• Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Selasa, 17 Januari 2023
Samarinda Pos
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA
No Result
View All Result
Samarinda Pos
No Result
View All Result
Home Headline

PUPR Sebut Sudah Urusan Polisi

Penambangan Ilegal di Palaran yang Kembali Marak

25 November 2022, 19:05:38 WITA
in Headline
Reading Time: 1 min read
0
Pekerja dan Bos Tambang Tersangka

BAGIAN POLISI. PUPR Samarinda menyatakan tidak bisa mencampuri masalah kegiatan penambangan ilegal yang diusir warga Parikesit, Palaran. DOK/SAPOS

Share on FacebookShare on Twitter

RAWA MAKMUR. Di luar penyelidikan yang dilakukan polisi terkait adanya dugaan penambangan ilegal yang kembali terjadi di Jalan Parikesit II, RT 43, Kelurahan Rawa Makmur, Dinas PUPR Samarinda menyatakan tidak bisa turut ambil bagian untuk melakukan penindakan. Kepada awak media, Pejabat Fungsional Penata Bangunan Dinas PUPR Samarinda, Juliansyah Agus menegaskan, pihaknya tidak bisa mencampuri karena persoalan tambang batu bara ilegal sudah menjadi ranah kepolisian.

“Itu masuknya sudah di ranah kepolisian, bukan lagi di kami. Setahu kami kalau tahun lalu itu mungkin masalah jalannya saja,” terang Agus. Agus menejalaskan, dalam hal kewenangan jika persoalan tersebut belum masuk keranah kepolisian. Pihaknya bisa saja menindaklanjutinya. “Untuk memfasilitasi kedua belah pihak dalam pengecekan izin dan segala macamnya. Tapi kalau jelas tambang itukan sudah jelas melanggar undang-undangnya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Jalan Parikesit II yang geram karena kerap menjadi korban banjir lumpur, mengambil tindakan tegas dengan melakukan pengusiran penambang ilegal, Sabtu malam (19/11) lalu. Meski warga akhirnya berhasil mengusir penambang yang diketahui bernama Rohim itu, namun di lokasi yang digarap sudah terdapat kupasan batu bara serta lubang yang ditinggalkan begitu saja.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Reskrim, Kompol Andika Darma Sena sebelumnya menjelaskan, dalam upaya pengungkapan dugaan illegal mining pihaknya harus bisa melakukan pembuktian. “Kalau kami mau nangkap, di situ tidak ada kegiatan. Meskipun ada kupasan sekarang, apakah ada yang melihat langsung kegiatan itu. Jadi kalau kami harus didasari tertangkap tangan kalau tidak ada pembuktiannya bagaimana,” terang Sena.

Meski terdengar sulit, namun Sena menegaskan dirinya telah memerintahkan jajarannya untuk mengecek langsung ke lapangan. “Mengecek dari RT dan titik koordinatnya milik siapa supaya jelas semua. Jadi jangan terburu-buru. Polresta Samarinda sudah menindaklanjuti dan anggota sudah di lapangan dan mencari saksi-saksi untuk dimintai keterangan supaya tertuang hitam diatas putih,” jelas Sena. (oke/nha)

Tags: headline
ShareTweetSend

Related Posts

Tali Asih Tak Bisa Gugurkan Proses Hukum
Headline

Tali Asih Tak Bisa Gugurkan Proses Hukum

16 Januari 2023, 17:00:58 WITA
IBU DIDATANGI PERUSAHAAN, BIKIN KESEPAKATAN TIDAK MENUNTUT
Headline

IBU DIDATANGI PERUSAHAAN, BIKIN KESEPAKATAN TIDAK MENUNTUT

16 Januari 2023, 17:00:42 WITA
Tidur di Ayunan, Tewas Tersambar Petir
Headline

Tidur di Ayunan, Tewas Tersambar Petir

16 Januari 2023, 17:00:21 WITA
Salah Ucap, Teman Curhat Dibunuh
Headline

Salah Ucap, Teman Curhat Dibunuh

16 Januari 2023, 17:00:16 WITA
Jalur Pinggiran Kota Rawan
Headline

Jalur Pinggiran Kota Rawan

14 Januari 2023, 17:00:34 WITA
Oleng Kanan, Disambar Triton
Headline

Oleng Kanan, Disambar Triton

14 Januari 2023, 17:00:26 WITA
Next Post
Pemkot Bentuk Badan Usaha di Kelurahan

Pemkot Bentuk Badan Usaha di Kelurahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

PEMPROV PASTIKAN TETAP LANJUT

PEMPROV PASTIKAN TETAP LANJUT

10 Januari 2023, 17:00:20 WITA
Pro dan Kontra dalam Kesetaraan Gender di Indonesia

Pro dan Kontra dalam Kesetaraan Gender di Indonesia

10 Juni 2022, 15:07:44 WITA
Ajukan Klaim JHT Kini Bisa Melalui Aplikasi JMO, Batas Maksimal Saldo Rp 10 Juta

Ajukan Klaim JHT Kini Bisa Melalui Aplikasi JMO, Batas Maksimal Saldo Rp 10 Juta

24 Februari 2022, 23:12:22 WITA
Kepala Pelajar Terlindas Bus Tambang

Kepala Pelajar Terlindas Bus Tambang

5 Januari 2023, 17:00:11 WITA
Aris Soekarno, Tabib Bekam yang Sudah Menangani 85 Ribu Pasien

Aris Soekarno, Tabib Bekam yang Sudah Menangani 85 Ribu Pasien

3 Maret 2020, 21:49:57 WITA

TERKINI

Rabu, IPA Loa Bakung Dikuras

Rabu, IPA Loa Bakung Dikuras

16 Januari 2023, 23:49:14 WITA
Nikmati Service Mudah Awal Tahun, Cukup Telepon Honda CARE

Nikmati Service Mudah Awal Tahun, Cukup Telepon Honda CARE

16 Januari 2023, 23:40:18 WITA
Tali Asih Tak Bisa Gugurkan Proses Hukum

Tali Asih Tak Bisa Gugurkan Proses Hukum

16 Januari 2023, 17:00:58 WITA
Bakal “Jiplak” Gedung DPRD Kaltim

Bakal “Jiplak” Gedung DPRD Kaltim

16 Januari 2023, 17:00:56 WITA

Follow us

  • Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.

Copyright Notice.

Anda dilarang melakukan copy paste segala material dari website ini.