SEMPAJA. Belasan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdagang di sepanjang Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Selatan dan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, hanya bisa pasrah saat digusur petugas gabungan dari Satpol PP Kota Samarinda, dan unsur kecamatan serta kelurahan, Kamis (12/1) kemarin. Puluhan petugas yang datang sekitar 10.00 Wita membuat kaget sejumlah pedagang. Para petugas penegak perda ini langsung mendatangi satu per satu pedagang yang melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pengaturan dan Pembinaan PKL.
Satu per satu lapak pedagang yang menggunakan bahu jalan dibongkar dan diangkut ke dalam truk Dalmas yang telah disiapkan. Salah seorang pedagang, Ridwan (36) mengatakan, sudah beberapa tahun berdagang di jalan tersebut. “Saya cuma cari makan, kalau sudah digusur dan lapak dihancurkan mau jualan apalagi,” keluh Ridwan. Camat Samarinda Utara Syamsu Alam menjelaskan, sebelum melakukan penertiban pihaknya sudah berulang kali mengimbau pedagang untuk membongkar kiosnya yang berada di jalur hijau dan di atas parit.
Namun hingga dilakukan penindakan masih ada saja yang berjualan ditempat yang dilarang tersebut. “Dari penertiban ini kurang lebih ada 11 lapak PKL yang kami bongkar. Semua PKL ini rata-rata membuka lapak di atas parit maupun di bahu jalan,” kata Syamsu. “Setelah dibongkar, selanjutnya Satpol PP akan mengawasi agar pedagang tidak kembali berjualan di pinggir jalan,” imbuhnya.
Syamsu memastikan proses pembongkaran sesuai prosedur. Sebab sudah dimulai dari pemberitahuan baik lisan maupun tertulis. “Karena tidak diindahkan, maka kami lakukan pembongkaran. Kepada pedagang silakan pindah ke tempat lain yang tidak dilarang,” tegas Syamsu. (kis/nha)