• Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Selasa, 17 Januari 2023
Samarinda Pos
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA
No Result
View All Result
Samarinda Pos
No Result
View All Result
Home Pro Bisnis

Ranperda Pemajuan Kebudayaan Disetujui

25 November 2022, 01:08:30 WITA
in Pro Bisnis
Reading Time: 2 mins read
0
Ranperda Pemajuan Kebudayaan Disetujui

RESMI. Suasana pengesahan Ranperda Pemajuan Kebudayaan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna ke - 51 yang digelar di Gedung D DPRD Kaltim lantai 6, Rabu (23/11), kemarin.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah memutuskan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-51 yang digelar di Gedung D DPRD Kaltim lantai 6, Rabu (23/11).

Menyikapi hal tersebut, Mewakili Gubernur Kaltim, Asisten III Setda Prov. Kaltim, Riza Indra Riadi dalam pendapat akhir kepala daerah menjelaskan, Ranperda Kesenian Daerah dinamikanya mengalami perubahan judul yang semula adalah Ranperda Kesenian berubah menjadi Rancangan Peraturan Daerah Pemajuan Kebudayaan.

“Berdasarkan hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyepakati untuk mengubah baik judul maupun substansi menjadi lebih luas sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan,” sebut Riza.

Lanjutnya, tercapainya kesepakatan penetapan Ranperda ini menjadi gambaran komitmen kuat dan dedikasi yang tinggi dari anggota dewan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab DPRD sebagai fungsi pembentuk regulasi.

“Keberadaan Perda ini tentu sangat dinantikan mengingat dokumen ini menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan perlindungan nilai-nilai budaya pembinaan kebudayaan dan kehidupan individu pengembangan kebudayaan dalam kerangka untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya daerah terhadap peradaban dunia masyarakat dan lembaga serta untuk mewujudkan pemerataan akses aktivitas kebudayaan,” bebernya.

Adapun dengan ditetapkannya kemajuan kebudayaan menjadi Perda maka, untuk selanjutnya Perda ini akan dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemajuan nilai-nilai kebudayaan di Provinsi Kaltim.

“Sebagai bentuk apresiasi dan upaya perlindungan pengembangan pemanfaatan pembinaan dari budaya Kalimantan Timur yang dikenal dengan bernilai tinggi dan luhur yang dilahirkan oleh leluhur untuk dapat tetap dilaksanakan oleh generasi penerus,” terangnya.

Kemudian, setelah ditanda tanganinya kesepakatan antara Ranperda ini beberapa waktu yang lalu juga telah dilakukan uji publik dalam rangka mengakomodir peran serta masyarakat Pihaknya telah mengajukan permohonan proses Fasilitasi Ranperda yang dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri sebagai salah satu proses Tahapan yang harus dilalui sebelum dilakukan penetapan Perda.

“Hasil dari fasilitasi tersebut baik berupa saran maupun catatan perbaikan selanjutnya akan kita tindaklanjuti bersama sebagai bahan penyempurnaan Ranperda pemajuan kebudayaan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Pemajuan Kebudayaan Sarkowi V. Zahry juga memberikan beberapa rekomendasi dalam proses pembahasan dan pemajuan kebudayaan diantaranya pihaknya meminta kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur untuk mengalokasikan anggaran untuk kemajuan kebudayaan di luar 20% anggaran pendidikan yang menjadi kewajiban.

Kedua, melakukan kajian untuk memisahkan kebudayaan menjadi dinas tersendiri agar dapat memaksimalkan tugas pokok dan fungsi serta memiliki kemandirian anggaran dalam rangka pemajuan kebudayaan di Kalimantan Timur.

Ketiga, mendorong Pemerintah provinsi Kalimantan Timur untuk segera mengusulkan Rancangan peraturan daerah tentang cagar budaya sebagai tindak lanjut dari terbitnya peraturan daerah kemajuan kebudayaan. (rey/pt/ara/beb)

Tags: Pro bisnis
ShareTweetSend

Related Posts

Medika Vaganza II Diserbu Pengunjung, Berwisata Kuliner Penuh Hiburan
Pro Bisnis

Medika Vaganza II Diserbu Pengunjung, Berwisata Kuliner Penuh Hiburan

15 Januari 2023, 23:33:58 WITA
200 Sertifikat PTSL untuk Warga Rapak Dalam, Harus Aktif Daftarkan Tanah
Pro Bisnis

200 Sertifikat PTSL untuk Warga Rapak Dalam, Harus Aktif Daftarkan Tanah

13 Januari 2023, 23:13:05 WITA
Kamis, Gelar Pengurasan di IPA Gunung Lipan
Pro Bisnis

Kamis, Gelar Pengurasan di IPA Gunung Lipan

10 Januari 2023, 21:28:32 WITA
Peran Guru Penggerak dalam Merdeka Belajar
Pro Bisnis

Peran Guru Penggerak dalam Merdeka Belajar

10 Januari 2023, 21:27:16 WITA
Sekretariat DPRD Kaltim Hadir di Pesta Rakyat
Pro Bisnis

Sekretariat DPRD Kaltim Hadir di Pesta Rakyat

9 Januari 2023, 22:46:51 WITA
Merasa Tak Dihargai, Ramai-ramai Masuk PKN
Pro Bisnis

Merasa Tak Dihargai, Ramai-ramai Masuk PKN

9 Januari 2023, 22:45:47 WITA
Next Post
Pengumuman UMP 2023 Diundur 28 November

Pengumuman UMP 2023 Diundur 28 November

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

PEMPROV PASTIKAN TETAP LANJUT

PEMPROV PASTIKAN TETAP LANJUT

10 Januari 2023, 17:00:20 WITA
Pro dan Kontra dalam Kesetaraan Gender di Indonesia

Pro dan Kontra dalam Kesetaraan Gender di Indonesia

10 Juni 2022, 15:07:44 WITA
Ajukan Klaim JHT Kini Bisa Melalui Aplikasi JMO, Batas Maksimal Saldo Rp 10 Juta

Ajukan Klaim JHT Kini Bisa Melalui Aplikasi JMO, Batas Maksimal Saldo Rp 10 Juta

24 Februari 2022, 23:12:22 WITA
Kepala Pelajar Terlindas Bus Tambang

Kepala Pelajar Terlindas Bus Tambang

5 Januari 2023, 17:00:11 WITA
Aris Soekarno, Tabib Bekam yang Sudah Menangani 85 Ribu Pasien

Aris Soekarno, Tabib Bekam yang Sudah Menangani 85 Ribu Pasien

3 Maret 2020, 21:49:57 WITA

TERKINI

Rabu, IPA Loa Bakung Dikuras

Rabu, IPA Loa Bakung Dikuras

16 Januari 2023, 23:49:14 WITA
Nikmati Service Mudah Awal Tahun, Cukup Telepon Honda CARE

Nikmati Service Mudah Awal Tahun, Cukup Telepon Honda CARE

16 Januari 2023, 23:40:18 WITA
Tali Asih Tak Bisa Gugurkan Proses Hukum

Tali Asih Tak Bisa Gugurkan Proses Hukum

16 Januari 2023, 17:00:58 WITA
Bakal “Jiplak” Gedung DPRD Kaltim

Bakal “Jiplak” Gedung DPRD Kaltim

16 Januari 2023, 17:00:56 WITA

Follow us

  • Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.

Copyright Notice.

Anda dilarang melakukan copy paste segala material dari website ini.