BONTANG. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bontang, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses seluruh informasi pemerintah melalui Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Bontang, Iskandar mengungkapkan, PPID ini merupakan layanan keterbukaan informasi yang diharapkan dapat memberikan kemudahan masyarakat untuk mengakses informasi yang dibutuhkan. Baik informasi berkala, serta merta maupun informasi dan dokumentasi lainnya.
Hal ini juga tak lepas dari adanya superstruktur berupa Peraturan Daerah (Perda) No 6 tahun 2020 tentang Keterbukaan Informasi Publik, keterisian data yang didukung PPID pembantu, serta upaya melakukan visitasi, bimbingan teknis, pembinaan, dan rapat koordinasi (rakor) kepada penyelenggaraan PPID di Bontang.
“Sepanjang informasi tersebut informasi yang bersifat terbuka, badan publik wajib menyediakan sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ungkapnya saat dihubungi, Rabu (23/11).
Ia mengatakan, PPID memiliki peran penting dalam mengedukasi dan memberikan pemahaman tentang capaian-capaian pembangunan di Bontang maupun berbagai kebijakannya kepada masyarakat, melalui layanan informasi yang dikelola pada masing-masing OPD.
“Jadi website OPD juga terkoneksi langsung dengan PPID utama yang dikelola oleh Diskominfo. Sehingga untuk semua kegiatan pemerintah ada didalamnya,” tandasnya.
Diketahui, dalam ajang pemeringkatan keterbukaan informasi publik se-Kaltim, Bontang pernah meraih juara 1 pada tahun 2017. Berikutnya di tahun 2018 dan 2019, meraih peringkat 2. Terakhir tahun 2020, Bontang kembali menyabet posisi utama. (adv/ara/beb)