• Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Jumat, 31 Maret 2023
Samarinda Pos
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA
No Result
View All Result
Samarinda Pos
No Result
View All Result
Home Metropolis

Buronan Kejari Diringkus Polisi

Tujuh Tahun Kabur, Tertangkap karena Sabu

14 Januari 2023, 17:00:46 WITA
in Metropolis
Reading Time: 2 mins read
0
Buronan Kejari Diringkus Polisi

SEMPAT BURON. Heryanto Goeyono alias Wicang (baju oranye) yang kabur dari PN Samarinda dan menjadi buron selama 7 tahun, dieksekusi kejaksaan setelah berhasil ditangkap Polresta Samarinda.IST

Share on FacebookShare on Twitter

KARANG ASAM. Tujuh tahun ia menikmati hidup bebas tanpa menjalani masa hukuman berdasarkan putusan atau vonis Pengadilan Negeri (PN) Samarinda 15 Desember 2015. Dialah Heryanto Goeyono alias Wicang. Terdakwa kasus narkotika yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda ini akhirnya berhasil kembali diringkus. Pria berusia 43 tahun itu kembali ditangkap jajaran Satreskoba Polresta Samarinda, karena kasus narkoba, Rabu (11/1) lalu.

Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Kebahagiaan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam (SPD), Kecamatan Sungai Pinang. Ketika itu Heryanto ditangkap dengan barang bukti sebanyak 10 gram narkoba jenis sabu-sabu, yang rencananya hendak diedarkan. Heryanto diketahui kabur dari PN Samarinda seusai menjalani sidang putusan. Dia berhasil lolos dari pengamanan yang dilakukan polisi dan kejaksaan. ketika itu Heryanto telah divonis kuringan penjara selama 6 tahun dan rencananya hendak dibawa ke mobil tahanan untuk diantar ke Rutan Kelas II A Samarinda.

Kala itu Heryanto kabur dengan bantuan seseorang yang sudah menunggunya di motor tepat di belakang gedung PN. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Narkoba, Kompol Ricky Ricardo Sibarani membenarkan penangkapan Heryanto. Namun sebelumnya Ricky menyatakan pihaknya tidak mengetahui jika Heryanto selama ini adalah buronan kejaksaan. “Kami tahunya setelah dia (Heryanto, Red) kami bawa ke markas (Polresta Samarinda).

Setelah kami periksa dan koordinasi dengan kejaksaan, ternyata dia adalah terdakwa yang kabur,” jelas Ricky.
Setelah dikoordinasikan akhirnya tim dari Kejari Samarinda datang ke Polresta Samarinda untuk melakukan eksekusi dan membawa kembali Heryanto ke rutan untuk menjalani sanksi hukum kurungan badan selama 6 tahun yang belum pernah dijalaninya. “Yang pertama kami berterima kasih kepada Polresta Samarinda yang sudah menangkap kembali tahanan kami,” kata Kasi Pidum Kejari Samarinda, Indra Rivani.

Indra membenarkan Heryanto tertangkap karena perkara yang lain atau baru. “Jadi polisi tanpa sengaja menangkap tahanan kami itu,” ujar Indra. Sementara dikatakan Indra, untuk proses yang dilakukan kejaksaan yakni eksekusi terhadap putusan pertama yang belum dijalani Heryanto. “Masa hukuman tidak ditambah, karena yang lama sudah putusan namun belum dijalani. Nanti yang lain akan menjadi perkara baru,” pungkasnya.(oke/beb)

Tags: Metropolis
ShareTweetSend

Related Posts

Magrib, Juanda Harus Steril
Metropolis

Magrib, Juanda Harus Steril

30 Maret 2023, 17:00:59 WITA
Ulama Diajak Kendalikan Inflasi
Metropolis

Ulama Diajak Kendalikan Inflasi

30 Maret 2023, 17:00:48 WITA
20 PERSEN PENGUSAHA MELANGGAR ATURAN
Metropolis

20 PERSEN PENGUSAHA MELANGGAR ATURAN

30 Maret 2023, 17:00:40 WITA
Masih Nekat Jualan Miras
Metropolis

Masih Nekat Jualan Miras

30 Maret 2023, 17:00:23 WITA
Wilayah IKN Belum Keluar dari Kaltim
Metropolis

Wilayah IKN Belum Keluar dari Kaltim

29 Maret 2023, 17:00:44 WITA
Hanya 599, Pengangkatan PPPK Berkurang
Metropolis

Hanya 599, Pengangkatan PPPK Berkurang

29 Maret 2023, 17:00:28 WITA
Next Post
Masyarakat Diminta Waspadai Pinjol Ilegal

Masyarakat Diminta Waspadai Pinjol Ilegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

Kendaraan yang Memutar Jadi Masalah

Tikungan Putar Balik Bakal Di-barrier

28 Maret 2023, 17:00:03 WITA

Jangan Memperlambat Berbuka Puasa dengan Alasan Sibuk

20 April 2021, 08:15:56 WITA
Bahaya Mengancam Bagi Mereka yang Sengaja Tidak Berpuasa

Bahaya Mengancam Bagi Mereka yang Sengaja Tidak Berpuasa

16 April 2021, 12:11:48 WITA
Pro dan Kontra dalam Kesetaraan Gender di Indonesia

Pro dan Kontra dalam Kesetaraan Gender di Indonesia

10 Juni 2022, 15:07:44 WITA
Ajukan Klaim JHT Kini Bisa Melalui Aplikasi JMO, Batas Maksimal Saldo Rp 10 Juta

Ajukan Klaim JHT Kini Bisa Melalui Aplikasi JMO, Batas Maksimal Saldo Rp 10 Juta

24 Februari 2022, 23:12:22 WITA

TERKINI

Capaian Anggaran Tembus 122 Persen

Capaian Anggaran Tembus 122 Persen

30 Maret 2023, 22:50:20 WITA
KLA Segera Naik Tingkat

KLA Segera Naik Tingkat

30 Maret 2023, 22:48:19 WITA
Bakal Bikin SPBU Khusus ASN

Bakal Bikin SPBU Khusus ASN

30 Maret 2023, 22:45:47 WITA
Buka Bersama Tak Harus Jadi Masalah

Buka Bersama Tak Harus Jadi Masalah

30 Maret 2023, 22:44:34 WITA

Follow us

  • Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.

Copyright Notice.

Anda dilarang melakukan copy paste segala material dari website ini.