RAWA MAKMUR. Di luar penyelidikan yang dilakukan polisi terkait adanya dugaan penambangan ilegal yang kembali terjadi di Jalan Parikesit II, RT 43, Kelurahan Rawa Makmur, Dinas PUPR Samarinda menyatakan tidak bisa turut ambil bagian untuk melakukan penindakan. Kepada awak media, Pejabat Fungsional Penata Bangunan Dinas PUPR Samarinda, Juliansyah Agus menegaskan, pihaknya tidak bisa mencampuri karena persoalan tambang batu bara ilegal sudah menjadi ranah kepolisian.
“Itu masuknya sudah di ranah kepolisian, bukan lagi di kami. Setahu kami kalau tahun lalu itu mungkin masalah jalannya saja,” terang Agus. Agus menejalaskan, dalam hal kewenangan jika persoalan tersebut belum masuk keranah kepolisian. Pihaknya bisa saja menindaklanjutinya. “Untuk memfasilitasi kedua belah pihak dalam pengecekan izin dan segala macamnya. Tapi kalau jelas tambang itukan sudah jelas melanggar undang-undangnya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Jalan Parikesit II yang geram karena kerap menjadi korban banjir lumpur, mengambil tindakan tegas dengan melakukan pengusiran penambang ilegal, Sabtu malam (19/11) lalu. Meski warga akhirnya berhasil mengusir penambang yang diketahui bernama Rohim itu, namun di lokasi yang digarap sudah terdapat kupasan batu bara serta lubang yang ditinggalkan begitu saja.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Reskrim, Kompol Andika Darma Sena sebelumnya menjelaskan, dalam upaya pengungkapan dugaan illegal mining pihaknya harus bisa melakukan pembuktian. “Kalau kami mau nangkap, di situ tidak ada kegiatan. Meskipun ada kupasan sekarang, apakah ada yang melihat langsung kegiatan itu. Jadi kalau kami harus didasari tertangkap tangan kalau tidak ada pembuktiannya bagaimana,” terang Sena.
Meski terdengar sulit, namun Sena menegaskan dirinya telah memerintahkan jajarannya untuk mengecek langsung ke lapangan. “Mengecek dari RT dan titik koordinatnya milik siapa supaya jelas semua. Jadi jangan terburu-buru. Polresta Samarinda sudah menindaklanjuti dan anggota sudah di lapangan dan mencari saksi-saksi untuk dimintai keterangan supaya tertuang hitam diatas putih,” jelas Sena. (oke/nha)