• Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Senin, 16 Januari 2023
Samarinda Pos
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA
No Result
View All Result
Samarinda Pos
No Result
View All Result
Home Kaltim

Pengumuman UMP 2023 Diundur 28 November

25 November 2022, 01:09:43 WITA
in Kaltim
Reading Time: 1 min read
0
Pengumuman UMP 2023 Diundur 28 November

Foto: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Rozani Erawadi

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Rozani Erawadi mengakui, pengumuman penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023, mundur sepekan.

Awalnya, Pemerintah Provinsi Kaltim bersama Dewan Pengupahan telah bersiap mengumumkan penetapan UMP tahun 2023 pada 21 November 2022. Penetapan itu, berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Namun kemudian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang mengatur tentang indikator perhitungn perhitungan UMP.

“Faktor kemunduran pengumuman UMP, karena adanya kebijakan baru di Permenaker. Jadi kami bersama Dewan Pengupahan harus menghitung ulang dengan metodologi dan indikator perhitungan baru,” kata Rozani Erawadi kepada Diskominfo Kaltim, usai menghadiri Sosialisasi Penyusunan RPD di Hotel Blue Sky Balikpapan, Kamis (24/11).

Rozani menjelaskan, proses perhitungan UMP di Permenaker 18 2022 ini lebih fokus pada perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK)/inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.

“Nilai alfa itu menggambarkan tingkat produktivitas tenaga kerja dan tingkat pengangguran terbuka. Dimana nilai alfa ini sudah ditetapkan paling rendah 0,10
dan paling tinggi 0,30.” Jelas eks Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim ini.

Dengan kebijakan itu, Dewan Pengupahan kembali melakukan rapat untuk menghitung kembali besaran UMP yang akan dibayarkan kepada pekerja nol tahun pada 2023.

“Permenaker itu baru terbit pada 16 November 2022, lalu rapat penyampaian kebijakan umum. Jumat 18 November 2022 baru dilakukan sosialisasi atas kebijakan itu oleh Kemendagri dan Kemnaker kepada Kepala Daerah, Sekda, dan Disnaker Provinsi. Pendalaman teknisnya dilakukan 22 November 2022 untuk wilayah tengah Kalimantan. Pada tanggal itu juga, kami rapat dan telah merekomendasikan penetapan UMP 2023,” terang Rozani menjelaskan detail proses penetapan UMP.

Ia pun memastikan, dari hasil perhitungan Dewan Pengupahan, diputuskan UMP 2023 akan mengalami kenaikan. Namun angka pastinya, ia menyebut akan diumumkan oleh Gubernur secara resmi pada 28 November 2022.

“Yang jelas naik. berapa resminya kita tunggu saja,” tandasnya.

Kenaikan UMP ini, kata Rozani demi menjaga kemampuan daya beli pekerja lokal di tengah kondisi ekonomi yang terjadi. (KRV/ara/beb)

Tags: Kaltim
ShareTweetSend

Related Posts

Bagikan Sembako di Milad ke-45 MTs Negeri 1 Kukar
Kaltim

Bagikan Sembako di Milad ke-45 MTs Negeri 1 Kukar

9 Januari 2023, 22:37:06 WITA
Jokowi Resmi Umumkan PPKM Dicabut, Kaltim Masih Menunggu Instruksi Mendagri
Kaltim

Jokowi Resmi Umumkan PPKM Dicabut, Kaltim Masih Menunggu Instruksi Mendagri

31 Desember 2022, 00:15:19 WITA
Forum RT Kelurahan Melayu Ikut Peduli
Kaltim

Forum RT Kelurahan Melayu Ikut Peduli

21 Desember 2022, 23:08:00 WITA
63 Warga Kehilangan Tempat Tinggal
Kaltim

63 Warga Kehilangan Tempat Tinggal

21 Desember 2022, 01:12:50 WITA
Sungai Tenggarong Bisa Dijadikan Kawasan Ekowisata, DAS-nya Harus Bebas dari Pemukiman
Kaltim

Sungai Tenggarong Bisa Dijadikan Kawasan Ekowisata, DAS-nya Harus Bebas dari Pemukiman

19 Desember 2022, 16:11:59 WITA
Pordi Kaltim Ditarget 1 Tahun
Kaltim

Pordi Kaltim Ditarget 1 Tahun

11 Desember 2022, 21:55:12 WITA
Next Post
BPSDM Gelar Sosialisasi Pemanfaatan SIPD

BPSDM Gelar Sosialisasi Pemanfaatan SIPD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

PEMPROV PASTIKAN TETAP LANJUT

PEMPROV PASTIKAN TETAP LANJUT

10 Januari 2023, 17:00:20 WITA
Kepala Pelajar Terlindas Bus Tambang

Kepala Pelajar Terlindas Bus Tambang

5 Januari 2023, 17:00:11 WITA
Ajukan Klaim JHT Kini Bisa Melalui Aplikasi JMO, Batas Maksimal Saldo Rp 10 Juta

Ajukan Klaim JHT Kini Bisa Melalui Aplikasi JMO, Batas Maksimal Saldo Rp 10 Juta

24 Februari 2022, 23:12:22 WITA
Pro dan Kontra dalam Kesetaraan Gender di Indonesia

Pro dan Kontra dalam Kesetaraan Gender di Indonesia

10 Juni 2022, 15:07:44 WITA
Aris Soekarno, Tabib Bekam yang Sudah Menangani 85 Ribu Pasien

Aris Soekarno, Tabib Bekam yang Sudah Menangani 85 Ribu Pasien

3 Maret 2020, 21:49:57 WITA

TERKINI

Tali Asih Tak Bisa Gugurkan Proses Hukum

Tali Asih Tak Bisa Gugurkan Proses Hukum

16 Januari 2023, 17:00:58 WITA
Bakal “Jiplak” Gedung DPRD Kaltim

Bakal “Jiplak” Gedung DPRD Kaltim

16 Januari 2023, 17:00:56 WITA
Bakal Hadirkan Artis Ibu Kota

Bakal Hadirkan Artis Ibu Kota

16 Januari 2023, 17:00:43 WITA
IBU DIDATANGI PERUSAHAAN, BIKIN KESEPAKATAN TIDAK MENUNTUT

IBU DIDATANGI PERUSAHAAN, BIKIN KESEPAKATAN TIDAK MENUNTUT

16 Januari 2023, 17:00:42 WITA

Follow us

  • Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.

Copyright Notice.

Anda dilarang melakukan copy paste segala material dari website ini.