SAMARINDA KOTA. Sepak terjang Ismail Bolong dari anggota polisi yang memilih pensiun dini dan diduga bermain tambang ilegal menyulut perhatian Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo. Buntut beredarnya dua video Ismail Bolong pada awal bulan lalu, Kapolri memerintahkan anggotanya untuk menangkap Ismail Bolong. Ya, sejak dua video yang isinya saling berseberangan, keberadaan Ismail Bolong memang bak ditelan bumi.
Tidak ada yang mengetahui. Kediamannya di Jalan Rajawali Dalam, RT 10, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, juga nampak sepi. Ismail Bolong ramai diperbincangkan setelah pengakuannya sebagai pengusaha batu bara ilegal beredar pada awal November lalu. Dalam video pertama, Ismail Bolong bahkan mengaku menyetorkan uang dengan total Rp 10 miliar kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan jajaran kepolisian lainnya hingga di tingkat Polres.
Belum 24 jam setelah video pertama beredar, Ismail Bolong kembali muncul dengan video kedua yang berisi klarifikasi. Dalam video itu, Ismail Bolong mengaku tidak mengenal pejabat-pejabat Polri seperti yang disebutkan dalam video pertama. Dia bahkan menyebut jika saat video pertama dibuat, dia dalam tekanan dari mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan, mantan bawah Irjen Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Brgadir J.
Video pertama diakui Ismail Bolong, dibuat di salah satu hotel pada Februari 2022. Klarifikasi ini disampaikan Ismail Bolong dengan nada terbata-bata dalam video kedua. Akibat rentetan kejadian ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk segera menangkap bekas anggota Satuan Intel dan Keamanan Polres Samarinda berpangkat Ajun Inspektur Satu (Aiptu) tersebut.
Perintah penangkapan Ismail Bolong disampaikan Kapolri pada Jumat (18/11) lalu.
Menanggapi perintah tegas Kapolri, Kapolresta Samarinda Kompres Pol Ary Fadli mengatakan, permasalahan tersebut ditangani sepenuhnya oleh Mabes Polri. “Polresta Samarinda siap back-up penangkapan Ismail Bolong,” kata Kapolresta. Ditanya berkaitan delik kasus penangkapan, Ary menegaskan, bisa ditanyakan langsung ke pihak Mabes Polri.
SELIDIKI DUGAAN TAMBANG ILEGAL
Ribut-ribut kembali beroperasinya penambangan batu bara ilegal di Jalan Parikesit II, RT 43, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, hingga memicu reaksi pengusiran yang dilakukan warga setempat, tengah diselidiki Satreskrim Polresta Samarinda.
Sebagai permulaan penyelidikan, Satreskrim telah menerjunkan timnya ke lokasi yang dimaksud guna mengumpulkan data serta keterangan dari warga setempat termasuk Ketua RT 43, Imam Basori. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Reskrim, Kompol Andika Darma Sena menjelaskan, dalam upaya pengungkapan dugaan illegal mining pihaknya harus bisa melakukan pembuktian.
“Kalau kami mau nangkap, disitu tidak ada kegiatan. Meskipun ada kupasan sekarang, apakah ada yang melihat langsung kegiatan itu. Jadi kalau kami harus didasari tertangkap tangan kalau tidak ada pembuktiannya bagaimana,” terang Sena. Meski terdengar sulit, namun Sena menegaskan dirinya telah memerintahkan jajarannya untuk mengecek langsung ke lapangan. “Mengecek dari RT dan titik koordinatnya milik siapa supaya jelas semua. Jadi jangan terburu-buru. Polresta Samarinda sudah menindaklanjuti dan anggota sudah di lapangan dan mencari saksi-saksi untuk dimintai keterangan supaya tertuang hitam diatas putih,” jelas Sena.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Nurrahmani melalui Kabid Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan (PPKL), Aldila Rahmi Zahara mengatakan, persoalan kegiatan tambang ilegal di wilayah Rawa Makmur itu sudah pernah ditindaklanjutinya beserta dengan tim. “Kami sudah pernah turun dan kami tutup, tapi seiring waktu kami tidak tahu jika ada kegiatan lagi disana,” kata Aldila. Aldila menerangkan, ketika melakukan penindakan di wilayah tersebut karena laporan dampak banjir lumpur, DLH memberikam beberapa arahan yang mana diantaranya membuat tanggul dan parit pengarah.
“Tapi karena ada beberapa titik jadi kami tidak tahu titik mana yang diributkan saat ini, karena kemarin (2021) kalau tidak salah ada tiga atau empat titik. Jadi titiknya berbeda-beda dan kondisinya berbeda-beda, ada yang baru mau buka dan ada yang sudah dikerjakan. Itu memang satu RT,” tandasnya.
PANSUS TAMBANG SEGERA kunjungan
Dalam waktu dekat Pansus Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim akan bergerak melakukan peninjauan lapangan. Hal ini diutarakan Wakil Ketua Pansus IP Muhammad Udin. Dia mengungkapkan jika pihaknya menjadwalkan kunjungan ke beberapa perusahaan tambang di Kaltim terkait penyaluran CSR dan jaminan reklamasi (jamrek). Kunjungan digelar antara Kamis hari ini hingga Sabtu (26/11) mendatang. “Kami (pansus) terbagi dua tim. Satu kunjungan di Paser dan PPU. Tim kedua berkunjung di daerah Bontang dan Kutim,” kata Udin, Rabu (23/11) kemarin.
Udin menyebut ada beberapa perusahaan tambang yang akan dikunjungi. Hal ini berkaitan dengan CSR-nya. Yaitu kemana alur dan distribusi CSR perusahaan tersebut. Udin menjelaskan dalam kunjungan itu pihaknya akan meminta data penyaluran CSR kepada masyarakat selama tiga tahun sebelum peralihan kewenangan ke pusat. Untuk daerah PPU dan Paser, Pansus akan menyidak PT Kideco dan Penajam Prima Coal. Sementara untuk Bontang dilakukan di PT Indominco, Kutim ada PT KPC dan Indexim. “Mereka perusahaan terbesar yang berkontribusi untuk masyarkat. Artinya yang kami lihat dari kegiatan CSR ini yang besar-besar dulu.
Yang lain juga akan kita kunjungi, seperti Berau dan Kukar,” tegasnya. Sebelumnya, Pansus Tambang bergelut dan masih terus menyelidiki adanya kasus IUP palsu yang mencatut nama Gubernur Kaltim Isran Noor. Bahkan kasus ini sudah sampai pada tahap pemeriksaan yang dilakukan oleh Kapolda Kaltim. Kasus diduga melibatkan pejabat eselon II yang ikut memperlancar pengurusan IUP palsu tersebut sampai ke tangan Gubernur Kaltim. (oke/mrf/nha)