu dermaga pasir di lokasi tersebut dipastikan masuk dalam area pembuatan badan jalan.
“Jalan yang akan dibuat sebagai akses keluar masuk truk pengangkut sampah nanti lebarnya 4 meter dengan panjang sekitar 30 meter sampai dengan 50 meter,” tutur Rahmadi.
Karena masuk dalam denah pekerjaan, maka Rahmadi mengatakan pihaknya telah mengimbau agar penambang pasir pindah dari lokasi tersebut.
“Sesuai arahan bapak wali kota, kami diminta untuk menyampaikan secara baik-baik kepada penambang pasir. Karena biar bagaimana pun dermaga itu ada di lahan pemkot,” ujar Rahmadi.
Rahmadi mengatakan, imbauan yang disampaikannya itupun dapat diterima pengelola dermaga pasir tersebut.
“Alhamdulillah tidak keberatan. Mereka bersedia pindah nanti jika kegiatan pembangunan TPS benar-benar sudah dimulai,” pungkasnya.(oke/nha)