SAMARINDA KOTA. Tahun 2024 menjadi momen penantian masyarakat yang akan ikut berpartisipasi dan sebagai peserta Pemilu. Sebab untuk pertama kalinya dalam satu tahun Pemilu digelar serentak untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD dan Presiden dan kepala daerah. Seiring dengan pertumbuhan penduduk di Samarinda, tentunya membuat usulan penambahan daerah pemilihan (dapil) semakin mencuat. Hal inipun menjadi pembahasan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda dalam Uji Publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD Samarinda, yang digelar akhir pekan lalu.
Komisioner KPU Samarinda Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ihsan Hasani menjelaskan bahwa tujuan penyelenggaraan uji publik ini tak lain untuk merangkum masukan dari berbagai elemen masyarakat. Mulai dari para anggota partai politik, unsur pemerintahan, organisasi masyarakat dan LSM. Ihsan mengakui pihaknya sudah merangkum beberapa masukan dari hasil uji publik tersebut. Namun untuk penentuannya memang akan diputuskan pada Rapat Pleno yang diselenggaran pada 17 Januari 2023 mendatang.
“Karena pertimbangannya ada dua rekomendasi. Apakah tetap dengan lima dapil atau enam dapil. Hasilnya selama dua hari ini berimbang, namun untuk hasilnya ditentukan oleh KPU Pusat,” ujar Ihsan. Sebelumnya, dijelaskan bahwa rancangan enam dapil itu dilakukan jika terjadi penambahan penduduk yang perlu menambah kursi di DPRD Kota Samarinda. Namun sesuai pertimbangan saat ini, jumlah penduduk Kota Samarinda hingga pertengahan tahun ini berjumlah 838.936 orang.
Sehingga untuk menentukan jumlah kursi di tiap kabupaten/kota dengan melihat jumlah penduduk sesuai dengan ketentuan Pasal 191 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Untuk jumlah penduduk 500.001-1.000.000 maka pengisiannya di DPRD hanya 45 kursi. Jika 1.000.001-3.000.000 penduduk dibutuhkan 50 kursi di DPRD. “Ya, memang kalau berdasarkan jumlah saat ini memang hanya lima dapil, tapi kita perlu melihat pertimbangan dari KPU Pusat juga,” pungkasnya. (hun/nha)