SAMARINDA ULU. Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah yang dialami Dinda Noveranica (32). Wanita asal Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), ini selain harus menerima duka yang mendalam lantaran ditinggal ayahanda dan ibunda dalam waktu berdekatan, kini ia harus kembali memperjuangkan hak keluarganya.
Dikarenakan lahan yang ditinggal sang ayah untuk keluarganya justru diserobot tambang ilegal dan ironisnya hingga saat ini, tak ada kepastian hukum yang pihaknya terima meski sudah melaporkannya aksi tersebut ke pihak berwajib sejak November 2021 lalu.
Kepada Samarinda Pos Dinda sapaan akrab dari Dinda Noveranica menceritakan kronologisnya, dimana sekitar 14 November 2021, lalu. Pihaknya baru mengetahui lahan yang ditinggalkan sang ayah yang berada di Jalan pahlawan, ( L1 ), RT 17, Dusun Rejo Sari, Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, telah digarap menjadi tambang ilegal.
Mengetahui hal tersebut, di tanggal yang sama pihaknya langsung melaporkan kepada Polsek setempat. Namun dari hasil laporan sementara tersebut, diarahkan untuk terlebih dahulu berkomunikasi dengan RT setempat.
“Waktu itu, kami sempat melapor ke Polsek, namun belum resmi. Dari laporan tersebut kami diminta untuk berkoordinasi dengan RT di wilayah lahan itu,” jelasnya.
“Dari hasil itu dipertemukan lah kami dengan pihak penambang ilegal tersebut, awalnya mereka sempat mengaku salah dan minta diselesaikan secara kekeluargaan. Namun beberapa hari kemudian saat dihubungi kembali, pihak penambang tersebut justru berubah drastis dan meminta jalur hukum,” sambung Dinda menjelaskan saat dihubungi, Senin, (28/11).
Lanjut Dinda, pasca pertemuan dengan para pelaku penambang ilegal tersebut, akhirnya 30 November 2021, pihaknya langsung melapor ke Polres Kukar, dengan terlapor Jn selaku penambang ilegal. Kemudian berdasarkan Surat Penyelidikan – Sp. Lidik/519/XII/Res.1.24/2021/ Reskrim keluarlah di 7 Desember 2021, Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyelidikan.
“Namun untuk laporan pertama kami di Polres Kukar bisa dikatakan mengalami kebuntuan,” tuturnya.
Menyikapi hal tersebut dibeberkan Dinda, 28 Desember 2021, setelah pihaknya sempat mengambil langkah untuk melaporkan ke Kementrian ESDM, akhirnya dengan bantuan Direktur Teknik dan Lingkungan, Mineral dan Batubara, Lana Saria, laporan diarahkan Unit Tipidter, lalu keluar Surat Penyelidikan dengan nomer Sp. Lidik/14/I/XII/Res.5.5/2022/ Reskrim di 24 Januari 2022, lalu ditanggal 8 dan 19 April 2022 baru pihaknya mendapatkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan/klarifikasi.
“Namun sampai di tahap tersebut, tak ada lagi tindak lanjut dari kasus penyerobotan lahan yang dilakukan tambang ilegal tersebut. Bahkan untuk sejauh mana proses hukumnya kami tidak diberitahu, bisa disimpulkan nihil pada akhirnya,” terang Dinda.
Tak hanya itu bahkan Dinda menyatakan, pihaknya merasa bingung pasalnya pihaknya pernah mencoba untuk mengajukan pengembalian tapal batas ke BPN Kukar untuk mengetahui sejauh mana lahan yang pihaknya miliki telah di garap pelaku penambang ilegal tersebut. Namun hasilnya juga tak ada.
“Lahan Itu berbatasan dengan lahan milik orang lain, saya pernah mengajukan pengembalian tapal batas ke BPN Kukar, tapi dari pihak BPN Kukar menunggu surat dari pihak penyidik, kami sampaikan ke pihak penyidik malah sebaliknya penyidik bilang menunggu surat dari BPN Kukar,” ungkap Dinda.
Oleh sebab itu dalam waktu dekat, pihaknya berencana untuk mencoba melaporkan kasus penyerobotan lahan tersebut secara langsung ke Polda Kaltim. Untuk mencari keadilan, pasalnya terhitung sejak 30 November 2021 lalu, hingga saat ini laporan yang pihaknya layangkan ke Polres Kukar belum membuahkan hasil.
“Kami tidak mau berprasangka buruk, tapi kami dalam waktu dekat akan kembali mencoba untuk melaporkan penyerobotan lahan itu. Tapi bukan Polres melainkan kami akan coba langsung ke Polda Kaltim,” ucapnya.
“Dan semoga di laporan kami yang selanjutnya nanti, bisa mendapatkan kepastian hukum. Karena ini jelas merupakan hak kami,” tandasnya. (ara/beb)