KARANG ASAM. Tujuh tahun ia menikmati hidup bebas tanpa menjalani masa hukuman berdasarkan putusan atau vonis Pengadilan Negeri (PN) Samarinda 15 Desember 2015. Dialah Heryanto Goeyono alias Wicang. Terdakwa kasus narkotika yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda ini akhirnya berhasil kembali diringkus. Pria berusia 43 tahun itu kembali ditangkap jajaran Satreskoba Polresta Samarinda, karena kasus narkoba, Rabu (11/1) lalu.
Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Kebahagiaan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam (SPD), Kecamatan Sungai Pinang. Ketika itu Heryanto ditangkap dengan barang bukti sebanyak 10 gram narkoba jenis sabu-sabu, yang rencananya hendak diedarkan. Heryanto diketahui kabur dari PN Samarinda seusai menjalani sidang putusan. Dia berhasil lolos dari pengamanan yang dilakukan polisi dan kejaksaan. ketika itu Heryanto telah divonis kuringan penjara selama 6 tahun dan rencananya hendak dibawa ke mobil tahanan untuk diantar ke Rutan Kelas II A Samarinda.
Kala itu Heryanto kabur dengan bantuan seseorang yang sudah menunggunya di motor tepat di belakang gedung PN. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Narkoba, Kompol Ricky Ricardo Sibarani membenarkan penangkapan Heryanto. Namun sebelumnya Ricky menyatakan pihaknya tidak mengetahui jika Heryanto selama ini adalah buronan kejaksaan. “Kami tahunya setelah dia (Heryanto, Red) kami bawa ke markas (Polresta Samarinda).
Setelah kami periksa dan koordinasi dengan kejaksaan, ternyata dia adalah terdakwa yang kabur,” jelas Ricky.
Setelah dikoordinasikan akhirnya tim dari Kejari Samarinda datang ke Polresta Samarinda untuk melakukan eksekusi dan membawa kembali Heryanto ke rutan untuk menjalani sanksi hukum kurungan badan selama 6 tahun yang belum pernah dijalaninya. “Yang pertama kami berterima kasih kepada Polresta Samarinda yang sudah menangkap kembali tahanan kami,” kata Kasi Pidum Kejari Samarinda, Indra Rivani.
Indra membenarkan Heryanto tertangkap karena perkara yang lain atau baru. “Jadi polisi tanpa sengaja menangkap tahanan kami itu,” ujar Indra. Sementara dikatakan Indra, untuk proses yang dilakukan kejaksaan yakni eksekusi terhadap putusan pertama yang belum dijalani Heryanto. “Masa hukuman tidak ditambah, karena yang lama sudah putusan namun belum dijalani. Nanti yang lain akan menjadi perkara baru,” pungkasnya.(oke/beb)