• Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Senin, 16 Januari 2023
Samarinda Pos
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA
No Result
View All Result
Samarinda Pos
No Result
View All Result
Home Headline

Firnadi Ikhsan: Jangan Sampai Warga Terjerat Sanksi

Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah di Muara Kaman

22 November 2022, 20:11:47 WITA
in Headline
Reading Time: 2 mins read
0
Firnadi Ikhsan: Jangan Sampai Warga Terjerat Sanksi

KELOLA SAMPAH. Anggota DPRD Kukar Firnadi Ikhsan (berdiri) menyampaikan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga. Digelar Minggu (20/11) lalu, kepada warga Desa Panca Jaya, Kecamatan Muara Kaman. (foto: humas setwan kukar)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPAH sering menjadi masalah di perkotaan sampai desa-desa pedalaman. Ada saja permasalahannya di lapangan. Itu harus mampu dituntaskan pihak pemerintah terkait. Dari hal tidak tersedianya tempat pembuangan sampah. Kemudian keterbatangan anggaran bagi pihak teknis terkait. Sampai kepada kurangnya kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya, jika itu sudah tersedia.

Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sendiri, telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014. Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Nah, Minggu (20/11) lalu, anggota DPRD Kukar Firnadi Ikhsan, blusukan di Kecamatan Muara Kaman. Tepatnya Desa Panca Jaya. Melakukan sosialisasi pengenai Perda Nomor 4 Tahun 2014 tersebut.

“Kami menyampaikan kepada warga. Supaya mengetahui adanya Perda mengenai sampah tersebut. Supaya, jangan sampai ada warga terjerat sanksi. Gara-gara membuang sampah rumah tangga tidak sesuai aturan. Terutama membuang sampah mengakibatkan pencemaran lingkungan,” jelas Firnadi kepada harian ini, Senin (21/11).

Sosialisasi disampaikan kepada masyarakat. Dilaksanakan secara sederhana, diikuti sebanyak 75 warga Desa Panca Jaya. Agar lebih maksimal, penjelasan mengenai Perda itu disampaikan Firnadi melalui narasumber. Yakni Andi Akmal Akbar dengan Dini Sutansi sebagai moderator. Dalam kegiatan itu diuraikan jelas mengenai aturan pengelolaan sampah rumah tangga.

“Namun sebaliknya, warga menyampaikan selama ini di lingkungan desanya belum memiliki tempat pembuangan akhir. Sehingga mengandalkan kemampuan masing-masing rumah tangga dalam mengelola sampahnya. Semisal membakar sampah non organik terpaksa dilakukan warga,” kata Firnadi.

Terkait dengan keluhan masyarakat itu, Firnadi yang juga Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kukar ini menanggapi, pihaknya berupaya memfasilitasi. Sekuat daya bisa membantu mengalokasikan anggaran. Supaya nanti masing-masing desa memiliki alokasi anggaran. Untuk pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Berikut sistem pengelolaannya secara tepat dan efisien.

“Apalagi jika nanti kami bisa mengupayakan terobosan. Mengenai program bisa dilakukan pihak terkait. Untuk pengolahan sampah menjadi barang atau produk bermanfaat. Misalnya sampah organik diolah menjadi pakan ternak atau pupuk dan lain sebagainya. Bukan mustahil jika sampah menjadi potensi bernilai jual. Jika bisa diolah secara maksimal dan tepat guna, menggunakan teknologi tertentu,” ucapnya. (idin/adv/nha)

Tags: headline
ShareTweetSend

Related Posts

Tali Asih Tak Bisa Gugurkan Proses Hukum
Headline

Tali Asih Tak Bisa Gugurkan Proses Hukum

16 Januari 2023, 17:00:58 WITA
IBU DIDATANGI PERUSAHAAN, BIKIN KESEPAKATAN TIDAK MENUNTUT
Headline

IBU DIDATANGI PERUSAHAAN, BIKIN KESEPAKATAN TIDAK MENUNTUT

16 Januari 2023, 17:00:42 WITA
Tidur di Ayunan, Tewas Tersambar Petir
Headline

Tidur di Ayunan, Tewas Tersambar Petir

16 Januari 2023, 17:00:21 WITA
Salah Ucap, Teman Curhat Dibunuh
Headline

Salah Ucap, Teman Curhat Dibunuh

16 Januari 2023, 17:00:16 WITA
Jalur Pinggiran Kota Rawan
Headline

Jalur Pinggiran Kota Rawan

14 Januari 2023, 17:00:34 WITA
Oleng Kanan, Disambar Triton
Headline

Oleng Kanan, Disambar Triton

14 Januari 2023, 17:00:26 WITA
Next Post
Sisa Kayu Jadi Produk Bernilai Ekonomis

Sisa Kayu Jadi Produk Bernilai Ekonomis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

PEMPROV PASTIKAN TETAP LANJUT

PEMPROV PASTIKAN TETAP LANJUT

10 Januari 2023, 17:00:20 WITA
Kepala Pelajar Terlindas Bus Tambang

Kepala Pelajar Terlindas Bus Tambang

5 Januari 2023, 17:00:11 WITA
Ajukan Klaim JHT Kini Bisa Melalui Aplikasi JMO, Batas Maksimal Saldo Rp 10 Juta

Ajukan Klaim JHT Kini Bisa Melalui Aplikasi JMO, Batas Maksimal Saldo Rp 10 Juta

24 Februari 2022, 23:12:22 WITA
Pro dan Kontra dalam Kesetaraan Gender di Indonesia

Pro dan Kontra dalam Kesetaraan Gender di Indonesia

10 Juni 2022, 15:07:44 WITA
Aris Soekarno, Tabib Bekam yang Sudah Menangani 85 Ribu Pasien

Aris Soekarno, Tabib Bekam yang Sudah Menangani 85 Ribu Pasien

3 Maret 2020, 21:49:57 WITA

TERKINI

Tali Asih Tak Bisa Gugurkan Proses Hukum

Tali Asih Tak Bisa Gugurkan Proses Hukum

16 Januari 2023, 17:00:58 WITA
Bakal “Jiplak” Gedung DPRD Kaltim

Bakal “Jiplak” Gedung DPRD Kaltim

16 Januari 2023, 17:00:56 WITA
Bakal Hadirkan Artis Ibu Kota

Bakal Hadirkan Artis Ibu Kota

16 Januari 2023, 17:00:43 WITA
IBU DIDATANGI PERUSAHAAN, BIKIN KESEPAKATAN TIDAK MENUNTUT

IBU DIDATANGI PERUSAHAAN, BIKIN KESEPAKATAN TIDAK MENUNTUT

16 Januari 2023, 17:00:42 WITA

Follow us

  • Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.

Copyright Notice.

Anda dilarang melakukan copy paste segala material dari website ini.