PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi berakhir.
“Dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk,” ujar Jokowi mengawali pengumumannya seperti dilihat dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, pemerintah memutuskan mencabut PPKM,” sambungnya.
PPKM diberlakukan untuk menggantikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat masa pandemi Corona atau COVID-19. PPKM diberlakukan dengan sejumlah level, mulai level 1 hingga level 4.
Semakin tinggi level PPKM di suatu wilayah, artinya semakin ketat pembatasan yang berlaku. Belakangan, pemerintah telah menerapkan PPKM level 1 di seluruh Indonesia sejak kasus Corona mulai melandai.
Lalu bagaimana dengan Kaltim? Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, dr Jaya Mualimin menyebut, saat ini Dinkes Kaltim masih menunggu diterbitkannya Perpres dan instruksi Mendagri untuk tindak lanjut di daerah.
“Walau sudah dinyatakan dicabut, kami masih menunggu instruksi dari Mendagri, baru bisa ditindaklanjuti di daerah,” tuturnya.
Untuk situasi dan kondisi Covid di Kaltim saat ini dirincikan,
Per tanggal 30 Desember 2022 ini dari 10 kabupaten/kota se-Kaltim, saat ini yang masih dalam perawatan sebanyak 62 orang. Dengan rincian, PPU dan Balikpapan masing-masing 20 orang, Berau 1orang, Kutai Barat 7 orang. Kutai Barat sebanyak 1 orang, Kutai Kertanegara 8 orang.Samarinda dan Paser masing-masing 2 orang, Bontang 1 orang, sementara Mahulu nihil.(adv/lin/beb)