SIDODADI. Pasca penyegelan yang dipimpin Wali Kota Samarinda, Jumat (6/1), dipastikan tak ada aktivitas apapun di areal lapangan sepak bola Voorvo yang informasinya akan dijadikan lapangan mini soccer tersebut. Bahkan ditegaskan Penata Ruang Ahli Muda Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, Juliansyah Agus, bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan lapangan. Pemantauan tersebut untuk benar-benar memastikan tak ada aktivitas apapun.
“Sesuai arahan pak wali (Wali Kota Samarinda, Andi Harun, Red), tak boleh ada aktivitas apa-apa dahulu,” tegas Agus. Sesuai hasil pengecekan saat wali kota turun ke lapangan, pelaksana kegiatan tak bisa menunjukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dalam melaksanakan, PBG wajib ada, selain izin Pematangan Lahan dan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR, yang proses pengurusannya dilakukan dengan sistem Online Single Submission (OSS) oleh pelaksana kegiatan.
“Karena kan kalau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kawasan itu wilayah rawan banjir. Pasti akan kami pantau ketat. Setiap hari kami patroli untuk pemantauan lapangan,” beber Agus lagi. Pantauan Sapos di lapangan, sejak kedatangan wali kota dan rombongan tak ada satupun kegiatan. Sebelum kedatangan wali kota, beberapa pekerja terlihat menggali lahan yang sudah dimatangkan dan diperkirakan untuk membuat pondasi. “Sudah tidak ada yang kerja,” celetuk salah seorang pedagang di sekitar lapangan Voorvo tersebut.
Sebelumnya, Wali Kota Samarinda, Andi Harun yang turun langsung ke lapangan bersama sejumlah pejabat di lingkungan Samarinda, termasuk Camat Samarinda Ulu, M Fahmi terlihat marah besar. “Ini pemerintah kota. Jangan mentang-mentang ada OSS (sistem Online Single Submission) pusat. Tata ruangnya di sini (lokasi pekerjaan, Red) pengendalian banjir. Kamu lihat gak, kita setengah mati mengendalikan banjir kalian malah bangun mini soccer. Kalian juga tidak ada izin kiri kanan. Ga usah berpikir, ini proyek pasti tidak bisa lanjut.
Saya tidak akan pernah kasih izin,” katanya saat menyambangi pengawas lapangan yang sedang bekerja. Andi Harun meradang, karena mendapat informasi bahwa sebelumnya proyek tersebut sempat disegel Dinas PUPR. Tapi beberapa jam setelah petugas PUPR pulang, kegiatan di lapangan dilanjutkan dan segel yang dipasang telah dicopot tanpa izin atau pengetahuan pihak Dinas PUPR maupun jajaran Pemkot lainnya. Usut punya usut, ternyata kegiatan itu belum mengantongi PBG dan terindikasi melanggar izin Garis Sempadan Bangunan (GSB). (rin/nha)