SAMARINDA KOTA. Baliho bernada pemilu, telah bertebaran di ruang-ruang publik. Baliho-baliho itu jadi penanda Indonesia, segera memasuki tahun politik. Termasuk Kaltim Hanya saja, baliho-baliho politik itu terkadang dipasang di tempat yang melanggar aturan. Dikonfirmasi terkait menjamurnya baliho-baliho itu, Bawaslu Kaltim, akui tidak bisa berbuat banyak. Anggota Bawaslu Kaltim, Wamustofa Hamzah, mengungkap menjamurnya baliho itu belum bisa dijadikan persoalan oleh Bawaslu.
Hal itu lantaran saat ini belum masuk dalam proses tahapan kampanye. “Saat ini baru tahapan pasca penetapan partai politik, bukan jadwal kampanye, jadi baliho itu tidak bisa dijadikan problem,” katanya pada awak media. Bawaslu Kaltim tidak bisa melakukan penindakan lantaran nama-nama yang tercantum dalam baliho itu tidak bisa dikatakan sebagai bakal calon dan calon legislatif. Pasalnya, yang bersangkutan belum masuk dan terdaftar sebagai calon tetap. “Jadi tidak bisa kami tindak. Karena mereka bukan calon,” tegasnya.
Untuk itu, Bawaslu Kaltim, berkoordinasi dengan Satpol PP kaltim, pada 27 Desember mendatang, guna merumuskan penanganan terhadap baliho yang memuat unsur-unsur pemilu. Selain itu, pihaknya juga bakal berkomunikasi dengan Polda sebagai pihak yang dapat melakukan penindakan untuk izin keramaian. “Kami tanggal 27 Desember merumuskan penanganan baliho bersama Satpol PP. Kami juga akan berkomunikasi dengan Polda untuk izin keramaian, dan pengumpulan masa. Karena itu ranahnya masih dimiliki oleh pihak kepolisian,”pungkasnya. (mrf/beb)