SAMPAH sering menjadi masalah di perkotaan sampai desa-desa pedalaman. Ada saja permasalahannya di lapangan. Itu harus mampu dituntaskan pihak pemerintah terkait. Dari hal tidak tersedianya tempat pembuangan sampah. Kemudian keterbatangan anggaran bagi pihak teknis terkait. Sampai kepada kurangnya kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya, jika itu sudah tersedia.
Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sendiri, telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014. Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Nah, Minggu (20/11) lalu, anggota DPRD Kukar Firnadi Ikhsan, blusukan di Kecamatan Muara Kaman. Tepatnya Desa Panca Jaya. Melakukan sosialisasi pengenai Perda Nomor 4 Tahun 2014 tersebut.
“Kami menyampaikan kepada warga. Supaya mengetahui adanya Perda mengenai sampah tersebut. Supaya, jangan sampai ada warga terjerat sanksi. Gara-gara membuang sampah rumah tangga tidak sesuai aturan. Terutama membuang sampah mengakibatkan pencemaran lingkungan,” jelas Firnadi kepada harian ini, Senin (21/11).
Sosialisasi disampaikan kepada masyarakat. Dilaksanakan secara sederhana, diikuti sebanyak 75 warga Desa Panca Jaya. Agar lebih maksimal, penjelasan mengenai Perda itu disampaikan Firnadi melalui narasumber. Yakni Andi Akmal Akbar dengan Dini Sutansi sebagai moderator. Dalam kegiatan itu diuraikan jelas mengenai aturan pengelolaan sampah rumah tangga.
“Namun sebaliknya, warga menyampaikan selama ini di lingkungan desanya belum memiliki tempat pembuangan akhir. Sehingga mengandalkan kemampuan masing-masing rumah tangga dalam mengelola sampahnya. Semisal membakar sampah non organik terpaksa dilakukan warga,” kata Firnadi.
Terkait dengan keluhan masyarakat itu, Firnadi yang juga Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kukar ini menanggapi, pihaknya berupaya memfasilitasi. Sekuat daya bisa membantu mengalokasikan anggaran. Supaya nanti masing-masing desa memiliki alokasi anggaran. Untuk pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Berikut sistem pengelolaannya secara tepat dan efisien.
“Apalagi jika nanti kami bisa mengupayakan terobosan. Mengenai program bisa dilakukan pihak terkait. Untuk pengolahan sampah menjadi barang atau produk bermanfaat. Misalnya sampah organik diolah menjadi pakan ternak atau pupuk dan lain sebagainya. Bukan mustahil jika sampah menjadi potensi bernilai jual. Jika bisa diolah secara maksimal dan tepat guna, menggunakan teknologi tertentu,” ucapnya. (idin/adv/nha)