KARANG ASAM. Dua sopir truk yang menyebabkan kematian pengendara ditetapkan tersangka. Pengumuman tersangka ini disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli didampingi Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo dan Kepala Seksi (Kasi) Propam AKP Marsidi resmi mengumumkan, Kamis (12/1). Kapolres menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Lakalantas Satlantas, dua kasus insiden kecalakaan sudah memenuhi ketentuan untuk ditingkatkan ke proses penyidikan.
“Yakni dengan menetapkan status sopir truk sebagai tersangka,” tegas Ary. Dua tersangka itu adalah Nistan (31) dan Ronny Guruh Sanjaya (46). Dalam insiden kecelakaan dengan kronologis serupa namun berbeda tempat itu, Nistan dan Ronny sama-sama terancam penjara kurungan badan selama 6 tahun. Untuk kejadian lakalantas di Jalan Trikora, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran pada 29 Desember 2022, sopir truk yang jadi tersangka adalah Nistan.
Nistan dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undan-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 121 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman maksimal kurungan penjara 6 tahun. Pasal serupa namun berbeda juncto juga dikenakan kepada Ronny. Ronny diancam dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Ancaman kurungannya sama, yakni 6 tahun,” tegas Ary. Menambahkan apa yang disampaikan Kapolres, Gulo menerangkan hal teknis yang menjadi dasar penetapan status tersangka pada Nistan, yakni dikarenakan ketika parkir tidak memasang tanda isyarat di belakang truk. “Sehingga dia (Nistan, Red) telah memenuhi unsur melanggar Pasal 121 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Itulah kelalaiannya untuk memenuhi unsur dalam Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tetang LLAJ dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalainnya,” papar Gulo.
Sementara dasar yang menjadi alasan utama penetapan Ronny sebagai tersangka, hampir tidak jauh berbeda. Yang membedakan hanya junctonya. Karena untuk TKP yang di Bukit Pinang, sopir truk parkir di dekat jalan menikung dengan jarak 40-60 meter. “Apalagi kondisi pinggir jalan di tikungan dipenuhi semak belukar yang rimbun dan tinggi sehingga menghalangi jarak pandang,” jelasnya. Berkaitan dengan penetapan status sebagai tersangka, baik Nistan dan Ronny mengaku pasrah.
Keduanya juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban atas insiden kecelakaan tersebut.
“Waktu kejadian itu niat saya memang mau istirhat sebentar. Sebelum kejadian saya lihat ada 4 truk yang sudah parkir di pinggir jalan itu dan truk saya parkir di paling depan. Tapi karena saya tertidur, saya tidak tahu kalau truk-truk yang lain sudah pergi. Tahu-tahu ketika saya bangun sudah banyak warga, karena truk saya ditabrak,” ucap Nistan.
Sedangkan Ronny, yang menjadi tersangka dalam insiden kecelakaan di jalur Bukit Pinang menjelaskan, alasannya berhenti di bahu jalan karena kebelet buang air kecil. “Saya sudah setengah jam parkir di pinggir jalan itu. Waktu truk saya ditabrak juga saya masih di situ,” pungkasnya. Sejauh ini, dari catatan Samarinda Pos, insiden kecelakaan akibat truk parkir atau berhenti di tepi jalan sudah menewaskan 16 orang di Samarinda. Dari sejumlah kasus itu, polisi akhirnya menetapkan beberapa tersangka. Tiga kejadian terakhir adalah peristiwa di Jalan Trikora, Palaran, akhir tahun lalu.
Di lokasi itu, pemuda 18 tahun tewas usai motor yang dia kendarai menabrak container yang parkir tempat yang gelap. Atas kejadian ini, polisi sudah menetapkan sopir truk tersebut sebagai tersangka. Sementara kejadian lainnya adalah remaja wanita yang juga meregang nyawa pada Senin (9/1) lalu, setelah kritis beberapa hari. Remaja itu sebelumnya menabrak bak truk yang juga sedang parkir di Jalan Pangeran Suryanata, Samarinda Ulu. Dan yang terakhir adalah kasus yang menimpa Dedi di Ring Road, kemarin (10/1). Atas kasus ini, polisi masih melakukan penyelidikan.
GILIRAN PALARAN DAN SEMPAJA “DISISIR”
Penyisiran truk parkir di bahu jalan dilanjutkan Satlantas Polresta Samarinda, Kamis (12/1) kemarin, dengan menyasar dua kawasan yang banyak ditemukan pelanggaran. Dipimpin Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo, penyisiran dimulai sejak pagi hari. Dimulai di kawasan Kecamatan Sungai Pinang. Mulai dari Jalan DI Pandjaitan hingga kawasan Jalan PM Noor.
Seperti halnya penindakan di kawasan Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang dan Jalan HM Ardans (Ring Road III), Kelurahan Air Hitam, Polantas yang menemukan truk parkir di bahu jalan, langsung melakukan peneguran dan memberikan peringatan tertulis serta memfoto para sopir pelaku pelanggaran dan truk yang dikemudikan. Aksi bersih-bersih kemudian dilanjutkan di sore hari.
Polantas melakukan penyisiran di kawasan Palaran. Dimulai di Jalan Dwikota, Jalan Trikora, Jalan Gotong Royong, hingga Jalan Ampera. Sama halnya dengan penertiban di kawasan Sungai Pinang, sejumlah sopir truk yang kedapatan melanggar juga ditegur. Mereka diperingatkan dan difoto sebagai dokumentasi pelanggaran. “Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, kami akan terus menyisir kawasan-kawasan rawan kecelakaan yang ada kaitannya dengan peristiwa kecelakaan sebelumnya,” kata Gulo.
Dalam wawancara, Gulo pertama menyampaikan atas nama Kapolresta Samarinda mengucapkan turut berbelasungkawa kepada keluarga dan para korban. “Kedua kami berupaya meminimalisir insiden serupa yang disebabkan truk-truk yang parkir sembarangan di bahu jalan, yang menjadi sebuah potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujar Gulo. Gulo menjelaskan, hasil evaluasi pihaknya pada umumnya kecelakaan yang terjadi dan melibatkan truk yang sedang parkir ini berada di daerah pinggiran, bukan di dalam kota.
“Karena salah satu faktornya adalah banyaknya pengemudi sepeda motor yang berkendara dengan kecepatan tinggi dalam posisi ada truk yang sedang parkir di bahu jalan,” paparnya. “Kondisi itulah yang sedang kami coba eliminir satu persatu. Saat ini kami sedang mengurangi kerawanan dari pihak truknya agar tidak ada truk yang parkir di bahu jalan,” pungkasnya. (oke/nha)